<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jakarta Kehilangan Status DKI, Pembahasan RUU DKJ Ditargetkan Selesai dalam 10 Hari</title><description>Baleg DPR RI mempercepat pembahasan RUU DKI karena Jakarta sudah bukan lagi DKI sejak bulan lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/05/337/2979388/jakarta-kehilangan-status-dki-pembahasan-ruu-dkj-ditargetkan-selesai-dalam-10-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/05/337/2979388/jakarta-kehilangan-status-dki-pembahasan-ruu-dkj-ditargetkan-selesai-dalam-10-hari"/><item><title>Jakarta Kehilangan Status DKI, Pembahasan RUU DKJ Ditargetkan Selesai dalam 10 Hari</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/05/337/2979388/jakarta-kehilangan-status-dki-pembahasan-ruu-dkj-ditargetkan-selesai-dalam-10-hari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/05/337/2979388/jakarta-kehilangan-status-dki-pembahasan-ruu-dkj-ditargetkan-selesai-dalam-10-hari</guid><pubDate>Selasa 05 Maret 2024 17:11 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/05/337/2979388/jakarta-kehilangan-status-dki-pembahasan-ruu-dkj-ditargetkan-selesai-dalam-10-hari-WSMblWkHjD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang IV 2023-2024 (Foto : MPI/Achmad)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/05/337/2979388/jakarta-kehilangan-status-dki-pembahasan-ruu-dkj-ditargetkan-selesai-dalam-10-hari-WSMblWkHjD.jpg</image><title>Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang IV 2023-2024 (Foto : MPI/Achmad)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NDk4NS81L3g4cWZ2cGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal  itu karena Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

&quot;Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat,&quot; kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dia kemudian menargetkan pembahasan terkait UU DKJ itu akan rampung dalam 10 hari mendatang. Supratman menjelaskan rapat kerja pembahasan dengan pemerintah bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

DPR RI Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat Lewat Pilkada di RUU DKJ

&quot;Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena itu DKI sudah kehilangan status,&quot; sambungnya.

Ia juga menegaskan DPR bakal mempertahankan argumentasi bahwa penunjukkan Kepala Daerah DKI Jakarta tetap dilakukan melalui Pilkada. Hal itu sebagaimana tertuang dalam daftar invetaris masalah (DIM) RUU DKJ.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kritisi RUU DKJ, Caleg Perindo: Berikan Kesempatan pada Orang Betawi

Kan ini baru usul inisiatif DPR. Kan pemerintah gimana sikapnya kan teman-teman sudah tahu. Kalau pemerintah enggak setuju kan kita akan lihat bahwa nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu dan kita belum tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain,&quot; ungkapnya.

&quot;Apakah sikap pemerintah tetap sama yang disampaikan oleh Mendagri atau ada perubahan kita gatau,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NDk4NS81L3g4cWZ2cGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal  itu karena Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

&quot;Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat,&quot; kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dia kemudian menargetkan pembahasan terkait UU DKJ itu akan rampung dalam 10 hari mendatang. Supratman menjelaskan rapat kerja pembahasan dengan pemerintah bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

DPR RI Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat Lewat Pilkada di RUU DKJ

&quot;Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena itu DKI sudah kehilangan status,&quot; sambungnya.

Ia juga menegaskan DPR bakal mempertahankan argumentasi bahwa penunjukkan Kepala Daerah DKI Jakarta tetap dilakukan melalui Pilkada. Hal itu sebagaimana tertuang dalam daftar invetaris masalah (DIM) RUU DKJ.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kritisi RUU DKJ, Caleg Perindo: Berikan Kesempatan pada Orang Betawi

Kan ini baru usul inisiatif DPR. Kan pemerintah gimana sikapnya kan teman-teman sudah tahu. Kalau pemerintah enggak setuju kan kita akan lihat bahwa nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu dan kita belum tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain,&quot; ungkapnya.

&quot;Apakah sikap pemerintah tetap sama yang disampaikan oleh Mendagri atau ada perubahan kita gatau,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
