<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ugal-ugalan di Exit Tol Soroja, 8 Remaja Diduga Geng XTC Ditangkap!</title><description>&amp;nbsp;
Aksi ke delapan pemuda ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/03/525/2978462/ugal-ugalan-di-exit-tol-soroja-8-remaja-diduga-geng-xtc-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/03/525/2978462/ugal-ugalan-di-exit-tol-soroja-8-remaja-diduga-geng-xtc-ditangkap"/><item><title>Ugal-ugalan di Exit Tol Soroja, 8 Remaja Diduga Geng XTC Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/03/525/2978462/ugal-ugalan-di-exit-tol-soroja-8-remaja-diduga-geng-xtc-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/03/525/2978462/ugal-ugalan-di-exit-tol-soroja-8-remaja-diduga-geng-xtc-ditangkap</guid><pubDate>Minggu 03 Maret 2024 18:45 WIB</pubDate><dc:creator>Agi Ilman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/03/525/2978462/ugal-ugalan-di-exit-tol-soroja-8-remaja-diduga-geng-xtc-ditangkap-NdPASi7jIq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap diduga geng motor Bandung (Foto: Dok/Agi Ilman)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/03/525/2978462/ugal-ugalan-di-exit-tol-soroja-8-remaja-diduga-geng-xtc-ditangkap-NdPASi7jIq.jpg</image><title>Polisi menangkap diduga geng motor Bandung (Foto: Dok/Agi Ilman)</title></images><description>BANDUNG - Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung berhasil melakukan penggerebekan terhadap delapan pemuda yang terlibat dalam aksi ugal-ugalan di Jalan Exit Tol Soroja, Soreang, Sabtu 2 Maret 2024 malam.

Aksi ke delapan pemuda ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terlebih mereka terlihat iring-iringan konvoi dengan membawa stik baseball.

BACA JUGA:
17 Pemuda Jaktim Digaruk Polisi saat Hendak Tawuran, Golok dan Celurit Diamankan


Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, mendapati adanya laporan ini, tim Si Jalak Presisi langsung menuju lokasi dan  berhasil mengamankan ke delapan pemuda ini.

&quot;Kami telah berhasil mengamankan delapan orang yang diduga sebagai anggota kelompok XTC, yang melakukan aksi ugal-ugalan di jalan tol Soroja,&quot; ujar Kusworo saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/2024).

BACA JUGA:
Jelang Ramadhan, Pedagang Bunga di TPU Karet Bivak Untung Gede


Setelah ditangkap, kata Kusworo, delapan pemuda tersebut langsung dibawa ke kantor Polresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut serta mengamankan barang bukti.

&quot;Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit sepeda motor, stik baseball, jaket, dan kaos beratribut XTC,&quot; ujarnya.

Kusworo menegaskan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pemuda yang melakukan tindakan ugal-ugalan di jalan.

&quot;Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,&quot; tambahnya.

Kusworo menjelaskan, masih dalam penyelidikan apakah para pelaku melakukan aksi ugal-ugalan di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan.



&quot;Kami tidak akan memberi ruang bagi geng motor dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang membahayakan masyarakat dan petugas di jalan raya,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Bawaslu Usut Kasus Pencurian Suara Partai Perindo ke Parpol Pendukung Rezim&amp;nbsp;




Selain itu, atas tindakannya kata dia, ke delapan pemuda yang sudah masuk ketegori dewasa bisa dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana selama tiga bulan sesuai sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.



&quot;Kemudian menambahkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 jika terbukti bahwa para pelaku membahayakan orang lain saat mengemudikan kendaraan bermotor. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara selama satu tahun atau denda sebesar tiga juta rupiah,&quot; ujarnya.





</description><content:encoded>BANDUNG - Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung berhasil melakukan penggerebekan terhadap delapan pemuda yang terlibat dalam aksi ugal-ugalan di Jalan Exit Tol Soroja, Soreang, Sabtu 2 Maret 2024 malam.

Aksi ke delapan pemuda ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terlebih mereka terlihat iring-iringan konvoi dengan membawa stik baseball.

BACA JUGA:
17 Pemuda Jaktim Digaruk Polisi saat Hendak Tawuran, Golok dan Celurit Diamankan


Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, mendapati adanya laporan ini, tim Si Jalak Presisi langsung menuju lokasi dan  berhasil mengamankan ke delapan pemuda ini.

&quot;Kami telah berhasil mengamankan delapan orang yang diduga sebagai anggota kelompok XTC, yang melakukan aksi ugal-ugalan di jalan tol Soroja,&quot; ujar Kusworo saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/2024).

BACA JUGA:
Jelang Ramadhan, Pedagang Bunga di TPU Karet Bivak Untung Gede


Setelah ditangkap, kata Kusworo, delapan pemuda tersebut langsung dibawa ke kantor Polresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut serta mengamankan barang bukti.

&quot;Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit sepeda motor, stik baseball, jaket, dan kaos beratribut XTC,&quot; ujarnya.

Kusworo menegaskan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pemuda yang melakukan tindakan ugal-ugalan di jalan.

&quot;Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,&quot; tambahnya.

Kusworo menjelaskan, masih dalam penyelidikan apakah para pelaku melakukan aksi ugal-ugalan di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan.



&quot;Kami tidak akan memberi ruang bagi geng motor dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang membahayakan masyarakat dan petugas di jalan raya,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Bawaslu Usut Kasus Pencurian Suara Partai Perindo ke Parpol Pendukung Rezim&amp;nbsp;




Selain itu, atas tindakannya kata dia, ke delapan pemuda yang sudah masuk ketegori dewasa bisa dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana selama tiga bulan sesuai sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.



&quot;Kemudian menambahkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 jika terbukti bahwa para pelaku membahayakan orang lain saat mengemudikan kendaraan bermotor. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara selama satu tahun atau denda sebesar tiga juta rupiah,&quot; ujarnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
