<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>      Polres Jakbar Ungkap Narkoba Jenis Baru, Barang Bukti 110 Kilogram Berhasil Disita</title><description>Jika nilai nominal 1 gram narkotika jenis sabu di asumsikan seharga Rp1,8 juta, maka nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp198 milar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/06/338/2979718/polres-jakbar-ungkap-narkoba-jenis-baru-barang-bukti-110-kilogram-berhasil-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/06/338/2979718/polres-jakbar-ungkap-narkoba-jenis-baru-barang-bukti-110-kilogram-berhasil-disita"/><item><title>      Polres Jakbar Ungkap Narkoba Jenis Baru, Barang Bukti 110 Kilogram Berhasil Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/06/338/2979718/polres-jakbar-ungkap-narkoba-jenis-baru-barang-bukti-110-kilogram-berhasil-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/06/338/2979718/polres-jakbar-ungkap-narkoba-jenis-baru-barang-bukti-110-kilogram-berhasil-disita</guid><pubDate>Rabu 06 Maret 2024 12:35 WIB</pubDate><dc:creator>Ismet Humaedi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/06/338/2979718/polres-jakbar-ungkap-narkoba-jenis-baru-barang-bukti-110-kilogram-berhasil-disita-I1W18XZIBg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi berhasil ungkap narkoba jenis baru (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/06/338/2979718/polres-jakbar-ungkap-narkoba-jenis-baru-barang-bukti-110-kilogram-berhasil-disita-I1W18XZIBg.jpg</image><title>Polisi berhasil ungkap narkoba jenis baru (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wMS8xLzE3NzgyNS81L3g4dG9haXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap narkotika jenis baru jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta. Kasus ini berawal dari penangkapan dari WP dan RD dengan barang bukti 5 kilogram narkotika jenis sabu didapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area &amp;ldquo;Travoy&amp;rdquo; km 65A kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit III Sat Narkoba Polres Jakarta Barat, IPTU Alfa Hendy dan tim melakukan penyelidikan dan observasi di Rest Area &amp;ldquo;Travoy&amp;rdquo; dan diamankan 2 orang laki-laki atas nama SD (44 tahun) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu berat brutto 5.000 gram (5 kg).
Dari pengakuan tersangka SD dan AN didapat informasi adanya gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Cluster Debang Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA:
 Dua ASN di Lampung Timur Ditangkap karena Simpan Sabu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit III Sat Narkoba Polres Jakarta Barat,IPTU Alfa Hendy dan tim melakukan penggeledahan di Cluster Debang Taman Sari. Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti barang bukti 6 box container plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu berat brutto 100.000 gram (100 kg).

BACA JUGA:
Dikendalikan Napi di Sumut, Polda Riau Ungkap Jaringan 19 Kg Sabu Internasional

Dari hasil interogasi tersangka MT bahwa yang melakukan transaksi pembayaran narkotika jenis sabu miliknya adalah tersangka ML (29).  Kemudian diamankan tersangka ML (29) di Warung Kopi di  Ciracas Jakarta Timur dengan barang bukti  1 buku rekening dan 2 kartu atm sebagai alat transaksi pembayaran.Menurut keterangan polisi, jika nilai nominal 1 gram narkotika jenis sabu di asumsikan seharga Rp1,8 juta, maka nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp198 milar.

Para tersangka terancam dengan hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal RP1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wMS8xLzE3NzgyNS81L3g4dG9haXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap narkotika jenis baru jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta. Kasus ini berawal dari penangkapan dari WP dan RD dengan barang bukti 5 kilogram narkotika jenis sabu didapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area &amp;ldquo;Travoy&amp;rdquo; km 65A kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit III Sat Narkoba Polres Jakarta Barat, IPTU Alfa Hendy dan tim melakukan penyelidikan dan observasi di Rest Area &amp;ldquo;Travoy&amp;rdquo; dan diamankan 2 orang laki-laki atas nama SD (44 tahun) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu berat brutto 5.000 gram (5 kg).
Dari pengakuan tersangka SD dan AN didapat informasi adanya gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Cluster Debang Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA:
 Dua ASN di Lampung Timur Ditangkap karena Simpan Sabu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit III Sat Narkoba Polres Jakarta Barat,IPTU Alfa Hendy dan tim melakukan penggeledahan di Cluster Debang Taman Sari. Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti barang bukti 6 box container plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu berat brutto 100.000 gram (100 kg).

BACA JUGA:
Dikendalikan Napi di Sumut, Polda Riau Ungkap Jaringan 19 Kg Sabu Internasional

Dari hasil interogasi tersangka MT bahwa yang melakukan transaksi pembayaran narkotika jenis sabu miliknya adalah tersangka ML (29).  Kemudian diamankan tersangka ML (29) di Warung Kopi di  Ciracas Jakarta Timur dengan barang bukti  1 buku rekening dan 2 kartu atm sebagai alat transaksi pembayaran.Menurut keterangan polisi, jika nilai nominal 1 gram narkotika jenis sabu di asumsikan seharga Rp1,8 juta, maka nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp198 milar.

Para tersangka terancam dengan hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal RP1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

</content:encoded></item></channel></rss>
