<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menag: KUA Pusat Layanan Semua Agama Permudah Masyarakat yang Keterbatasan Akses</title><description>Menag Yaqut menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/01/337/2977611/menag-kua-pusat-layanan-semua-agama-permudah-masyarakat-yang-keterbatasan-akses</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/01/337/2977611/menag-kua-pusat-layanan-semua-agama-permudah-masyarakat-yang-keterbatasan-akses"/><item><title>Menag: KUA Pusat Layanan Semua Agama Permudah Masyarakat yang Keterbatasan Akses</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/01/337/2977611/menag-kua-pusat-layanan-semua-agama-permudah-masyarakat-yang-keterbatasan-akses</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/01/337/2977611/menag-kua-pusat-layanan-semua-agama-permudah-masyarakat-yang-keterbatasan-akses</guid><pubDate>Jum'at 01 Maret 2024 13:45 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/01/337/2977611/menag-kua-pusat-layanan-semua-agama-permudah-masyarakat-yang-keterbatasan-akses-h8i0Fxm3fe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menag Yaqut/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/01/337/2977611/menag-kua-pusat-layanan-semua-agama-permudah-masyarakat-yang-keterbatasan-akses-h8i0Fxm3fe.jpg</image><title>Menag Yaqut/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yOS8xLzE3Nzc4Mi81L3g4dG1hYTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA -Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi pro kontra atasnya gagasannya untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan.
Dikatakannya, gagasan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.
&quot;Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,&amp;rdquo;kata Menag dikutip, Jumat (1/3/2024).

BACA JUGA:
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Ini Alasannya

Menag bercerita mengenai  masyarakat non muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikahnya di Dukcapil. Yang mana mereka yang tinggal jauh harus berangkat ke ibu kota guna mencatatkan pernikahannya.
&quot;Bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,&amp;rdquo;kata Menag.

BACA JUGA:
Viral Video Halalkan Tukar Pasangan Suami Istri di Blitar, Polisi hingga kemenag Turun Tangan

Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut, perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.
&amp;ldquo;Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,&amp;rdquo; jelasnya.
Namun demikian, Menag Yaqut menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan.
&amp;ldquo;Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,&amp;rdquo;ujarnya.Kemudian, terkait pro kontra atas gagasan ini, dia mengatakan bahwa setiap orang bisa dan boleh berpendapat. Namun, gagasan ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.

&amp;ldquo;Ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya,&amp;rdquo; ujarnya

&quot;Ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu,&amp;rdquo;sambungnya.

Karena, menurut Menag, Pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimilliki itu lengkap dan terupdate. &amp;ldquo;Tentu itu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,&amp;rdquo;pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yOS8xLzE3Nzc4Mi81L3g4dG1hYTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA -Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi pro kontra atasnya gagasannya untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan.
Dikatakannya, gagasan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.
&quot;Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,&amp;rdquo;kata Menag dikutip, Jumat (1/3/2024).

BACA JUGA:
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Ini Alasannya

Menag bercerita mengenai  masyarakat non muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikahnya di Dukcapil. Yang mana mereka yang tinggal jauh harus berangkat ke ibu kota guna mencatatkan pernikahannya.
&quot;Bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,&amp;rdquo;kata Menag.

BACA JUGA:
Viral Video Halalkan Tukar Pasangan Suami Istri di Blitar, Polisi hingga kemenag Turun Tangan

Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut, perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.
&amp;ldquo;Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,&amp;rdquo; jelasnya.
Namun demikian, Menag Yaqut menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan.
&amp;ldquo;Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,&amp;rdquo;ujarnya.Kemudian, terkait pro kontra atas gagasan ini, dia mengatakan bahwa setiap orang bisa dan boleh berpendapat. Namun, gagasan ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.

&amp;ldquo;Ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya,&amp;rdquo; ujarnya

&quot;Ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu,&amp;rdquo;sambungnya.

Karena, menurut Menag, Pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimilliki itu lengkap dan terupdate. &amp;ldquo;Tentu itu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,&amp;rdquo;pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
