<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rektor Umika Jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar, Langsung Ditahan</title><description>Mantan Rektor Umika juga jadi tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp13 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/06/337/2979577/rektor-umika-jadi-tersangka-korupsi-dana-program-indonesia-pintar-langsung-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/06/337/2979577/rektor-umika-jadi-tersangka-korupsi-dana-program-indonesia-pintar-langsung-ditahan"/><item><title>Rektor Umika Jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar, Langsung Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/06/337/2979577/rektor-umika-jadi-tersangka-korupsi-dana-program-indonesia-pintar-langsung-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/06/337/2979577/rektor-umika-jadi-tersangka-korupsi-dana-program-indonesia-pintar-langsung-ditahan</guid><pubDate>Rabu 06 Maret 2024 06:34 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/06/337/2979577/rektor-umika-jadi-tersangka-korupsi-dana-progam-indonesia-pintar-langsung-ditahan-zfEN8NdjRs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejati Jabar tetapkan Rektor Umika sebagai tersangka kasus korupsi dana PIPK (Foto: MPI/Agus)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/06/337/2979577/rektor-umika-jadi-tersangka-korupsi-dana-progam-indonesia-pintar-langsung-ditahan-zfEN8NdjRs.jpg</image><title>Kejati Jabar tetapkan Rektor Umika sebagai tersangka kasus korupsi dana PIPK (Foto: MPI/Agus)</title></images><description>


BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan HJ dan S, Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi periode 2021-2024 dan mantan rektor  periode 2019-2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Progam Indonesia Pintar (PIP) Kuliah. HJ dan S diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, HJ dan S ditahan di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak Senin 4 Maret  2024 sampai 23 Maret 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 KPK Cegah 7 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumdin DPR&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula pada 2020- 2022 di Universitas Mitra Karya yang mendapatkan Program Dana Bantuan Indonesia Pintar atau PIP Kuliah (PIPK) dari Puslapdik Kemdikbudristek dengan perincian :
1. Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2, yaitu, a. Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000/semester dan b. Biaya Hidup Rp4.200.000 pada 2020 dan Rp5.700.000 pada 2022/semester.
2. Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara, yaitu, transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

&quot;Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.</description><content:encoded>


BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan HJ dan S, Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi periode 2021-2024 dan mantan rektor  periode 2019-2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Progam Indonesia Pintar (PIP) Kuliah. HJ dan S diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, HJ dan S ditahan di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak Senin 4 Maret  2024 sampai 23 Maret 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 KPK Cegah 7 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumdin DPR&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula pada 2020- 2022 di Universitas Mitra Karya yang mendapatkan Program Dana Bantuan Indonesia Pintar atau PIP Kuliah (PIPK) dari Puslapdik Kemdikbudristek dengan perincian :
1. Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2, yaitu, a. Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000/semester dan b. Biaya Hidup Rp4.200.000 pada 2020 dan Rp5.700.000 pada 2022/semester.
2. Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara, yaitu, transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

&quot;Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.</content:encoded></item></channel></rss>
