<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Peneliti Perludem Sebut Banyak Suara Terbuang dengan Ambang Batas Parlemen 4%   </title><description>Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, penerapan ambang batas parlemen sebesar 4%&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/29/337/2977385/peneliti-perludem-sebut-banyak-suara-terbuang-dengan-ambang-batas-parlemen-4</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/29/337/2977385/peneliti-perludem-sebut-banyak-suara-terbuang-dengan-ambang-batas-parlemen-4"/><item><title> Peneliti Perludem Sebut Banyak Suara Terbuang dengan Ambang Batas Parlemen 4%   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/29/337/2977385/peneliti-perludem-sebut-banyak-suara-terbuang-dengan-ambang-batas-parlemen-4</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/29/337/2977385/peneliti-perludem-sebut-banyak-suara-terbuang-dengan-ambang-batas-parlemen-4</guid><pubDate>Kamis 29 Februari 2024 22:07 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/29/337/2977385/peneliti-perludem-sebut-banyak-suara-terbuang-dengan-ambang-batas-parlemen-4-G6pZk80TKj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/29/337/2977385/peneliti-perludem-sebut-banyak-suara-terbuang-dengan-ambang-batas-parlemen-4-G6pZk80TKj.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, penerapan ambang batas parlemen atau parlementiary threshold sebesar 4% hanya membuat banyak suara menjadi terbuang sia-sia.

Peneliti Perludem, Ihsan Maulana menyambut baik adanya putusan peniadaan ambang batas parlemen yang baru saja diputuskan. Menurutnya, putusan ini menjadi ini bagian dari penataan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memperbaharui ambang batas parlemen yang selama ini dinilai sangat tidak efektif.

&quot;Karena banyak suara terbuang dan berdampak pada tidak dapat terkonversinya sebagian besar kursi,&quot; kata Ihsan kepada iNews Media Group, Kamis (29/2/2024) malam.

BACA JUGA:
MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Perindo: Mestinya Diberlakukan Pemilu 2024

Apalagi, kata dia, Perludem sebagai pihak pemohon dalam gugatan ke MK ini, telah berhasil menunjukkan bukti banyak suara yang terbuang. Dia mengatakan, dalam bukti yang disampaikan, ada partai politik yang mendapatkan kursi sebenarnya di beberapa daerah pemilihan (Dapil).

Akan tetapi, karena partai politik tersebut tidak mendapatkan atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen secara Nasional, akhirnya kursi-kursi yang berhasil didapatkan itu hangus lantaran tak bisa dikonversi.

&quot;Nah Itu kan jelas tidak berkepastian hukum dan membangkangi aturan yang ada di konstitusi,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
Form C Perindo Tak Ditampilkan di Sirekap, Pakar: Potensi Suara Dicuri Partai yang Butuh Parlemen
</description><content:encoded>

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, penerapan ambang batas parlemen atau parlementiary threshold sebesar 4% hanya membuat banyak suara menjadi terbuang sia-sia.

Peneliti Perludem, Ihsan Maulana menyambut baik adanya putusan peniadaan ambang batas parlemen yang baru saja diputuskan. Menurutnya, putusan ini menjadi ini bagian dari penataan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memperbaharui ambang batas parlemen yang selama ini dinilai sangat tidak efektif.

&quot;Karena banyak suara terbuang dan berdampak pada tidak dapat terkonversinya sebagian besar kursi,&quot; kata Ihsan kepada iNews Media Group, Kamis (29/2/2024) malam.

BACA JUGA:
MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Perindo: Mestinya Diberlakukan Pemilu 2024

Apalagi, kata dia, Perludem sebagai pihak pemohon dalam gugatan ke MK ini, telah berhasil menunjukkan bukti banyak suara yang terbuang. Dia mengatakan, dalam bukti yang disampaikan, ada partai politik yang mendapatkan kursi sebenarnya di beberapa daerah pemilihan (Dapil).

Akan tetapi, karena partai politik tersebut tidak mendapatkan atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen secara Nasional, akhirnya kursi-kursi yang berhasil didapatkan itu hangus lantaran tak bisa dikonversi.

&quot;Nah Itu kan jelas tidak berkepastian hukum dan membangkangi aturan yang ada di konstitusi,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
Form C Perindo Tak Ditampilkan di Sirekap, Pakar: Potensi Suara Dicuri Partai yang Butuh Parlemen
</content:encoded></item></channel></rss>
