<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati</title><description>&amp;nbsp;
&quot;Keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim. Itu perbuatan keji,&quot; tegas Majelis Hakim Cahyono.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/29/510/2977319/dua-pemutilasi-mahasiswa-umy-divonis-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/29/510/2977319/dua-pemutilasi-mahasiswa-umy-divonis-hukuman-mati"/><item><title>Dua Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/29/510/2977319/dua-pemutilasi-mahasiswa-umy-divonis-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/29/510/2977319/dua-pemutilasi-mahasiswa-umy-divonis-hukuman-mati</guid><pubDate>Kamis 29 Februari 2024 20:03 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Erlin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/29/510/2977319/dua-pemutilasi-mahasiswa-umy-divonis-hukuman-mati-1mXoJy0ytk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua pemutilasi mahasiswa UMY divonis hukuman mati (Foto: Erfan Erlin)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/29/510/2977319/dua-pemutilasi-mahasiswa-umy-divonis-hukuman-mati-1mXoJy0ytk.jpg</image><title>Dua pemutilasi mahasiswa UMY divonis hukuman mati (Foto: Erfan Erlin)</title></images><description>YOGYAKARTA - Dua terdakwa pembunuhan serta mutilasi yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20) akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Sleman, Kamis (29/2/2024). Dua terdakwa masing-masing Waliyin (29) dan Ridduan (38).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Dua terdakwa disebut secara disebut telah melakukan pembunuhan berencana.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,&quot; kata Majelis Hakim Cahyono, saat membacakan amar vonis di PN Sleman, Kamis siang.

BACA JUGA:
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna dari Anggota DPD

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan tidak ada perbuatan meringankan bagi dua terdakwa Waliyin dan Ridduan atas aksi pembunuhan dan mutilasi kepada seorang mahasiswa UMY. Justru ada sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah sangat terencana dan matang.
&quot;Keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim. Itu perbuatan keji,&quot; tegas Majelis Hakim Cahyono.

BACA JUGA:
Soal Dua Panel di Rekapitulasi Manual, Bawaslu: Jangan Menyulitkan Saksi

Cahyono mengatakan, perbuatan terdakwa juga termasuk mengejutkan dan menakutkan. Sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan kepada dua terdakwa untuk tetap ditahan di rutan. Selanjutnya sejumlah barang bukti kejadian dikembalikan ke saksi dan keluarga korban serta membebankan biaya perkara kepada negara.Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer. Aksi para terdakwa yang menyebabkan hingga hilangnya nyawa korban. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

BACA JUGA:
Pungli Rutan KPK, 3 Pegawai Bakal Disidang 13 dan 14 Maret

Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan. Termasuk perbuatan terdakwa yang tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa korban.
Selain itu, hingga membuat tubuh korban berceceran. Berdasarkan sejumlah hal itu JPU memberikan beberapa poin tuntutan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang bersangkutan.</description><content:encoded>YOGYAKARTA - Dua terdakwa pembunuhan serta mutilasi yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20) akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Sleman, Kamis (29/2/2024). Dua terdakwa masing-masing Waliyin (29) dan Ridduan (38).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Dua terdakwa disebut secara disebut telah melakukan pembunuhan berencana.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,&quot; kata Majelis Hakim Cahyono, saat membacakan amar vonis di PN Sleman, Kamis siang.

BACA JUGA:
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna dari Anggota DPD

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan tidak ada perbuatan meringankan bagi dua terdakwa Waliyin dan Ridduan atas aksi pembunuhan dan mutilasi kepada seorang mahasiswa UMY. Justru ada sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah sangat terencana dan matang.
&quot;Keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim. Itu perbuatan keji,&quot; tegas Majelis Hakim Cahyono.

BACA JUGA:
Soal Dua Panel di Rekapitulasi Manual, Bawaslu: Jangan Menyulitkan Saksi

Cahyono mengatakan, perbuatan terdakwa juga termasuk mengejutkan dan menakutkan. Sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan kepada dua terdakwa untuk tetap ditahan di rutan. Selanjutnya sejumlah barang bukti kejadian dikembalikan ke saksi dan keluarga korban serta membebankan biaya perkara kepada negara.Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer. Aksi para terdakwa yang menyebabkan hingga hilangnya nyawa korban. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

BACA JUGA:
Pungli Rutan KPK, 3 Pegawai Bakal Disidang 13 dan 14 Maret

Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan. Termasuk perbuatan terdakwa yang tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa korban.
Selain itu, hingga membuat tubuh korban berceceran. Berdasarkan sejumlah hal itu JPU memberikan beberapa poin tuntutan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang bersangkutan.</content:encoded></item></channel></rss>
