<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hukuman Mati di Arab Saudi Naik 2 Kali Lipat di Bawah Raja Salman, Ini yang Perlu Diketahui</title><description>Menurut hukum Islam, penerapan hukuman bagi pelanggar dibagi menjadi tiga kategori.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/04/18/2978668/hukuman-mati-di-arab-saudi-naik-2-kali-lipat-di-bawah-raja-salman-ini-yang-perlu-diketahui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/04/18/2978668/hukuman-mati-di-arab-saudi-naik-2-kali-lipat-di-bawah-raja-salman-ini-yang-perlu-diketahui"/><item><title>Hukuman Mati di Arab Saudi Naik 2 Kali Lipat di Bawah Raja Salman, Ini yang Perlu Diketahui</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/04/18/2978668/hukuman-mati-di-arab-saudi-naik-2-kali-lipat-di-bawah-raja-salman-ini-yang-perlu-diketahui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/04/18/2978668/hukuman-mati-di-arab-saudi-naik-2-kali-lipat-di-bawah-raja-salman-ini-yang-perlu-diketahui</guid><pubDate>Senin 04 Maret 2024 10:38 WIB</pubDate><dc:creator>Ludwina Andhara Herawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/04/18/2978668/hukuman-mati-di-arab-saudi-naik-2-kali-lipat-di-bawah-raja-salman-ini-yang-perlu-diketahui-cC6vphn8ye.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hukuman mati naik 2 kali lipat di Arab Saudi (Foto: Islam News)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/04/18/2978668/hukuman-mati-di-arab-saudi-naik-2-kali-lipat-di-bawah-raja-salman-ini-yang-perlu-diketahui-cC6vphn8ye.jpg</image><title>Hukuman mati naik 2 kali lipat di Arab Saudi (Foto: Islam News)</title></images><description>
ARAB SAUDI - Arab Saudi dikenal sebagai salah satu negara algojo dan memiliki hukuman paling mematikan di dunia.

Menurut hukum Islam, penerapan hukuman bagi pelanggar  dibagi menjadi tiga kategori. Diantaranya Qisas atau retributif, Had wajib, dan Ta'zir artinya diskresi.

Dari semua kategori, hakim memiliki kewenangan luas atas penetapan tindak pidana dan hukuman yang diterima pelaku, termasuk hukuman mati.


BACA JUGA:
Dituduh Mata-Mata, Penulis Australia Dijatuhi Hukuman Mati yang Ditangguhkan di China

Jenis kejahatan yang dihukum mati antara lain pembunuhan, peredaran dan penyelundupan narkoba, pelanggaran seksual, pembentuk maupun anggota kelompok kriminal, penculikan, perampokan, penghasutan, pelanggaran keamanan negara, dan ilmu sihir.


BACA JUGA:
Khawatir Pendanaan UNRWA Dibekukan, Pengungsi Palestina : Seperti Hukuman Mati

Berdasarkan laporan terbaru ESOHR, dalam rentan waktu 2010-2021, berkisar 1.243 orang telah dieksekusi. Namun karena Arab Saudi tidak mematuhi persyaratan PBB dalam mempublikasikan informasi hukuman mati, bisa saja angka tersebut lebih tinggi.


Tidak hanya itu, pada 2022 sebanyak 147 orang dieksekusi. 81 orang di antaranya dieksekusi dalam satu hari pada 12 Maret. Hal ini memecah rekor eksekusi massal di Arab Saudi.

Menurut laman reprieve.org, sejak berkuasanya Raja Salman beserta putranya, Mohammed bin Salman pada 2015, tingkat eksekusi mati di Arab Saudi dua kali lipat meningkat. Tingkat eksekusi di bawah kepemimpinan Mohammed bin Salman telah meningkat secara drastis sejak ia berkuasa. Di bawah kepemimpinannya, enam tahun terakhir merupakan tahun eksekusi paling berdarah dalam sejarah Arab Saudi.
Pada 2015, ayah Mohammed bin Salman naik takhta, menandai dimulainya kekuasaan Mohammed bin Salman.  Pada 2015-2022, data rata-rata menunjukkan yang telah dieksekusi mati sebanyak 129,5 per tahun, yang meningkat sebesar 82%.

Sistem peradilan di Arab Saudi sering dianggap tidak adil. Keputusan hukum terkait hukuman mati dan dokumen pengadilan, seringkali dirahasiakan. Bahkan tuntutan bisa diubah-ubah dan sering juga terjadi penundaan siang.
Hasil investigasi tersebut menunjukkan, bahwa pelanggaran hak-hak pengadilan dan kasus penyiksaan sudah sering terjadi, bahkan tak jarang melibatkan kasus terdakwa anak-anak.



Pelapor Khusus menyatakan bahwa eksekusi terhadap anak-anak pada dasarnya kejam. Mereka meminta Arab Saudi untuk menghentikan penerapan hukuman mati terhadap anak-anak dan remaja, pada segala jenis kejahatan.



Walaupun Arab Saudi mengumumkan akan menghapus hukuman mati bagi anak-anak yang melakukan kejahatan, nyatanya sebanyak 15 terdakwa anak-anak telah dieksekusi sejak 2013.



Tidak hanya berlaku bagi anak-anak, perempuan pun menghadapi hukuman mati. Sejak 2010-2021, sebanyak 31 orang perempuan dieksekusi. Hampir tiga perempat orang tersebut adalah warga asing, yang merupakan pekerja rumah tangga.



Diketahui pula sejak 2010-2021, 490 warga asing dieksekusi, menyumbang 39% dari total jumlah eksekusi pada periode tersebut. Eksekusi tersebut hampir tiga kali lebih banyak untuk kasus narkotika daripada warga Saudi, meskipun populasi warga asing hanya mencapai 36% dari total populasi.

</description><content:encoded>
ARAB SAUDI - Arab Saudi dikenal sebagai salah satu negara algojo dan memiliki hukuman paling mematikan di dunia.

Menurut hukum Islam, penerapan hukuman bagi pelanggar  dibagi menjadi tiga kategori. Diantaranya Qisas atau retributif, Had wajib, dan Ta'zir artinya diskresi.

Dari semua kategori, hakim memiliki kewenangan luas atas penetapan tindak pidana dan hukuman yang diterima pelaku, termasuk hukuman mati.


BACA JUGA:
Dituduh Mata-Mata, Penulis Australia Dijatuhi Hukuman Mati yang Ditangguhkan di China

Jenis kejahatan yang dihukum mati antara lain pembunuhan, peredaran dan penyelundupan narkoba, pelanggaran seksual, pembentuk maupun anggota kelompok kriminal, penculikan, perampokan, penghasutan, pelanggaran keamanan negara, dan ilmu sihir.


BACA JUGA:
Khawatir Pendanaan UNRWA Dibekukan, Pengungsi Palestina : Seperti Hukuman Mati

Berdasarkan laporan terbaru ESOHR, dalam rentan waktu 2010-2021, berkisar 1.243 orang telah dieksekusi. Namun karena Arab Saudi tidak mematuhi persyaratan PBB dalam mempublikasikan informasi hukuman mati, bisa saja angka tersebut lebih tinggi.


Tidak hanya itu, pada 2022 sebanyak 147 orang dieksekusi. 81 orang di antaranya dieksekusi dalam satu hari pada 12 Maret. Hal ini memecah rekor eksekusi massal di Arab Saudi.

Menurut laman reprieve.org, sejak berkuasanya Raja Salman beserta putranya, Mohammed bin Salman pada 2015, tingkat eksekusi mati di Arab Saudi dua kali lipat meningkat. Tingkat eksekusi di bawah kepemimpinan Mohammed bin Salman telah meningkat secara drastis sejak ia berkuasa. Di bawah kepemimpinannya, enam tahun terakhir merupakan tahun eksekusi paling berdarah dalam sejarah Arab Saudi.
Pada 2015, ayah Mohammed bin Salman naik takhta, menandai dimulainya kekuasaan Mohammed bin Salman.  Pada 2015-2022, data rata-rata menunjukkan yang telah dieksekusi mati sebanyak 129,5 per tahun, yang meningkat sebesar 82%.

Sistem peradilan di Arab Saudi sering dianggap tidak adil. Keputusan hukum terkait hukuman mati dan dokumen pengadilan, seringkali dirahasiakan. Bahkan tuntutan bisa diubah-ubah dan sering juga terjadi penundaan siang.
Hasil investigasi tersebut menunjukkan, bahwa pelanggaran hak-hak pengadilan dan kasus penyiksaan sudah sering terjadi, bahkan tak jarang melibatkan kasus terdakwa anak-anak.



Pelapor Khusus menyatakan bahwa eksekusi terhadap anak-anak pada dasarnya kejam. Mereka meminta Arab Saudi untuk menghentikan penerapan hukuman mati terhadap anak-anak dan remaja, pada segala jenis kejahatan.



Walaupun Arab Saudi mengumumkan akan menghapus hukuman mati bagi anak-anak yang melakukan kejahatan, nyatanya sebanyak 15 terdakwa anak-anak telah dieksekusi sejak 2013.



Tidak hanya berlaku bagi anak-anak, perempuan pun menghadapi hukuman mati. Sejak 2010-2021, sebanyak 31 orang perempuan dieksekusi. Hampir tiga perempat orang tersebut adalah warga asing, yang merupakan pekerja rumah tangga.



Diketahui pula sejak 2010-2021, 490 warga asing dieksekusi, menyumbang 39% dari total jumlah eksekusi pada periode tersebut. Eksekusi tersebut hampir tiga kali lebih banyak untuk kasus narkotika daripada warga Saudi, meskipun populasi warga asing hanya mencapai 36% dari total populasi.

</content:encoded></item></channel></rss>
