<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan Pilpres Bisa Ekspres, Ambang Batas Dihapus Mestinya Bisa Berlaku 2024</title><description>Putusan itu kontradiktif dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/01/337/2977873/putusan-pilpres-bisa-ekspres-ambang-batas-dihapus-mestinya-bisa-berlaku-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/01/337/2977873/putusan-pilpres-bisa-ekspres-ambang-batas-dihapus-mestinya-bisa-berlaku-2024"/><item><title>Putusan Pilpres Bisa Ekspres, Ambang Batas Dihapus Mestinya Bisa Berlaku 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/01/337/2977873/putusan-pilpres-bisa-ekspres-ambang-batas-dihapus-mestinya-bisa-berlaku-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/01/337/2977873/putusan-pilpres-bisa-ekspres-ambang-batas-dihapus-mestinya-bisa-berlaku-2024</guid><pubDate>Jum'at 01 Maret 2024 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/01/337/2977873/putusan-pilpres-bisa-ekspres-ambang-batas-dihapus-mestinya-bisa-berlaku-2024-jbTQWCqDCh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/01/337/2977873/putusan-pilpres-bisa-ekspres-ambang-batas-dihapus-mestinya-bisa-berlaku-2024-jbTQWCqDCh.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Guru besar hukum tata negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas parlemen 4% pada Pemilu 2029 itu  bisa diberlakukan pada Pemilu 2024.

Ia menilai, putusan itu kontradiktif dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres. Dalam putusan itu, hakim MK diketahui beelaku surut atau langsung diterapkan pada Pemilu 2024.


BACA JUGA:
Perludem Apresiasi Putusan MK: Penentuan Angka Ambang Batas Tak Pernah Rasional


Bila putusan ambang batas parlemen untuk kepentingan rakyat luas, kata Juanda, hakim harus berlaku adil dan tidak diskriminatif.

&quot;Harusnya hakim berlaku adil, tidak diskriminatif. Oleh karena itu, kelihatan sekali bahwa ini seolah-olah kontradiktif lah, antara satu sisi ini mengatakan untuk kedaulatan rakyat. Artinya ini sangat urgent sebenarnya, penting sekali. Apa bedanya dengan soal putusan (nomor) 90 misalnya,&quot; kata Juanda kepada iNews Media Group, Jumat (1/3/2024).


BACA JUGA:
Hak Angket Pemilu 2024 Jadi Pembelajaran Agar Tak Ada Lagi Politisi Bansos dan Nepotisme


Juanda pun mengkritisi putusan MK terkait ambang batas parlemen. Ia menilai, putusan itu tak bulat. &quot;Kalau memang bulat, harusnya ya diberlakukan di 2024 bukan 2029,&quot; tutur Juanda.

&quot;Kecuali, kalau keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024 telah dinyatakan selesai atau diputuskan, ini kan belum. Ini yang saya katakan kurang pas ya kalau mau bijak tadi,&quot; imbuhnya.Juanda menilai, majekis hakim MK tak gunakan nalar objektivitas dalam memberlakukan putusan terkait ambang batas parlemen.

&quot;Tetapi kurang menggunakan nalar objektivitasnya dan menganggap ini tidak begitu penting dibanding putusan MK,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Guru besar hukum tata negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas parlemen 4% pada Pemilu 2029 itu  bisa diberlakukan pada Pemilu 2024.

Ia menilai, putusan itu kontradiktif dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres. Dalam putusan itu, hakim MK diketahui beelaku surut atau langsung diterapkan pada Pemilu 2024.


BACA JUGA:
Perludem Apresiasi Putusan MK: Penentuan Angka Ambang Batas Tak Pernah Rasional


Bila putusan ambang batas parlemen untuk kepentingan rakyat luas, kata Juanda, hakim harus berlaku adil dan tidak diskriminatif.

&quot;Harusnya hakim berlaku adil, tidak diskriminatif. Oleh karena itu, kelihatan sekali bahwa ini seolah-olah kontradiktif lah, antara satu sisi ini mengatakan untuk kedaulatan rakyat. Artinya ini sangat urgent sebenarnya, penting sekali. Apa bedanya dengan soal putusan (nomor) 90 misalnya,&quot; kata Juanda kepada iNews Media Group, Jumat (1/3/2024).


BACA JUGA:
Hak Angket Pemilu 2024 Jadi Pembelajaran Agar Tak Ada Lagi Politisi Bansos dan Nepotisme


Juanda pun mengkritisi putusan MK terkait ambang batas parlemen. Ia menilai, putusan itu tak bulat. &quot;Kalau memang bulat, harusnya ya diberlakukan di 2024 bukan 2029,&quot; tutur Juanda.

&quot;Kecuali, kalau keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024 telah dinyatakan selesai atau diputuskan, ini kan belum. Ini yang saya katakan kurang pas ya kalau mau bijak tadi,&quot; imbuhnya.Juanda menilai, majekis hakim MK tak gunakan nalar objektivitas dalam memberlakukan putusan terkait ambang batas parlemen.

&quot;Tetapi kurang menggunakan nalar objektivitasnya dan menganggap ini tidak begitu penting dibanding putusan MK,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
