<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta Baru Pembunuhan di Jaktim, Pelaku Bayar Eksekutor Rp50 Juta   </title><description>RZ, eksekutor membunuh korban Indriyana karena dijanjikan bayaran Rp50 juta oleh tersangka DV.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/02/338/2978116/fakta-baru-pembunuhan-di-jaktim-pelaku-bayar-eksekutor-rp50-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/02/338/2978116/fakta-baru-pembunuhan-di-jaktim-pelaku-bayar-eksekutor-rp50-juta"/><item><title>Fakta Baru Pembunuhan di Jaktim, Pelaku Bayar Eksekutor Rp50 Juta   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/02/338/2978116/fakta-baru-pembunuhan-di-jaktim-pelaku-bayar-eksekutor-rp50-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/02/338/2978116/fakta-baru-pembunuhan-di-jaktim-pelaku-bayar-eksekutor-rp50-juta</guid><pubDate>Sabtu 02 Maret 2024 16:25 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/02/338/2978116/fakta-baru-pembunuhan-di-jaktim-pelaku-bayar-eksekutor-rp50-juta-LIQNUVj4GP.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/02/338/2978116/fakta-baru-pembunuhan-di-jaktim-pelaku-bayar-eksekutor-rp50-juta-LIQNUVj4GP.jpeg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMy8xLzE3NzU1OC81L3g4dDZjZTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Fakta baru kasus pembunuhan sadis terhadap Indriyana Dwi Eka Saputri (25), warga Jakarta Timur (Jaktim) terungkap. RZ, eksekutor membunuh korban Indriyana karena dijanjikan bayaran Rp50 juta oleh tersangka DV.&amp;nbsp;

Fakta baru itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan. &quot;RZ disuruh oleh pelaku DV untuk membunuh korban. RZ sempat menolak membunuh korban meski dijanjikan bayaran Rp50 juta. Namun, karena terlilit utang, RZ akhirnya menyetujui permintaan DV,&quot; kata Dirreskrimum Polda Jabar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kronologi Pembunuhan Wanita Terbungkus Seprai di Banjar

Kombes Pol Surawan menyatakan, tersangka RZ&amp;nbsp;bukan preman, residivis, atau pembunuh bayaran. Sehari-hari, MR bekerja freelance.&amp;nbsp;

&quot;Awalnya dia tidak mau diminta membunuh korban. Tapi karena kepepet utang, akhirnya dia mau. RZ membunuh korban dengan mencekik leher korban menggunakan ikat pinggang selama 15 menit,&quot; ujar Kombes Pol Surawan.

Dari bayaran Rp50 juta yang dijanjikan, tutur Dirreskrimum, RZ baru menerima bayaran Rp23 juta dan satu unit ponsel dari DV. &quot;RZ baru pertama kali melakukan pembunuhan,&quot; tutur Dirreskrimum.

BACA JUGA:


Cemburu Jadi Motif Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Terbungkus Sprei di Banjar&amp;nbsp;
Terkait motif, Kombes Pol Surawan menuturkan, pembunuhan terhadap korban lantaran DV cemburu terhadap DT yang menjalin hubungan dengan korban. Sedangkan DT merupakan pacar DV.

&quot;Ini kan karena pacaran aja sih. Si DT punya pacar dua, DV sama korban (Indriyana). DV cemburu. Dia gak mau diduakan,&quot; ucap Kombes Pol Surawan.

Diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari penemuan jasad membusuk di jurang dekat Tugu Gajah, Desa Neglasari, Kecamatan, Kota Banjar pada Minggu (25/2/2024). Saat ditemukan, jasad korban terbungkus dua lapis kain sprei.Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas korban bernama Indriyana Dwi Eka Saputri, warga Jaktim. Dari keterangan orang korban, Indriyana berpacaran dengan DT. Akhirnya, polisi menangkap DT.



Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkap RZ dan DV. Hasil penyidikan, Indriyana merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan DT, DV, dan RZ.



Akibat perbuatannya, ketiga tersangka pelaku disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekecaran. DT, DV, dan RZ terancam hukuman mati.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMy8xLzE3NzU1OC81L3g4dDZjZTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Fakta baru kasus pembunuhan sadis terhadap Indriyana Dwi Eka Saputri (25), warga Jakarta Timur (Jaktim) terungkap. RZ, eksekutor membunuh korban Indriyana karena dijanjikan bayaran Rp50 juta oleh tersangka DV.&amp;nbsp;

Fakta baru itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan. &quot;RZ disuruh oleh pelaku DV untuk membunuh korban. RZ sempat menolak membunuh korban meski dijanjikan bayaran Rp50 juta. Namun, karena terlilit utang, RZ akhirnya menyetujui permintaan DV,&quot; kata Dirreskrimum Polda Jabar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kronologi Pembunuhan Wanita Terbungkus Seprai di Banjar

Kombes Pol Surawan menyatakan, tersangka RZ&amp;nbsp;bukan preman, residivis, atau pembunuh bayaran. Sehari-hari, MR bekerja freelance.&amp;nbsp;

&quot;Awalnya dia tidak mau diminta membunuh korban. Tapi karena kepepet utang, akhirnya dia mau. RZ membunuh korban dengan mencekik leher korban menggunakan ikat pinggang selama 15 menit,&quot; ujar Kombes Pol Surawan.

Dari bayaran Rp50 juta yang dijanjikan, tutur Dirreskrimum, RZ baru menerima bayaran Rp23 juta dan satu unit ponsel dari DV. &quot;RZ baru pertama kali melakukan pembunuhan,&quot; tutur Dirreskrimum.

BACA JUGA:


Cemburu Jadi Motif Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Terbungkus Sprei di Banjar&amp;nbsp;
Terkait motif, Kombes Pol Surawan menuturkan, pembunuhan terhadap korban lantaran DV cemburu terhadap DT yang menjalin hubungan dengan korban. Sedangkan DT merupakan pacar DV.

&quot;Ini kan karena pacaran aja sih. Si DT punya pacar dua, DV sama korban (Indriyana). DV cemburu. Dia gak mau diduakan,&quot; ucap Kombes Pol Surawan.

Diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari penemuan jasad membusuk di jurang dekat Tugu Gajah, Desa Neglasari, Kecamatan, Kota Banjar pada Minggu (25/2/2024). Saat ditemukan, jasad korban terbungkus dua lapis kain sprei.Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas korban bernama Indriyana Dwi Eka Saputri, warga Jaktim. Dari keterangan orang korban, Indriyana berpacaran dengan DT. Akhirnya, polisi menangkap DT.



Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkap RZ dan DV. Hasil penyidikan, Indriyana merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan DT, DV, dan RZ.



Akibat perbuatannya, ketiga tersangka pelaku disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekecaran. DT, DV, dan RZ terancam hukuman mati.



</content:encoded></item></channel></rss>
