<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RPA Perindo Temui Perempuan yang Dikriminalisasi Perusahaannya, Upayakan Restorative Justice</title><description>RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap perempuan muda berinisial N (24), yang mendapatkan kriminalisasi dari perusahaannya</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/01/338/2977901/rpa-perindo-temui-perempuan-yang-dikriminalisasi-perusahaannya-upayakan-restorative-justice</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/01/338/2977901/rpa-perindo-temui-perempuan-yang-dikriminalisasi-perusahaannya-upayakan-restorative-justice"/><item><title>RPA Perindo Temui Perempuan yang Dikriminalisasi Perusahaannya, Upayakan Restorative Justice</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/01/338/2977901/rpa-perindo-temui-perempuan-yang-dikriminalisasi-perusahaannya-upayakan-restorative-justice</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/01/338/2977901/rpa-perindo-temui-perempuan-yang-dikriminalisasi-perusahaannya-upayakan-restorative-justice</guid><pubDate>Jum'at 01 Maret 2024 21:16 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/01/338/2977901/rpa-perindo-temui-perempuan-yang-dikriminalisasi-perusahaannya-upayakan-restorative-justice-EWokETAdM4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Amriadi Pasaribu (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/01/338/2977901/rpa-perindo-temui-perempuan-yang-dikriminalisasi-perusahaannya-upayakan-restorative-justice-EWokETAdM4.jpg</image><title>Amriadi Pasaribu (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo kembali melakukan pendampingan terhadap perempuan muda berinisial N (24), yang mendapatkan kriminalisasi dari perusahaannya, PT Sinar Lautan Terpadu, Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.

Korban N didampingi RPA Perindo lantaran N telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, meski sebelumnya sudah mengakui perbuatannya dan mengajukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengganti biaya kerugian perusahaannya.


BACA JUGA:
Pemuda Perindo Soroti Meroketnya Harga Pangan dan Langkanya Pupuk bagi Petani


Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menyampaikan dirinya bersama Ketua DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, menemui N di Rutan Pondok Bambu untuk meninjau kondisi N sebagai bagian dari pendampingan. Amriadi mengatakan kasus hukum yang menjerat N terlalu dipaksakan dan tidak berkeadilan.

&quot;Dari pembicaraan N kepada kami, kita melihat dia mengakui perbuatannya dan kooperatif. N bahkan mau mengganti rugi atas perbuatannya,&quot; ujar Amriadi saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).

Amriadi mengungkapkan, N sudah bekerja di perusahaannya selama lima tahun. Namun, dari keterangan yang didapatkan Amriadi, N tidak mendapatkan upah yang layak maupun jaminan kesehatan.

&quot;N di perusahaannya itu dirinya tidak mendapatkan gaji yang sesuai. Tidak diberikan BPJS, tidak diberikan upah lembur. Maka dari itu N melakukan penggelapan,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
RPA Perindo Dampingi Ibu Muda yang Dikriminalisasi Perusahaan untuk Dapatkan Keadilan


Amriadi menjelaskan, N mengaku telah melakukan penggelapan lima boks ikan dari perusahaannya bekerja, untuk dijual oleh penadah. Namun, dalam pasal pidana yang disangkakan, Amriadi melanjutkan, N dituduh melakukan pencurian.

&quot;Kita berharap kepada kepolisian, jangan pilih kasih dalam melakukan tindakan hukum. Di sini kan rantainya terputus, masih ada penadahnya, kemudian turut serta penadahnya juga ada, tetapi tidak ditangkap,&quot; ujar Amriadi.

&quot;Terlebih N itu kan bertugas sebagai karyawan yang mendata ikan di perusahaannya, itu bagian tugasnya. Bukan berarti dia mencuri,&quot; lanjut Amriadi.Amriadi mengatakan N sudah melakukan upaya penyelesaian dengan perusahaannya. N sudah membuat surat pernyataan untuk damai.

&quot;Perusahaan tempat N bekerja itu sudah menandatangani surat pernyataannya untuk damai dan ganti rugi. Tetapi kok ini masih dilanjutkan kasusnya?,&quot; jelas Amriadi.


BACA JUGA:
Gerakan Rakyat Banten : Turunkan Harga Beras dan Bahan Pokok


Karena itu, Amriadi mengatakan RPA Perindo akan melakukan pendampingan dan pembelaan di persidangan atas N.

&quot;Kita akan ajukan eksepsi kepasa Jaksa Penuntut Umum,&quot; tegas Amriadi.

Saat ini, Amriadi mengatakan RPA Perindo juga akan menemui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, guna mengadukan ketidakadilan yang diterima N dari perusahaan tempatnya bekerja.

&quot;Kita juga akan menyambangi pihak Kejaksaan, apabila nanti sudah di persidangan, kita juga ajukan ke Majelis Hakim untuk diselesaikan secara restorative justice karena sudah adanya surat pernyataan yang ditandatangani antara N dan perusahaannya,&quot; sambung Amriadi.</description><content:encoded>JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo kembali melakukan pendampingan terhadap perempuan muda berinisial N (24), yang mendapatkan kriminalisasi dari perusahaannya, PT Sinar Lautan Terpadu, Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.

Korban N didampingi RPA Perindo lantaran N telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, meski sebelumnya sudah mengakui perbuatannya dan mengajukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengganti biaya kerugian perusahaannya.


BACA JUGA:
Pemuda Perindo Soroti Meroketnya Harga Pangan dan Langkanya Pupuk bagi Petani


Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menyampaikan dirinya bersama Ketua DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, menemui N di Rutan Pondok Bambu untuk meninjau kondisi N sebagai bagian dari pendampingan. Amriadi mengatakan kasus hukum yang menjerat N terlalu dipaksakan dan tidak berkeadilan.

&quot;Dari pembicaraan N kepada kami, kita melihat dia mengakui perbuatannya dan kooperatif. N bahkan mau mengganti rugi atas perbuatannya,&quot; ujar Amriadi saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).

Amriadi mengungkapkan, N sudah bekerja di perusahaannya selama lima tahun. Namun, dari keterangan yang didapatkan Amriadi, N tidak mendapatkan upah yang layak maupun jaminan kesehatan.

&quot;N di perusahaannya itu dirinya tidak mendapatkan gaji yang sesuai. Tidak diberikan BPJS, tidak diberikan upah lembur. Maka dari itu N melakukan penggelapan,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
RPA Perindo Dampingi Ibu Muda yang Dikriminalisasi Perusahaan untuk Dapatkan Keadilan


Amriadi menjelaskan, N mengaku telah melakukan penggelapan lima boks ikan dari perusahaannya bekerja, untuk dijual oleh penadah. Namun, dalam pasal pidana yang disangkakan, Amriadi melanjutkan, N dituduh melakukan pencurian.

&quot;Kita berharap kepada kepolisian, jangan pilih kasih dalam melakukan tindakan hukum. Di sini kan rantainya terputus, masih ada penadahnya, kemudian turut serta penadahnya juga ada, tetapi tidak ditangkap,&quot; ujar Amriadi.

&quot;Terlebih N itu kan bertugas sebagai karyawan yang mendata ikan di perusahaannya, itu bagian tugasnya. Bukan berarti dia mencuri,&quot; lanjut Amriadi.Amriadi mengatakan N sudah melakukan upaya penyelesaian dengan perusahaannya. N sudah membuat surat pernyataan untuk damai.

&quot;Perusahaan tempat N bekerja itu sudah menandatangani surat pernyataannya untuk damai dan ganti rugi. Tetapi kok ini masih dilanjutkan kasusnya?,&quot; jelas Amriadi.


BACA JUGA:
Gerakan Rakyat Banten : Turunkan Harga Beras dan Bahan Pokok


Karena itu, Amriadi mengatakan RPA Perindo akan melakukan pendampingan dan pembelaan di persidangan atas N.

&quot;Kita akan ajukan eksepsi kepasa Jaksa Penuntut Umum,&quot; tegas Amriadi.

Saat ini, Amriadi mengatakan RPA Perindo juga akan menemui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, guna mengadukan ketidakadilan yang diterima N dari perusahaan tempatnya bekerja.

&quot;Kita juga akan menyambangi pihak Kejaksaan, apabila nanti sudah di persidangan, kita juga ajukan ke Majelis Hakim untuk diselesaikan secara restorative justice karena sudah adanya surat pernyataan yang ditandatangani antara N dan perusahaannya,&quot; sambung Amriadi.</content:encoded></item></channel></rss>
