<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Selama Sebulan, 16 Pengedar Narkoba di Cirebon Ditangkap Polisi   </title><description>Selama kurun waktu Periode Januari-Februari 2024, jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap 15 kasus narkoba&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/02/525/2977909/selama-sebulan-16-pengedar-narkoba-di-cirebon-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/02/525/2977909/selama-sebulan-16-pengedar-narkoba-di-cirebon-ditangkap-polisi"/><item><title> Selama Sebulan, 16 Pengedar Narkoba di Cirebon Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/02/525/2977909/selama-sebulan-16-pengedar-narkoba-di-cirebon-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/02/525/2977909/selama-sebulan-16-pengedar-narkoba-di-cirebon-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Sabtu 02 Maret 2024 02:01 WIB</pubDate><dc:creator>Abdul Rohman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/01/525/2977909/selama-sebulan-16-pengedar-narkoba-di-cirebon-ditangkap-polisi-nXwK9CTjar.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengedar narkoba di Cirebon (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/01/525/2977909/selama-sebulan-16-pengedar-narkoba-di-cirebon-ditangkap-polisi-nXwK9CTjar.jpg</image><title>Pengedar narkoba di Cirebon (foto: dok MPI)</title></images><description>

CIREBON - Selama kurun waktu Periode Januari-Februari 2024, jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.


Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 16 orang tersangka yang keseluruhan dikategorikan rata-rata sebagai pengedar Narkotika jenis tembakau sintetis gorila, Narkotika jenis sabu dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

BACA JUGA:
 Pengedar Narkoba di Pelalawan Riau Ditangkap, 5 Kilogram Sabu Disita

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, menuturkan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya 15 (Lima Belas) Laporan Polisi terdiri dari 4 perkara sabu, 1 perkara narkotika jenis tembakau sintetis (Gorila), 10 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.


&quot;Yang ditangkap ini rata-rata sudah menjadi pengedar. Adapun TKP sebanyak 8 lokasi, mulai dari Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Gunung Jati, Pangenan, Plered hingga Beber, &amp;ldquo;katanya, Jumat (1/3/2024).


Adapun barang bukti dari hasil kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 19 (Sembilan Belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 65 Gram yang terdiri dari 13 paket sedang dan 6 paket kecil siap edar.

BACA JUGA:
 Bawa Sabu 3,8 Kilogram, Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Sulawesi Ditangkap di Bandara Kualanamu

Adapun 1  paket narkotika jenis tembakau sintetis gorila dengan berat keseluruhan 23 Gram. Dan 5.085 (Lima Ribu Delapan Puluh Lima) butir obat sediaan farmasi tanpa izin.


&quot;Kami juga berhasil mengamankan 10 unit handphone berbagai merk, 3 unit timbangan digital, 3 pack plastik klip berwarna bening dan buah lakban,&amp;ldquo; katanya.


Wakapolres juga menegaskan, Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kepolisian telah berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 nyawa orang dari penyalahgunaan narkoba.





&amp;ldquo;Dengan berhasilnya pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 15 ribu orang dari jeratan penyalahgunaan narkoba,&amp;ldquo; katanya.





Atas perbuatannya, ke enam belas tersangka kasus tindak pidana narkoba ini dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup dalam kurungan penjara.





&amp;ldquo;Para tersangka ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap bandar orang yang menjadi pemasok Narkoba ini,&amp;ldquo; pungkasnya.</description><content:encoded>

CIREBON - Selama kurun waktu Periode Januari-Februari 2024, jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.


Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 16 orang tersangka yang keseluruhan dikategorikan rata-rata sebagai pengedar Narkotika jenis tembakau sintetis gorila, Narkotika jenis sabu dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

BACA JUGA:
 Pengedar Narkoba di Pelalawan Riau Ditangkap, 5 Kilogram Sabu Disita

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, menuturkan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya 15 (Lima Belas) Laporan Polisi terdiri dari 4 perkara sabu, 1 perkara narkotika jenis tembakau sintetis (Gorila), 10 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.


&quot;Yang ditangkap ini rata-rata sudah menjadi pengedar. Adapun TKP sebanyak 8 lokasi, mulai dari Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Gunung Jati, Pangenan, Plered hingga Beber, &amp;ldquo;katanya, Jumat (1/3/2024).


Adapun barang bukti dari hasil kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 19 (Sembilan Belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 65 Gram yang terdiri dari 13 paket sedang dan 6 paket kecil siap edar.

BACA JUGA:
 Bawa Sabu 3,8 Kilogram, Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Sulawesi Ditangkap di Bandara Kualanamu

Adapun 1  paket narkotika jenis tembakau sintetis gorila dengan berat keseluruhan 23 Gram. Dan 5.085 (Lima Ribu Delapan Puluh Lima) butir obat sediaan farmasi tanpa izin.


&quot;Kami juga berhasil mengamankan 10 unit handphone berbagai merk, 3 unit timbangan digital, 3 pack plastik klip berwarna bening dan buah lakban,&amp;ldquo; katanya.


Wakapolres juga menegaskan, Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kepolisian telah berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 nyawa orang dari penyalahgunaan narkoba.





&amp;ldquo;Dengan berhasilnya pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 15 ribu orang dari jeratan penyalahgunaan narkoba,&amp;ldquo; katanya.





Atas perbuatannya, ke enam belas tersangka kasus tindak pidana narkoba ini dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup dalam kurungan penjara.





&amp;ldquo;Para tersangka ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap bandar orang yang menjadi pemasok Narkoba ini,&amp;ldquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
