<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, Rektor UP Nonaktif Bakal Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya</title><description>Kliennya mempunyai iktikad baik dalam rangka menjelaskan dan sekaligus memberikan klarifikasi atas kasus dugaan pelecehan seksual.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/05/338/2979049/hari-ini-rektor-up-nonaktif-bakal-penuhi-panggilan-polda-metro-jaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/05/338/2979049/hari-ini-rektor-up-nonaktif-bakal-penuhi-panggilan-polda-metro-jaya"/><item><title>Hari Ini, Rektor UP Nonaktif Bakal Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/05/338/2979049/hari-ini-rektor-up-nonaktif-bakal-penuhi-panggilan-polda-metro-jaya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/05/338/2979049/hari-ini-rektor-up-nonaktif-bakal-penuhi-panggilan-polda-metro-jaya</guid><pubDate>Selasa 05 Maret 2024 05:28 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/05/338/2979049/hari-ini-rektor-up-nonaktif-bakal-penuhi-panggilan-polda-metro-jaya-yzBYqaI9Ve.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro Jaya (Foto: Dok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/05/338/2979049/hari-ini-rektor-up-nonaktif-bakal-penuhi-panggilan-polda-metro-jaya-yzBYqaI9Ve.jpg</image><title>Polda Metro Jaya (Foto: Dok)</title></images><description>JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edei Toet Hedartno (ETH) akan memenuhi panggilan penyidik Subdit Renakta Ditreksrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual, hari ini, Selasa (5/3/2024).
&quot;Benar, beliau akan hadir jam 10.00,&quot; kata kuasa hukumnya, Faizal Hafied saat dikonfirmasi.
Menurut dia, kliennya mempunyai iktikad baik dalam rangka menjelaskan dan sekaligus memberikan klarifikasi atas kasus dugaan pelecehan seksual.

BACA JUGA:
Gempa Berkekuatan M5,0 Guncang Melonguane Sulut Pagi Hari Ini

Tentu, iktikad baik untuk mengklarifikasi ini juga tak terlepas dari harapan dari kliennya atas kasus tersebut. &quot;Agar bisa dipulihkan nama baiknya,&quot; ujarnya.
Untuk diketahui, Rektor UP Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus dugaan pelecehan seksual. Korban sendiri merupakan pegawai pada universitas tempat rektor tersebut menjabat.

BACA JUGA:
Dua Pendaki Hilang di Gunung Batukaru Bali, Ditemukan dalam Keadaan Lemas

Laporan telah teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).</description><content:encoded>JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edei Toet Hedartno (ETH) akan memenuhi panggilan penyidik Subdit Renakta Ditreksrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual, hari ini, Selasa (5/3/2024).
&quot;Benar, beliau akan hadir jam 10.00,&quot; kata kuasa hukumnya, Faizal Hafied saat dikonfirmasi.
Menurut dia, kliennya mempunyai iktikad baik dalam rangka menjelaskan dan sekaligus memberikan klarifikasi atas kasus dugaan pelecehan seksual.

BACA JUGA:
Gempa Berkekuatan M5,0 Guncang Melonguane Sulut Pagi Hari Ini

Tentu, iktikad baik untuk mengklarifikasi ini juga tak terlepas dari harapan dari kliennya atas kasus tersebut. &quot;Agar bisa dipulihkan nama baiknya,&quot; ujarnya.
Untuk diketahui, Rektor UP Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus dugaan pelecehan seksual. Korban sendiri merupakan pegawai pada universitas tempat rektor tersebut menjabat.

BACA JUGA:
Dua Pendaki Hilang di Gunung Batukaru Bali, Ditemukan dalam Keadaan Lemas

Laporan telah teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).</content:encoded></item></channel></rss>
