<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Datangi Rutan Pondok Bambu, RPA Perindo Beri Pendampingan ke Ibu Muda Korban Kriminalisasi  </title><description>Ibu muda itu dituduh mencuri ikan oleh perusahaannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/01/338/2977708/datangi-rutan-pondok-bambu-rpa-perindo-beri-pendampingan-ke-ibu-muda-korban-kriminalisasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/01/338/2977708/datangi-rutan-pondok-bambu-rpa-perindo-beri-pendampingan-ke-ibu-muda-korban-kriminalisasi"/><item><title>Datangi Rutan Pondok Bambu, RPA Perindo Beri Pendampingan ke Ibu Muda Korban Kriminalisasi  </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/01/338/2977708/datangi-rutan-pondok-bambu-rpa-perindo-beri-pendampingan-ke-ibu-muda-korban-kriminalisasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/01/338/2977708/datangi-rutan-pondok-bambu-rpa-perindo-beri-pendampingan-ke-ibu-muda-korban-kriminalisasi</guid><pubDate>Jum'at 01 Maret 2024 16:08 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/01/338/2977708/datangi-rutan-pondok-bambu-rpa-perindo-beri-pendampingan-ke-ibu-muda-korban-kriminalisasi-rUY5fOWvnc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina (Foto: MPI/Farhan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/01/338/2977708/datangi-rutan-pondok-bambu-rpa-perindo-beri-pendampingan-ke-ibu-muda-korban-kriminalisasi-rUY5fOWvnc.jpg</image><title>Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina (Foto: MPI/Farhan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xNC8xLzE3NzI1OS81L3g4c29mMjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot;
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengunjungi rumah tahanan (Rutan) perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2024), untuk memberi pendampingan pada perempuan muda berinisial N (24) yang dikriminalisasi oleh perusahaan tempatnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara, dengan tuduhan menggelapkan ikan ke penadah.

Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan N mengalami ketidakadilan karena dari pasal yang disangkakan tidak sesuai. Jeannie menjelaskan N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian, namun hanya pasal pidana penggelapan semata.

&quot;Ibu inisial N ini juga memiliki balita usia lima tahun, terlebih N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk ke rutan,&quot; jelas Jeannie di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Bongkar Kasus Mafia Tanah, RPA Perindo Akan Koordinasi dengan Menteri ATR/BPN

Jeannie mengungkapkan N tengah menanti persidangannya pada bulan depan. Sebelum masuk ranah pengadilan, lanjut Jeannie, N diwakili keluarganya meminta pendampingan proses hukum kepada RPA Perindo.

&quot;N mengaku dirinya diperlakukan tidak adil. Karena sebenarnya yang seharusnya diproses secara hukum, tidak hanya N saja tetapi penadah barang hasil penggelapannya,&quot; jelas Jeannie.

Dia melanjutkan, N yang bekerja di PT Sinar Lautan Terpadu, Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, hanya meminta kepastian hukum yang berkeadilan. Jeannie menjelaskan, N bekerja di perusahannya sebagai pencatat logistik jumlah ikan yang masuk ke gudang perusahannya.

&quot;Jadi N ini di bulan November tahun lalu, ada tindakan menggelapkan ikan dengan bekerja sama bersama penadahnya. N mengaku khilaf melakukan hal tersebut karena kebutuhan berobat untuk ibunya yang terserang stroke,&quot; ujarnya.

Jeannie mengungkapkan N terpaksa menggelapkan sekitar lima boks ikan ke penadah karena belum menerima upah yang layak dari perusahaannya. Sementara, kebutuhan N tengah mengalami jalan buntu di saat ibunya yang dirawat di Rumah Sakit.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

&quot;Ini intinya permasalahan kemiskinan. Jadi, kami berharap melalui Partai Perindo yang berjuang untuk bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bisa membantu keluarga N ini agar bisa mendapatkan keadilan,&quot; tutur Jeannie.

Jeannie juga menambahkan, N sudah ditahan selama satu bulan di Rutan Pondok Bambu. Untuk itu ia berharap melalui advokasi dan pendampingan hukum RPA Perindo tersebut dapat membantu N untuk segera bebas.

&quot;Kami harap N juga bisa secepatnya pulang agar bisa bertemu dengan anaknya yang balita, secara hukum kan juga ringan karena adanya balita yang perlu dibesarkannya,&quot; pungkas Jeannie.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xNC8xLzE3NzI1OS81L3g4c29mMjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot;
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengunjungi rumah tahanan (Rutan) perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2024), untuk memberi pendampingan pada perempuan muda berinisial N (24) yang dikriminalisasi oleh perusahaan tempatnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara, dengan tuduhan menggelapkan ikan ke penadah.

Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan N mengalami ketidakadilan karena dari pasal yang disangkakan tidak sesuai. Jeannie menjelaskan N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian, namun hanya pasal pidana penggelapan semata.

&quot;Ibu inisial N ini juga memiliki balita usia lima tahun, terlebih N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk ke rutan,&quot; jelas Jeannie di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Bongkar Kasus Mafia Tanah, RPA Perindo Akan Koordinasi dengan Menteri ATR/BPN

Jeannie mengungkapkan N tengah menanti persidangannya pada bulan depan. Sebelum masuk ranah pengadilan, lanjut Jeannie, N diwakili keluarganya meminta pendampingan proses hukum kepada RPA Perindo.

&quot;N mengaku dirinya diperlakukan tidak adil. Karena sebenarnya yang seharusnya diproses secara hukum, tidak hanya N saja tetapi penadah barang hasil penggelapannya,&quot; jelas Jeannie.

Dia melanjutkan, N yang bekerja di PT Sinar Lautan Terpadu, Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, hanya meminta kepastian hukum yang berkeadilan. Jeannie menjelaskan, N bekerja di perusahannya sebagai pencatat logistik jumlah ikan yang masuk ke gudang perusahannya.

&quot;Jadi N ini di bulan November tahun lalu, ada tindakan menggelapkan ikan dengan bekerja sama bersama penadahnya. N mengaku khilaf melakukan hal tersebut karena kebutuhan berobat untuk ibunya yang terserang stroke,&quot; ujarnya.

Jeannie mengungkapkan N terpaksa menggelapkan sekitar lima boks ikan ke penadah karena belum menerima upah yang layak dari perusahaannya. Sementara, kebutuhan N tengah mengalami jalan buntu di saat ibunya yang dirawat di Rumah Sakit.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

&quot;Ini intinya permasalahan kemiskinan. Jadi, kami berharap melalui Partai Perindo yang berjuang untuk bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bisa membantu keluarga N ini agar bisa mendapatkan keadilan,&quot; tutur Jeannie.

Jeannie juga menambahkan, N sudah ditahan selama satu bulan di Rutan Pondok Bambu. Untuk itu ia berharap melalui advokasi dan pendampingan hukum RPA Perindo tersebut dapat membantu N untuk segera bebas.

&quot;Kami harap N juga bisa secepatnya pulang agar bisa bertemu dengan anaknya yang balita, secara hukum kan juga ringan karena adanya balita yang perlu dibesarkannya,&quot; pungkas Jeannie.</content:encoded></item></channel></rss>
