<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perludem Apresiasi Putusan MK: Penentuan Angka Ambang Batas Tak Pernah Rasional</title><description>Kami mengapresiasi putusan MK, karena memang selama ini kan kita dalam menentukan angka ambang batas ini tidak rasional</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/01/337/2977815/perludem-apresiasi-putusan-mk-penentuan-angka-ambang-batas-tak-pernah-rasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/01/337/2977815/perludem-apresiasi-putusan-mk-penentuan-angka-ambang-batas-tak-pernah-rasional"/><item><title>Perludem Apresiasi Putusan MK: Penentuan Angka Ambang Batas Tak Pernah Rasional</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/01/337/2977815/perludem-apresiasi-putusan-mk-penentuan-angka-ambang-batas-tak-pernah-rasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/01/337/2977815/perludem-apresiasi-putusan-mk-penentuan-angka-ambang-batas-tak-pernah-rasional</guid><pubDate>Jum'at 01 Maret 2024 18:26 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/01/337/2977815/perludem-apresiasi-putusan-mk-penentuan-angka-ambang-batas-tak-pernah-rasional-ByXLWr3IgT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Gedung MK (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/01/337/2977815/perludem-apresiasi-putusan-mk-penentuan-angka-ambang-batas-tak-pernah-rasional-ByXLWr3IgT.jpg</image><title>Ilustrasi Gedung MK (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai permintaan pengubahan ambang batas atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% yang berlaku pada Pemilu 2029.

Menurutnya, selama ini penentuan angka pada ambang batas tidak pernah berlandasan dan irasional. Sehingga, keputusan untuk mengubah angka 4% pada ambang batas merupakan langkah tepat.


BACA JUGA:
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Prof Juanda: Tidak Terlambat Diberlakukan Tahun Ini


&quot;Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi ini, karena memang selama ini kan kita dalam menentukan angka ambang batas ini tidak pernah ada rasionalisasinya,&quot; kata Khoirunnisa kepada SindonewsTV, Jumat (1/3/2024).

&quot;Semangatnya selalu ingin menaikan angka ambang batas tapi kenaikannya berapa persen itu tidak pernah ada rasioanlisasinya. Misalnya dari 3,5% ke 4%, kenapa naiknya srtengah persen? Itu angka dari mana? Kan kita enggak bisa juga angka ini turun dari langit,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
MK Hapus Parlementary Threshold 4%, Cak Imin: Memang Harus Begitu


Peningkatan angka ambang batas, kata Khoirunnisa, tidak hanya irasional, tapi juga membuat suara rakyat terbuang pada pemilihan legislatif.

&quot;Semangatnya selalu ingin menaikkan, argumentasinya selalu mengatakan kalau kita ingin menyederhanakan partai politik di Parlemen,&quot; katanya.&quot;Tapi selama ini ternyata selama kita menerapkan angka ambang batas parlemen ini ternyata jumlah parpolnya di parlemen pun juga tidak sederhana juga, yang terjadi adalah suara terbuang nya semakin banyak, yang justru mengakibatkan hasil pemilu kita ga proposional,&quot; sambungnya.

Hal itu lah, kata Khoirunnisa, yang menjadi dasar gugatan ke MK, yakni bukan menghapus ambang batas, tapi pengubahan ambang batas 4%.

&quot;Jadi sebenarnya dorongan kita ini bukan untuk menghilangkan parliamentary threshold nya, karena PT itu hal yang lumrah dalam sistem pemilu proporsional, tapi yang kami angkat adalah dalam menentukan ini, harus ada basis ilmiahnya,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai permintaan pengubahan ambang batas atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% yang berlaku pada Pemilu 2029.

Menurutnya, selama ini penentuan angka pada ambang batas tidak pernah berlandasan dan irasional. Sehingga, keputusan untuk mengubah angka 4% pada ambang batas merupakan langkah tepat.


BACA JUGA:
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Prof Juanda: Tidak Terlambat Diberlakukan Tahun Ini


&quot;Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi ini, karena memang selama ini kan kita dalam menentukan angka ambang batas ini tidak pernah ada rasionalisasinya,&quot; kata Khoirunnisa kepada SindonewsTV, Jumat (1/3/2024).

&quot;Semangatnya selalu ingin menaikan angka ambang batas tapi kenaikannya berapa persen itu tidak pernah ada rasioanlisasinya. Misalnya dari 3,5% ke 4%, kenapa naiknya srtengah persen? Itu angka dari mana? Kan kita enggak bisa juga angka ini turun dari langit,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
MK Hapus Parlementary Threshold 4%, Cak Imin: Memang Harus Begitu


Peningkatan angka ambang batas, kata Khoirunnisa, tidak hanya irasional, tapi juga membuat suara rakyat terbuang pada pemilihan legislatif.

&quot;Semangatnya selalu ingin menaikkan, argumentasinya selalu mengatakan kalau kita ingin menyederhanakan partai politik di Parlemen,&quot; katanya.&quot;Tapi selama ini ternyata selama kita menerapkan angka ambang batas parlemen ini ternyata jumlah parpolnya di parlemen pun juga tidak sederhana juga, yang terjadi adalah suara terbuang nya semakin banyak, yang justru mengakibatkan hasil pemilu kita ga proposional,&quot; sambungnya.

Hal itu lah, kata Khoirunnisa, yang menjadi dasar gugatan ke MK, yakni bukan menghapus ambang batas, tapi pengubahan ambang batas 4%.

&quot;Jadi sebenarnya dorongan kita ini bukan untuk menghilangkan parliamentary threshold nya, karena PT itu hal yang lumrah dalam sistem pemilu proporsional, tapi yang kami angkat adalah dalam menentukan ini, harus ada basis ilmiahnya,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
