<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Baleg DPR Sebut Jakarta Sudah Kehilangan Status DKI sejak 15 Februari   </title><description>Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan tengah menggodok rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/05/337/2979387/baleg-dpr-sebut-jakarta-sudah-kehilangan-status-dki-sejak-15-februari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/05/337/2979387/baleg-dpr-sebut-jakarta-sudah-kehilangan-status-dki-sejak-15-februari"/><item><title> Baleg DPR Sebut Jakarta Sudah Kehilangan Status DKI sejak 15 Februari   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/05/337/2979387/baleg-dpr-sebut-jakarta-sudah-kehilangan-status-dki-sejak-15-februari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/05/337/2979387/baleg-dpr-sebut-jakarta-sudah-kehilangan-status-dki-sejak-15-februari</guid><pubDate>Selasa 05 Maret 2024 17:06 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/05/337/2979387/baleg-dpr-sebut-jakarta-sudah-kehilangan-status-dki-sejak-15-februari-uzP9vOVUHP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Monumen Nasional (Monas) foto: dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/05/337/2979387/baleg-dpr-sebut-jakarta-sudah-kehilangan-status-dki-sejak-15-februari-uzP9vOVUHP.jpg</image><title>Monumen Nasional (Monas) foto: dok Okezone</title></images><description>JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan tengah menggodok rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pembahasan itu disebut bakal dipercepat lantaran Jakarta telah kehilangan status DKI dari implikasi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
&quot;Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari undang-undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat,&quot; kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, Selasa (5/3/2024).

BACA JUGA:
DPR RI Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat Lewat Pilkada di RUU DKJ

Dia kemudian menargetkan pembahasan terkait UU DKJ itu akan rampung dalam 10 hari mendatang. Supratman menjelaskan rapat kerja pembahasan dengan pemerintah bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.
&quot;Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena itu DKI sudah kehilangan status,&quot; sambungnya.
Ia juga menegaskan, DPR bakal mempertahankan argumentasi bahwa penunjukkan Kepala Daerah DKI Jakarta tetap dilakukan melalui Pilkada. Hal itu sebagaimana tertuang dalam daftar invetaris masalah (DIM) RUU DKJ.

BACA JUGA:
Manik Marganamahendra Paparkan RUU DKJ Tak Merefleksikan Pembentukan Peraturan yang Baik

&quot;Kan ini baru usul inisiatif DPR. Kan pemerintah gimana sikapnya kan teman-teman sudah tahu. Kalau pemerintah enggak setuju kan kita akan lihat bahwa nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu dan kita belumm tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain,&quot; ungkapnya.
&quot;Apakah sikap pemerintah tetap sama yang disampaikan oleh Mendagri atau ada perubahan kita gatau,&quot; tutupnya. (wal)</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan tengah menggodok rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pembahasan itu disebut bakal dipercepat lantaran Jakarta telah kehilangan status DKI dari implikasi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
&quot;Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari undang-undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat,&quot; kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, Selasa (5/3/2024).

BACA JUGA:
DPR RI Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat Lewat Pilkada di RUU DKJ

Dia kemudian menargetkan pembahasan terkait UU DKJ itu akan rampung dalam 10 hari mendatang. Supratman menjelaskan rapat kerja pembahasan dengan pemerintah bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.
&quot;Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena itu DKI sudah kehilangan status,&quot; sambungnya.
Ia juga menegaskan, DPR bakal mempertahankan argumentasi bahwa penunjukkan Kepala Daerah DKI Jakarta tetap dilakukan melalui Pilkada. Hal itu sebagaimana tertuang dalam daftar invetaris masalah (DIM) RUU DKJ.

BACA JUGA:
Manik Marganamahendra Paparkan RUU DKJ Tak Merefleksikan Pembentukan Peraturan yang Baik

&quot;Kan ini baru usul inisiatif DPR. Kan pemerintah gimana sikapnya kan teman-teman sudah tahu. Kalau pemerintah enggak setuju kan kita akan lihat bahwa nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu dan kita belumm tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain,&quot; ungkapnya.
&quot;Apakah sikap pemerintah tetap sama yang disampaikan oleh Mendagri atau ada perubahan kita gatau,&quot; tutupnya. (wal)</content:encoded></item></channel></rss>
