<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Optimalisasi Pengaduan Masyarakat, Itjen Kemenag Studi Banding ke Ombudsman</title><description>Upaya ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan memperkuat integritas institusi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/05/337/2979513/optimalisasi-pengaduan-masyarakat-itjen-kemenag-studi-banding-ke-ombudsman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/05/337/2979513/optimalisasi-pengaduan-masyarakat-itjen-kemenag-studi-banding-ke-ombudsman"/><item><title>Optimalisasi Pengaduan Masyarakat, Itjen Kemenag Studi Banding ke Ombudsman</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/05/337/2979513/optimalisasi-pengaduan-masyarakat-itjen-kemenag-studi-banding-ke-ombudsman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/05/337/2979513/optimalisasi-pengaduan-masyarakat-itjen-kemenag-studi-banding-ke-ombudsman</guid><pubDate>Selasa 05 Maret 2024 22:10 WIB</pubDate><dc:creator>Sekar Paring Gusti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/05/337/2979513/optimalisasi-pengaduan-masyarakat-itjen-kemenag-studi-banding-ke-ombudsman-MpFc8C29A4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Itjen Kemenag Studi Banding/dok Kemenag</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/05/337/2979513/optimalisasi-pengaduan-masyarakat-itjen-kemenag-studi-banding-ke-ombudsman-MpFc8C29A4.jpg</image><title>Itjen Kemenag Studi Banding/dok Kemenag</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yOS8xLzE3Nzc4Mi81L3g4dG1hYTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) melakukan studi banding ke Ombudsman RI dan Inspektorat Kementerian PANRB, untuk meningkatkan layanan Whistle Blowing System (WBS) dan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
&amp;ldquo;Berangkat dari amanat KPK agar setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS dapat mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK,&amp;rdquo; ujar Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag sekaligus Plt. Kabag PHP, SI, dan Dumas Nurul Badruttamam di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

&amp;ldquo;Demi keamanan pelapor maupun terlapor untuk itu kunjungan benchmarking sebagai inisiatif untuk mempelajari praktik terbaik dalam pengelolaan WBS dan pengaduan masyarakat sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kami agar lebih responsif, transparan, dan akuntabel,&amp;rdquo; sambungnya.

BACA JUGA:
Kemenag: Jamaah Haji Lansia 2024 Akan Mendapat Pendamping

Dikatakan Nurul, upaya ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan memperkuat integritas institusi.
&amp;ldquo;Kami percaya bahwa dengan meningkatkan sistem pengaduan kami, kami dapat lebih efektif melakukan tindakan preventif terhadap adanya potensi fraud serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama. Ini sejalan dengan amanat Menteri Agama untuk terus mewujudkan tata kelola yang baik,&quot;tandasnya.
Sementara itu, Inspektur Kementerian PANRB Aan Syaiful Ambia menyambut baik inisiatif dari Itjen Kemenag.

BACA JUGA:
Viral Video Halalkan Tukar Pasangan Suami Istri di Blitar, Polisi hingga kemenag Turun Tangan

&amp;ldquo;Kami berharap dari benchmark ini dapat menggali potensi kolaborasi antar Kementerian atau Lembaga (K/L) melalui media diskusi seperti ini. Kolaborasi ini untuk mewujudkan layanan pengaduan yang baik.&amp;rdquo; tandasnya.
Diketahui, kebijakan penanganan pengaduan ini meliputi kebijakan terkait perlindungan atas kerahasiaan identitas dan materi pengaduan, kebijakan terkait perlindungan atas karir, kebijakan terkait perlindungan atas ancaman fisik dan pidana dan atau perdata, kewajiban pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran.Pemberian penghargaan dan sanksi terkait pelaporan dugaan pelanggaran, kebijakan atau aturan hukum, SOP terkait dengan peraturan yang mengatur tentang penanganan pengaduan serta mekanisme penanganan bagi pelapor internal.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan WBS dan Pengaduan Masyarakat dapat mengakses  Pusaka Kemenag, lalu masuk ke Menu Pengaduan Masyarakat dan WBS. Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti apabila substansi pengaduan masyarakat sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yOS8xLzE3Nzc4Mi81L3g4dG1hYTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) melakukan studi banding ke Ombudsman RI dan Inspektorat Kementerian PANRB, untuk meningkatkan layanan Whistle Blowing System (WBS) dan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
&amp;ldquo;Berangkat dari amanat KPK agar setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS dapat mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK,&amp;rdquo; ujar Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag sekaligus Plt. Kabag PHP, SI, dan Dumas Nurul Badruttamam di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

&amp;ldquo;Demi keamanan pelapor maupun terlapor untuk itu kunjungan benchmarking sebagai inisiatif untuk mempelajari praktik terbaik dalam pengelolaan WBS dan pengaduan masyarakat sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kami agar lebih responsif, transparan, dan akuntabel,&amp;rdquo; sambungnya.

BACA JUGA:
Kemenag: Jamaah Haji Lansia 2024 Akan Mendapat Pendamping

Dikatakan Nurul, upaya ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan memperkuat integritas institusi.
&amp;ldquo;Kami percaya bahwa dengan meningkatkan sistem pengaduan kami, kami dapat lebih efektif melakukan tindakan preventif terhadap adanya potensi fraud serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama. Ini sejalan dengan amanat Menteri Agama untuk terus mewujudkan tata kelola yang baik,&quot;tandasnya.
Sementara itu, Inspektur Kementerian PANRB Aan Syaiful Ambia menyambut baik inisiatif dari Itjen Kemenag.

BACA JUGA:
Viral Video Halalkan Tukar Pasangan Suami Istri di Blitar, Polisi hingga kemenag Turun Tangan

&amp;ldquo;Kami berharap dari benchmark ini dapat menggali potensi kolaborasi antar Kementerian atau Lembaga (K/L) melalui media diskusi seperti ini. Kolaborasi ini untuk mewujudkan layanan pengaduan yang baik.&amp;rdquo; tandasnya.
Diketahui, kebijakan penanganan pengaduan ini meliputi kebijakan terkait perlindungan atas kerahasiaan identitas dan materi pengaduan, kebijakan terkait perlindungan atas karir, kebijakan terkait perlindungan atas ancaman fisik dan pidana dan atau perdata, kewajiban pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran.Pemberian penghargaan dan sanksi terkait pelaporan dugaan pelanggaran, kebijakan atau aturan hukum, SOP terkait dengan peraturan yang mengatur tentang penanganan pengaduan serta mekanisme penanganan bagi pelapor internal.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan WBS dan Pengaduan Masyarakat dapat mengakses  Pusaka Kemenag, lalu masuk ke Menu Pengaduan Masyarakat dan WBS. Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti apabila substansi pengaduan masyarakat sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

</content:encoded></item></channel></rss>
