<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis Mati, AKP Andri Gustami: Saya Anggap Ini Putusan Mandul</title><description>&quot;Saya anggap putusan ini putusan mandul,&quot; ujar Andri Gustami kepada awak media sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/01/340/2977438/divonis-mati-akp-andri-gustami-saya-anggap-ini-putusan-mandul</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/01/340/2977438/divonis-mati-akp-andri-gustami-saya-anggap-ini-putusan-mandul"/><item><title>Divonis Mati, AKP Andri Gustami: Saya Anggap Ini Putusan Mandul</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/01/340/2977438/divonis-mati-akp-andri-gustami-saya-anggap-ini-putusan-mandul</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/01/340/2977438/divonis-mati-akp-andri-gustami-saya-anggap-ini-putusan-mandul</guid><pubDate>Jum'at 01 Maret 2024 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/01/340/2977438/divonis-mati-akp-andri-gustami-saya-anggap-ini-putusan-mandul-TOwf0blJMm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AKP Andri Gustami divonis mati (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/01/340/2977438/divonis-mati-akp-andri-gustami-saya-anggap-ini-putusan-mandul-TOwf0blJMm.jpg</image><title>AKP Andri Gustami divonis mati (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yOS8xLzE3Nzc3MC81L3g4dGs2ZjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami menyebut vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada dirinya sebagai putusan yang mandul.
Hal tersebut diungkapkan Andri Gustami kepada awak media usai sidang putusan perkara narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024) sore.
&quot;Saya anggap putusan ini putusan mandul,&quot; ujar Andri Gustami kepada awak media sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.

BACA JUGA:
Tok! Kurir Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati

Menurut Andri, putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada dirinya tersebut tidak sesuai lantaran tidak pernah ada barang bukti narkotika yang disita dalam perkaranya tersebut.
&quot;Tidak bisa menghadirkan barang bukti narkotikanya. Tidak pernah disita barang bukti (narkotika),&quot; kata Andri.

BACA JUGA:
Ditahan Polisi, Gathan Saleh Hilabi Positif Narkoba!

Selain itu, Andri juga menilai, vonis mati yang dijatuhkan tersebut dirasa tidak memenuhi rasa keadilan.
&quot;Iya (tidak adil),&quot; ucap Andri.Diketahui, Andri Gustami telah divonis pidana mati oleh majelis hakim. Andri dinyatakan telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu menyatakan akan melakukan upaya banding.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yOS8xLzE3Nzc3MC81L3g4dGs2ZjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami menyebut vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada dirinya sebagai putusan yang mandul.
Hal tersebut diungkapkan Andri Gustami kepada awak media usai sidang putusan perkara narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024) sore.
&quot;Saya anggap putusan ini putusan mandul,&quot; ujar Andri Gustami kepada awak media sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.

BACA JUGA:
Tok! Kurir Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati

Menurut Andri, putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada dirinya tersebut tidak sesuai lantaran tidak pernah ada barang bukti narkotika yang disita dalam perkaranya tersebut.
&quot;Tidak bisa menghadirkan barang bukti narkotikanya. Tidak pernah disita barang bukti (narkotika),&quot; kata Andri.

BACA JUGA:
Ditahan Polisi, Gathan Saleh Hilabi Positif Narkoba!

Selain itu, Andri juga menilai, vonis mati yang dijatuhkan tersebut dirasa tidak memenuhi rasa keadilan.
&quot;Iya (tidak adil),&quot; ucap Andri.Diketahui, Andri Gustami telah divonis pidana mati oleh majelis hakim. Andri dinyatakan telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu menyatakan akan melakukan upaya banding.

</content:encoded></item></channel></rss>
