<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolri Digugat karena Belum Tahan Firli Bahuri, Sidang Perdana Dijadwalkan 13 Maret</title><description>Selain Kapolri, Kapolda Metro Jaya turut digugat ke pengadilan karena belum ditahannya Firli Bahuri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/03/337/2978259/kapolri-digugat-karena-belum-tahan-firli-bahuri-sidang-perdana-dijadwalkan-13-maret</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/03/337/2978259/kapolri-digugat-karena-belum-tahan-firli-bahuri-sidang-perdana-dijadwalkan-13-maret"/><item><title>Kapolri Digugat karena Belum Tahan Firli Bahuri, Sidang Perdana Dijadwalkan 13 Maret</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/03/337/2978259/kapolri-digugat-karena-belum-tahan-firli-bahuri-sidang-perdana-dijadwalkan-13-maret</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/03/337/2978259/kapolri-digugat-karena-belum-tahan-firli-bahuri-sidang-perdana-dijadwalkan-13-maret</guid><pubDate>Minggu 03 Maret 2024 06:10 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/03/337/2978259/kapolri-digugat-karena-belum-tahan-firli-bahuri-sidang-perdana-dijadwalkan-13-maret-Uiy2Y1Ew3O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Biro Pers Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/03/337/2978259/kapolri-digugat-karena-belum-tahan-firli-bahuri-sidang-perdana-dijadwalkan-13-maret-Uiy2Y1Ew3O.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Biro Pers Setpres)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wMS8xLzE3NzgyMS81L3g4dG84Zms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas belum ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, meski sudah tiga bulan lebih jadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pihak-pihak yang digugat dalam praperadilan itu adalah Kepala Kepolisian Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Irjen Pol Karyoto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajarti) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

&quot;Sidang pertama Rabu, 13 Maret 2024,&quot; kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Dikabarkan Menghilang, Ini Reaksi Polri

Djuyamto berkata, hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta telah ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan tersebut.

Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan ke PN Jaksel atas belum ditahannya Firli Bahuri. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat 1 Maret 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan itu didasari lantaran Kapolda Irjen Karyoto dan Kapolri Jenderal Listyo dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli. Seharusnya, MAKI menilai, Karyoto dan Listyo telah melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.

Kendati demikian, MAKI meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Listyo dapat segera menahan Firli. Tak hanya itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

ICW Soroti Kejanggalan Penyidikan Firli Bahuri : Hanya Riuh Penetapan Tersangka, Prosesnya Melempem

&quot;Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri),&quot; terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

&quot;Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wMS8xLzE3NzgyMS81L3g4dG84Zms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas belum ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, meski sudah tiga bulan lebih jadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pihak-pihak yang digugat dalam praperadilan itu adalah Kepala Kepolisian Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Irjen Pol Karyoto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajarti) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

&quot;Sidang pertama Rabu, 13 Maret 2024,&quot; kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Dikabarkan Menghilang, Ini Reaksi Polri

Djuyamto berkata, hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta telah ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan tersebut.

Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan ke PN Jaksel atas belum ditahannya Firli Bahuri. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat 1 Maret 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan itu didasari lantaran Kapolda Irjen Karyoto dan Kapolri Jenderal Listyo dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli. Seharusnya, MAKI menilai, Karyoto dan Listyo telah melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.

Kendati demikian, MAKI meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Listyo dapat segera menahan Firli. Tak hanya itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

ICW Soroti Kejanggalan Penyidikan Firli Bahuri : Hanya Riuh Penetapan Tersangka, Prosesnya Melempem

&quot;Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri),&quot; terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

&quot;Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
