<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>18.367 Warga Depok Masih Ber-KTP DKI, Awas NIK-nya Bisa Dinonaktifkan Lho!</title><description>Warga Depok yang masih ber-KTP DKI diimbau segera mengurus pergantian KTP dan KK.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/03/338/2978262/18-367-warga-depok-masih-ber-ktp-dki-awas-nik-nya-bisa-dinonaktifkan-lho</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/03/338/2978262/18-367-warga-depok-masih-ber-ktp-dki-awas-nik-nya-bisa-dinonaktifkan-lho"/><item><title>18.367 Warga Depok Masih Ber-KTP DKI, Awas NIK-nya Bisa Dinonaktifkan Lho!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/03/338/2978262/18-367-warga-depok-masih-ber-ktp-dki-awas-nik-nya-bisa-dinonaktifkan-lho</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/03/338/2978262/18-367-warga-depok-masih-ber-ktp-dki-awas-nik-nya-bisa-dinonaktifkan-lho</guid><pubDate>Minggu 03 Maret 2024 06:20 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/03/338/2978262/18-367-warga-depok-masih-ber-ktp-dki-awas-nik-nya-bisa-dinonaktifkan-lho-7bf9lsny0M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi KTP (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/03/338/2978262/18-367-warga-depok-masih-ber-ktp-dki-awas-nik-nya-bisa-dinonaktifkan-lho-7bf9lsny0M.jpg</image><title>Ilustrasi KTP (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yNC8xLzE3NjUwMS81L3g4cnI0aG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengungkap bahwa belasan ribu warga Depok tercatat masih memiliki KTP dan KK DKI. Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal menonaktifkan NIK bagi warga yang diluar domisili DKI Jakarta.

&quot;Sebanyak 18.367 warga Kota Depok tercatat masih memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, data tersebut berdasarkan informasi sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta,&quot; kata Kepala Disdukcapil Depok, Nuraeni Widayatti, Sabtu 2 Maret 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

83 Kepala Keluarga Tinggal di Kolong Tol Angke, Mayoritas Ber-KTP DKI Jakarta

Ia mengimbau warga Depok untuk segera mengurus pindah datang KTP dan KK.

&amp;ldquo;Maka, kami imbau kepada warga yang berdomisili Kota Depok dan ber-KTP Jakarta untuk mengurus pindah datang ke Kota Depok,&amp;rdquo; ucapnya.

Nuraeni menyebut pihaknya juga telah mengidentifikasi bahwa banyak warga Depok yang masih memegang KTP DKI Jakarta. Sehingga diarahkan untuk segera mengurus KTP Depok dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.

Nuraeni mengungkap Pemkot Depok siap melayani perpindahan warga tersebut. Terlebih bagi mereka yang sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Disdukcapil Depok Minta WNA Ganti ke KTP Elektronik Khusus Warna Oranye&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Jika sudah memiliki SKPWNI, dapat segera mengajukan pindah datang secara online di Sanpel De Prima Kecamatan Disdukcapil di kecamatan. Atau dapat melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok,&amp;rdquo; ujarnya.

&amp;ldquo;Segera ajukan pindah datang, karena pada bulan Maret 2024 Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di alamat KTP dan KK-nya,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yNC8xLzE3NjUwMS81L3g4cnI0aG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengungkap bahwa belasan ribu warga Depok tercatat masih memiliki KTP dan KK DKI. Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal menonaktifkan NIK bagi warga yang diluar domisili DKI Jakarta.

&quot;Sebanyak 18.367 warga Kota Depok tercatat masih memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, data tersebut berdasarkan informasi sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta,&quot; kata Kepala Disdukcapil Depok, Nuraeni Widayatti, Sabtu 2 Maret 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

83 Kepala Keluarga Tinggal di Kolong Tol Angke, Mayoritas Ber-KTP DKI Jakarta

Ia mengimbau warga Depok untuk segera mengurus pindah datang KTP dan KK.

&amp;ldquo;Maka, kami imbau kepada warga yang berdomisili Kota Depok dan ber-KTP Jakarta untuk mengurus pindah datang ke Kota Depok,&amp;rdquo; ucapnya.

Nuraeni menyebut pihaknya juga telah mengidentifikasi bahwa banyak warga Depok yang masih memegang KTP DKI Jakarta. Sehingga diarahkan untuk segera mengurus KTP Depok dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.

Nuraeni mengungkap Pemkot Depok siap melayani perpindahan warga tersebut. Terlebih bagi mereka yang sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Disdukcapil Depok Minta WNA Ganti ke KTP Elektronik Khusus Warna Oranye&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Jika sudah memiliki SKPWNI, dapat segera mengajukan pindah datang secara online di Sanpel De Prima Kecamatan Disdukcapil di kecamatan. Atau dapat melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok,&amp;rdquo; ujarnya.

&amp;ldquo;Segera ajukan pindah datang, karena pada bulan Maret 2024 Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di alamat KTP dan KK-nya,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
