<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Kemenkumham: Terobosan Positif!</title><description>Namun demikian, rencana tersebut tentu memerlukan kajian yang komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi, hingga sosiologis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/02/337/2978013/kua-jadi-tempat-pernikahan-semua-agama-kemenkumham-terobosan-positif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/02/337/2978013/kua-jadi-tempat-pernikahan-semua-agama-kemenkumham-terobosan-positif"/><item><title>KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Kemenkumham: Terobosan Positif!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/02/337/2978013/kua-jadi-tempat-pernikahan-semua-agama-kemenkumham-terobosan-positif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/02/337/2978013/kua-jadi-tempat-pernikahan-semua-agama-kemenkumham-terobosan-positif</guid><pubDate>Sabtu 02 Maret 2024 10:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/02/337/2978013/kua-jadi-tempat-pernikahan-semua-agama-kemenkumham-terobosan-positif-WWjsRvQ3Yi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KUA Akan Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama/ Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/02/337/2978013/kua-jadi-tempat-pernikahan-semua-agama-kemenkumham-terobosan-positif-WWjsRvQ3Yi.jpg</image><title>KUA Akan Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama/ Ilustrasi Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xMC8xLzE3NTk5OS81L3g4cmJ6M3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk merevitalisasi Kantor Urusan Agama  (KUA) menjadi sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama dinilai sebagai terobosan yang positif.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengatakan, wacana KUA yang diproyeksikan sebagai tempat  pencatatan maupun pelaksanaan pernikahan bagi semua agama diyakini sebagai upaya Kemenag mempermudah akses layanan publik bagi seluruh warga negara.
&amp;ldquo;Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan maupun pelaksanaan pernikahan tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi karena selain mempermudah akses juga membuat KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik,&amp;rdquo; ujar Dhahana, Sabtu (2/3/2024).

BACA JUGA:
Menag: KUA Pusat Layanan Semua Agama Permudah Masyarakat yang Keterbatasan Akses

Namun demikian, rencana tersebut tentu memerlukan kajian yang komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi, hingga sosiologis.
Pasalnya, pengejawantahan terobosan Menteri agama tersebut memerlukan kerja-kerja praktis yang tidak sederhana.
Dhahana mencontohkan dari aspek birokrasi misalnya, pencatatan pernikahan bagi masyarakat yang memeluk agama Kristen, katolik, budha, hindu, konghucu serta penghayat kepercayaan dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

BACA JUGA:
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Ini Alasannya

Lebih lanjut,  Dhahana mengatakan, sejumlah regulasi yang mengatur mengenai pernikahan juga menjadi tantangan tersendiri bagi KUA bila akan direvitalisasi sebagai tempat atau pencatatan pernikahan bagi semua agama.
&amp;ldquo;Bilamana diperlukan untuk revisi sejumlah regulasi guna merevitalisasi KUA, kami di Direktorat Jenderal HAM siap untuk menjadi partner dialog,&amp;rdquo; kata Dhahana.Ia mengakui Direktorat Jenderal HAM memang tengah menyiapkan parameter HAM di dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Indikator-indikator yang digunakan dalam parameter HAM di antaranya terkait dengan inklusivitas, kesetaraan, dan non-diskriminasi serta aksesibilitas pelayanan.

Direktur Jenderal HAM juga menggarisbawahi pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan. Sehingga tidak memunculkan kekeliruan perspesi di masyarakat.

&amp;ldquo;Yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA itu mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi-organisasi keagamaan,&amp;rdquo; tutup Dhahana.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xMC8xLzE3NTk5OS81L3g4cmJ6M3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk merevitalisasi Kantor Urusan Agama  (KUA) menjadi sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama dinilai sebagai terobosan yang positif.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengatakan, wacana KUA yang diproyeksikan sebagai tempat  pencatatan maupun pelaksanaan pernikahan bagi semua agama diyakini sebagai upaya Kemenag mempermudah akses layanan publik bagi seluruh warga negara.
&amp;ldquo;Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan maupun pelaksanaan pernikahan tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi karena selain mempermudah akses juga membuat KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik,&amp;rdquo; ujar Dhahana, Sabtu (2/3/2024).

BACA JUGA:
Menag: KUA Pusat Layanan Semua Agama Permudah Masyarakat yang Keterbatasan Akses

Namun demikian, rencana tersebut tentu memerlukan kajian yang komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi, hingga sosiologis.
Pasalnya, pengejawantahan terobosan Menteri agama tersebut memerlukan kerja-kerja praktis yang tidak sederhana.
Dhahana mencontohkan dari aspek birokrasi misalnya, pencatatan pernikahan bagi masyarakat yang memeluk agama Kristen, katolik, budha, hindu, konghucu serta penghayat kepercayaan dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

BACA JUGA:
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Ini Alasannya

Lebih lanjut,  Dhahana mengatakan, sejumlah regulasi yang mengatur mengenai pernikahan juga menjadi tantangan tersendiri bagi KUA bila akan direvitalisasi sebagai tempat atau pencatatan pernikahan bagi semua agama.
&amp;ldquo;Bilamana diperlukan untuk revisi sejumlah regulasi guna merevitalisasi KUA, kami di Direktorat Jenderal HAM siap untuk menjadi partner dialog,&amp;rdquo; kata Dhahana.Ia mengakui Direktorat Jenderal HAM memang tengah menyiapkan parameter HAM di dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Indikator-indikator yang digunakan dalam parameter HAM di antaranya terkait dengan inklusivitas, kesetaraan, dan non-diskriminasi serta aksesibilitas pelayanan.

Direktur Jenderal HAM juga menggarisbawahi pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan. Sehingga tidak memunculkan kekeliruan perspesi di masyarakat.

&amp;ldquo;Yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA itu mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi-organisasi keagamaan,&amp;rdquo; tutup Dhahana.

</content:encoded></item></channel></rss>
