<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jika Kejagung Miliki 2 Alat Bukti, Gugatan Praperadilan Budi Said Dinilai Berpotensi Ditolak</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/29/337/2977380/jika-kejagung-miliki-2-alat-bukti-gugatan-praperadilan-budi-said-dinilai-berpotensi-ditolak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/29/337/2977380/jika-kejagung-miliki-2-alat-bukti-gugatan-praperadilan-budi-said-dinilai-berpotensi-ditolak"/><item><title>Jika Kejagung Miliki 2 Alat Bukti, Gugatan Praperadilan Budi Said Dinilai Berpotensi Ditolak</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/29/337/2977380/jika-kejagung-miliki-2-alat-bukti-gugatan-praperadilan-budi-said-dinilai-berpotensi-ditolak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/29/337/2977380/jika-kejagung-miliki-2-alat-bukti-gugatan-praperadilan-budi-said-dinilai-berpotensi-ditolak</guid><pubDate>Kamis 29 Februari 2024 21:48 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/29/337/2977380/jika-kejagung-miliki-2-alat-bukti-gugatan-praperadilan-budi-said-dinilai-berpotensi-ditolak-vDnfumX7pB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/29/337/2977380/jika-kejagung-miliki-2-alat-bukti-gugatan-praperadilan-budi-said-dinilai-berpotensi-ditolak-vDnfumX7pB.jpg</image><title>Kejagung (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka. Namun, Budi Said melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih, jika Kejagung memiliki dua alat bukti yang memadai, maka pengadilan tidak memiliki dasar untuk mengabulkan gugatan tersebut.

BACA JUGA:
5 Fakta Kasus Penipuan Emas Antam yang Menjerat Crazy Rich Surabaya Budi Said

Budi Said diketahui dijerat sebagai tersangka dalam kasus pembelian emas ANTAM seberat 7 ton dan dilakukan penahanan. Sementara Budi Said mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 12 Februari 2024.
&amp;ldquo;Pasti Jaksa sudah harus membuat tangkisan atau pembelaan. Nanti perdebatannya bahwa yang disangkakannya itu sudah sah sudah terpenuhi dua alat bukti,&amp;rdquo; ujar Toetik Rahayuningsih dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

BACA JUGA:
Rocky Gerung: TPS yang Bermasalah Cuma Satu, Yaitu di Mahkamah Konstitusi Nomor 90

Gugatan praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung. Untuk itu, Kejagung harus mampu membuktikan dengan dua alat bukti yang dimiliki.&amp;nbsp;
Jika permohonan praperadilan ditolak, maka Kejaksaan dapat melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas PT ANTAM. Sebaliknya, kata Toetik, jika pengadilan menerima permohonan praperadilan, maka penetapan tersangkanya dicabut.

BACA JUGA:
Kecurangan TSM Pemilu 2024 Sulit Dibuktikan, Rocky Gerung pun Tidak Bisa

Namun, hal tersebut tidak menghilangkan kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Kejaksaan masih memiliki peluang untuk mencari dua bukti yang lebih kuat guna menetapkan kembali Budi Said sebagai tersangka kembali.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka. Namun, Budi Said melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih, jika Kejagung memiliki dua alat bukti yang memadai, maka pengadilan tidak memiliki dasar untuk mengabulkan gugatan tersebut.

BACA JUGA:
5 Fakta Kasus Penipuan Emas Antam yang Menjerat Crazy Rich Surabaya Budi Said

Budi Said diketahui dijerat sebagai tersangka dalam kasus pembelian emas ANTAM seberat 7 ton dan dilakukan penahanan. Sementara Budi Said mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 12 Februari 2024.
&amp;ldquo;Pasti Jaksa sudah harus membuat tangkisan atau pembelaan. Nanti perdebatannya bahwa yang disangkakannya itu sudah sah sudah terpenuhi dua alat bukti,&amp;rdquo; ujar Toetik Rahayuningsih dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

BACA JUGA:
Rocky Gerung: TPS yang Bermasalah Cuma Satu, Yaitu di Mahkamah Konstitusi Nomor 90

Gugatan praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung. Untuk itu, Kejagung harus mampu membuktikan dengan dua alat bukti yang dimiliki.&amp;nbsp;
Jika permohonan praperadilan ditolak, maka Kejaksaan dapat melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas PT ANTAM. Sebaliknya, kata Toetik, jika pengadilan menerima permohonan praperadilan, maka penetapan tersangkanya dicabut.

BACA JUGA:
Kecurangan TSM Pemilu 2024 Sulit Dibuktikan, Rocky Gerung pun Tidak Bisa

Namun, hal tersebut tidak menghilangkan kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Kejaksaan masih memiliki peluang untuk mencari dua bukti yang lebih kuat guna menetapkan kembali Budi Said sebagai tersangka kembali.
</content:encoded></item></channel></rss>
