<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Sukabumi, Tarif Rp1,3 Juta Sekali Kencan</title><description>Jajarannya mengamankan 10 orang yang diduga melakukan prostitusi terselubung dengan modus panti pijat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/03/525/2978417/polisi-bongkar-prostitusi-berkedok-panti-pijat-di-sukabumi-tarif-rp1-3-juta-sekali-kencan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/03/525/2978417/polisi-bongkar-prostitusi-berkedok-panti-pijat-di-sukabumi-tarif-rp1-3-juta-sekali-kencan"/><item><title>Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Sukabumi, Tarif Rp1,3 Juta Sekali Kencan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/03/525/2978417/polisi-bongkar-prostitusi-berkedok-panti-pijat-di-sukabumi-tarif-rp1-3-juta-sekali-kencan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/03/525/2978417/polisi-bongkar-prostitusi-berkedok-panti-pijat-di-sukabumi-tarif-rp1-3-juta-sekali-kencan</guid><pubDate>Minggu 03 Maret 2024 16:15 WIB</pubDate><dc:creator>Dharmawan Hadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/03/525/2978417/polisi-bongkar-prostitusi-berkedok-panti-pijat-di-sukabumi-tarif-rp1-3-juta-sekali-kencan-e7Egi6THdf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi mengamankan sejumlah terapis (Foto: Dharmawan Hadi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/03/525/2978417/polisi-bongkar-prostitusi-berkedok-panti-pijat-di-sukabumi-tarif-rp1-3-juta-sekali-kencan-e7Egi6THdf.jpg</image><title>Polisi mengamankan sejumlah terapis (Foto: Dharmawan Hadi)</title></images><description>SUKABUMI - Polisi menemukan puluhan alat kontrasepsi pengamanan seksual usai menggerebek terapis yang melayani tamunya melakukan hubungan badan di sebuah panti pijat, Jalan A Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, tempat prostitusi yang berkedok panti pijat tersebut, selain menyediakan jasa pijat tradisional juga melayani jasa prostitusi dengan tarif sekali melakukan hubungan seksual Rp1,3 juta. Lalu, ada juga tarif pijat plus plus dengan harga bervariasi sesuai pelayanannya.

BACA JUGA:
Tergelincir saat Bermain Perahu Getek, Pemuda Tenggelam di Rawa Badung Cakung


Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan, kronologi kejadiannya terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, jajarannya mengamankan 10 orang yang diduga melakukan prostitusi terselubung dengan modus panti pijat.

&quot;Di mana, salah satu orang yang berinisial FT (39) alias Dona, ditemukan sedang melayani tamu dan dalam keadaan telanjang. Ditemukan juga sebuah kondom yang sudah dibuka serta 1 potong lingerie (pakaian tidur dalam perempuan sexy),&quot; ujar Bagus kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (3/3/2024).

BACA JUGA:
Diduga Hilang Kendali, Mobil Tabrak Motor Tewaskan 1 Orang di Lampung


Bagus menambahkan, pihaknya juga mengamankan 3 orang lainnya yang berada di tempat tunggu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan alat kontrasepsi (kondom) sebanyak 17 buah.

&quot;Selain ke pemijat, dilakukan pengecekan ke kamar hotel dan ditemukan 2 pasang lawan jenis yang bukan suami istri sah dan 1 orang perempuan yang diduga sebagai perantara yang diduga akan melakukan persetubuhan (protitusi),&quot; ujar Bagus.

Bagus mengaku telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dengan melakukan tes urine kepada tamu dan terapis. Hasilnya, didapatkan 2 orang yang positif menggunakan ampetamin dan obat terlarang jenis benzo.

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 10 pemuda dan pemudi yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi di salah satu lokalisasi panti pijat Jalan A Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.



Kesepuluh orang yang merupakan tamu dan terapis panti pijat tersebut, diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) menjelang bulan suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi.



Dalam razia tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota menemukan dugaan kegiatan prostitusi terselubung di panti pijat tersebut. Salah satu terapis tertangkap basah sedang melayani tamu dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.</description><content:encoded>SUKABUMI - Polisi menemukan puluhan alat kontrasepsi pengamanan seksual usai menggerebek terapis yang melayani tamunya melakukan hubungan badan di sebuah panti pijat, Jalan A Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, tempat prostitusi yang berkedok panti pijat tersebut, selain menyediakan jasa pijat tradisional juga melayani jasa prostitusi dengan tarif sekali melakukan hubungan seksual Rp1,3 juta. Lalu, ada juga tarif pijat plus plus dengan harga bervariasi sesuai pelayanannya.

BACA JUGA:
Tergelincir saat Bermain Perahu Getek, Pemuda Tenggelam di Rawa Badung Cakung


Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan, kronologi kejadiannya terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, jajarannya mengamankan 10 orang yang diduga melakukan prostitusi terselubung dengan modus panti pijat.

&quot;Di mana, salah satu orang yang berinisial FT (39) alias Dona, ditemukan sedang melayani tamu dan dalam keadaan telanjang. Ditemukan juga sebuah kondom yang sudah dibuka serta 1 potong lingerie (pakaian tidur dalam perempuan sexy),&quot; ujar Bagus kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (3/3/2024).

BACA JUGA:
Diduga Hilang Kendali, Mobil Tabrak Motor Tewaskan 1 Orang di Lampung


Bagus menambahkan, pihaknya juga mengamankan 3 orang lainnya yang berada di tempat tunggu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan alat kontrasepsi (kondom) sebanyak 17 buah.

&quot;Selain ke pemijat, dilakukan pengecekan ke kamar hotel dan ditemukan 2 pasang lawan jenis yang bukan suami istri sah dan 1 orang perempuan yang diduga sebagai perantara yang diduga akan melakukan persetubuhan (protitusi),&quot; ujar Bagus.

Bagus mengaku telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dengan melakukan tes urine kepada tamu dan terapis. Hasilnya, didapatkan 2 orang yang positif menggunakan ampetamin dan obat terlarang jenis benzo.

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 10 pemuda dan pemudi yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi di salah satu lokalisasi panti pijat Jalan A Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.



Kesepuluh orang yang merupakan tamu dan terapis panti pijat tersebut, diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) menjelang bulan suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi.



Dalam razia tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota menemukan dugaan kegiatan prostitusi terselubung di panti pijat tersebut. Salah satu terapis tertangkap basah sedang melayani tamu dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.</content:encoded></item></channel></rss>
