<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Soal Putusan MK Tentang Penghapusan PT 4%, Pakar Sebut DPR Bisa Revisi Dalam Hitungan Hari      </title><description>Juanda menyebut pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah sebenarnya tidak perlu membutuhkan waktu yang lama&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/01/337/2977407/soal-putusan-mk-tentang-penghapusan-pt-4-pakar-sebut-dpr-bisa-revisi-dalam-hitungan-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/01/337/2977407/soal-putusan-mk-tentang-penghapusan-pt-4-pakar-sebut-dpr-bisa-revisi-dalam-hitungan-hari"/><item><title> Soal Putusan MK Tentang Penghapusan PT 4%, Pakar Sebut DPR Bisa Revisi Dalam Hitungan Hari      </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/01/337/2977407/soal-putusan-mk-tentang-penghapusan-pt-4-pakar-sebut-dpr-bisa-revisi-dalam-hitungan-hari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/01/337/2977407/soal-putusan-mk-tentang-penghapusan-pt-4-pakar-sebut-dpr-bisa-revisi-dalam-hitungan-hari</guid><pubDate>Jum'at 01 Maret 2024 00:27 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/01/337/2977407/soal-putusan-mk-tentang-penghapusan-pt-4-pakar-sebut-dpr-bisa-revisi-dalam-hitungan-hari-ov2zoFo4LB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/01/337/2977407/soal-putusan-mk-tentang-penghapusan-pt-4-pakar-sebut-dpr-bisa-revisi-dalam-hitungan-hari-ov2zoFo4LB.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Juanda menyebut pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah sebenarnya tidak perlu membutuhkan waktu yang lama untuk merevisi aturan terkait ambang batas parlemen, atau parliementary treshold yang diatur dalam undang-undang Pemilu.

Hal ini diungkapkan Juanda menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas parlemen 4% dan harus diubah sebelum Pemilu 2024.

BACA JUGA:
 Pengamat Nilai Ambang Batas Parlemen di Indonesia Perlu 0% Demi Keadilan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Juanda mengatakan, DPR bisa saja langsung merespons putusan ini ketika awal persidangan yang akan dimulai pada tanggal 5 Maret 2024 mendatang. Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

&quot;2-3 hari selesai ini. Apalagi mereka sudah masuk sidang itu awal Maret ini ya, 5 Maret kalo nggak salah,&quot; kata Juanda kepada iNews Media Group, Kamis (29/2/2024).

Kendati demikian, respons cepat ini kembali kepada kepentingan daripada anggota DPR itu sendiri. Menurutnya, jika mereka merasa ini penting, perubahan itu bisa saja dilakukan dengan cepat.

BACA JUGA:
 Peneliti Perludem Sebut Banyak Suara Terbuang dengan Ambang Batas Parlemen 4%&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kalau kepentingannya adalah mau membantu melihat substansi dari putusan ini adalah untuk mencegah atau meminimalisir terbuangnya suara rakyat, saya kira DPR bisa bergerak,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Juanda menyebut pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah sebenarnya tidak perlu membutuhkan waktu yang lama untuk merevisi aturan terkait ambang batas parlemen, atau parliementary treshold yang diatur dalam undang-undang Pemilu.

Hal ini diungkapkan Juanda menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas parlemen 4% dan harus diubah sebelum Pemilu 2024.

BACA JUGA:
 Pengamat Nilai Ambang Batas Parlemen di Indonesia Perlu 0% Demi Keadilan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Juanda mengatakan, DPR bisa saja langsung merespons putusan ini ketika awal persidangan yang akan dimulai pada tanggal 5 Maret 2024 mendatang. Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

&quot;2-3 hari selesai ini. Apalagi mereka sudah masuk sidang itu awal Maret ini ya, 5 Maret kalo nggak salah,&quot; kata Juanda kepada iNews Media Group, Kamis (29/2/2024).

Kendati demikian, respons cepat ini kembali kepada kepentingan daripada anggota DPR itu sendiri. Menurutnya, jika mereka merasa ini penting, perubahan itu bisa saja dilakukan dengan cepat.

BACA JUGA:
 Peneliti Perludem Sebut Banyak Suara Terbuang dengan Ambang Batas Parlemen 4%&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kalau kepentingannya adalah mau membantu melihat substansi dari putusan ini adalah untuk mencegah atau meminimalisir terbuangnya suara rakyat, saya kira DPR bisa bergerak,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
