<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Digugat ke Pengadilan</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/03/337/2978248/firli-bahuri-belum-ditahan-kapolri-dan-kapolda-metro-jaya-digugat-ke-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/03/337/2978248/firli-bahuri-belum-ditahan-kapolri-dan-kapolda-metro-jaya-digugat-ke-pengadilan"/><item><title>Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Digugat ke Pengadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/03/337/2978248/firli-bahuri-belum-ditahan-kapolri-dan-kapolda-metro-jaya-digugat-ke-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/03/337/2978248/firli-bahuri-belum-ditahan-kapolri-dan-kapolda-metro-jaya-digugat-ke-pengadilan</guid><pubDate>Minggu 03 Maret 2024 05:30 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/03/337/2978248/firli-bahuri-belum-ditahan-kapolri-dan-kapolda-metro-jaya-digugat-ke-pengadilan-SmNK4FeBZB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Boyamin Saiman (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/03/337/2978248/firli-bahuri-belum-ditahan-kapolri-dan-kapolda-metro-jaya-digugat-ke-pengadilan-SmNK4FeBZB.jpg</image><title>Boyamin Saiman (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wMS8xLzE3NzgyMS81L3g4dG84Zms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena eks Ketua KPK Firli Bahru belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

&quot;MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan,&quot; kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (2/3/2024).

Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 1 Maret 2024, diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Dikabarkan Menghilang, Ini Reaksi Polri

Adapun gugatan itu diajukan kepada tiga termohon. Pertama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kedua Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajarti) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

Boyamin menjelaskan, gugatan itu didasari lantaran Karyoto dan Listyo dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli. Ia menilai, seharusnya Karyoto dan Listyo telahmelimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.

&quot;Dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,&quot; tutur Boyamin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

ICW Soroti Kejanggalan Penyidikan Firli Bahuri : Hanya Riuh Penetapan Tersangka, Prosesnya Melempem

Kendati demikian, Boyamin meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Listyi dapat segera menahan Firli. Tak hanya itu, Boyamin meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.

&quot;Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri),&quot; terang Boyamin.

&quot;Memerintahkan para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Firli Bahuri Kembali Mangkir di Panggilan Kedua Bareskrim Polri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebagaimana diberitkan Firli Bahuri sempat dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin 26 Februari 2024 atas kasus dugaan pemerasan SYL, tapi ia kembali mangkir.

Mangkirnya Firli ini merupakan kali kedua setelah dia tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan pada 6 Februari 2024.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wMS8xLzE3NzgyMS81L3g4dG84Zms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena eks Ketua KPK Firli Bahru belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

&quot;MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan,&quot; kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (2/3/2024).

Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 1 Maret 2024, diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Dikabarkan Menghilang, Ini Reaksi Polri

Adapun gugatan itu diajukan kepada tiga termohon. Pertama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kedua Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajarti) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

Boyamin menjelaskan, gugatan itu didasari lantaran Karyoto dan Listyo dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli. Ia menilai, seharusnya Karyoto dan Listyo telahmelimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.

&quot;Dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,&quot; tutur Boyamin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

ICW Soroti Kejanggalan Penyidikan Firli Bahuri : Hanya Riuh Penetapan Tersangka, Prosesnya Melempem

Kendati demikian, Boyamin meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Listyi dapat segera menahan Firli. Tak hanya itu, Boyamin meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.

&quot;Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri),&quot; terang Boyamin.

&quot;Memerintahkan para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Firli Bahuri Kembali Mangkir di Panggilan Kedua Bareskrim Polri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebagaimana diberitkan Firli Bahuri sempat dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin 26 Februari 2024 atas kasus dugaan pemerasan SYL, tapi ia kembali mangkir.

Mangkirnya Firli ini merupakan kali kedua setelah dia tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan pada 6 Februari 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
