<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya   </title><description>Polisi telah menetapkan status tersangka pada H (68), pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/06/338/2979951/dukun-santet-di-tangsel-jadi-tersangka-ini-pasal-yang-menjeratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/06/338/2979951/dukun-santet-di-tangsel-jadi-tersangka-ini-pasal-yang-menjeratnya"/><item><title> Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/06/338/2979951/dukun-santet-di-tangsel-jadi-tersangka-ini-pasal-yang-menjeratnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/06/338/2979951/dukun-santet-di-tangsel-jadi-tersangka-ini-pasal-yang-menjeratnya</guid><pubDate>Rabu 06 Maret 2024 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/06/338/2979951/dukun-santet-di-tangsel-jadi-tersangka-ini-pasal-yang-menjeratnya-Xa95K2SfdT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/06/338/2979951/dukun-santet-di-tangsel-jadi-tersangka-ini-pasal-yang-menjeratnya-Xa95K2SfdT.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>

TANGSEL - Polisi telah menetapkan status tersangka pada H (68), pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). H dijerat karena kepemilikan senjata api di kediamannya.

&quot;Sudah naik jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur,&quot; ungkap Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, Rabu (06/03/24).

Pihak kepolisian telah mengamankan dua Senjata api jenis revolver dan defender dilengkapi peluru, 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm berisi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm berisi 19 butir peluru.

BACA JUGA:
Tim Gegana Sisir Rumah Pria Diduga Dukun Santet di Tangsel

Selain itu terdapat 1 granat nanas, 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku ijin senjata biasa warna biru, 1 buah peluru kaliber tidak diketahui, 1 buah peluru kecil kaliber yang belum diketahui.

Dari pengakuan H, senjata api itu merupakan peninggalan dari orang tuanya. Namun polisi masih mendalami keterangan tersebut. H dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat.

&quot;Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,&quot; jelas Wendi.

BACA JUGA:
Gerebek Rumah Diduga Dukun Santet di Ciputat, Polisi Sita 2 Senpi Revolver&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Polisi masih terus mendalami motif pelaku menyimpan senjata api dan granat di kediamannya. Belum diketahui pula apakah HE pernah menggunakan senjata itu sebelumnya.

&quot;Masih didalami (motif). Penyidik fokus ke kasusnya, hal-hal lain akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>

TANGSEL - Polisi telah menetapkan status tersangka pada H (68), pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). H dijerat karena kepemilikan senjata api di kediamannya.

&quot;Sudah naik jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur,&quot; ungkap Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, Rabu (06/03/24).

Pihak kepolisian telah mengamankan dua Senjata api jenis revolver dan defender dilengkapi peluru, 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm berisi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm berisi 19 butir peluru.

BACA JUGA:
Tim Gegana Sisir Rumah Pria Diduga Dukun Santet di Tangsel

Selain itu terdapat 1 granat nanas, 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku ijin senjata biasa warna biru, 1 buah peluru kaliber tidak diketahui, 1 buah peluru kecil kaliber yang belum diketahui.

Dari pengakuan H, senjata api itu merupakan peninggalan dari orang tuanya. Namun polisi masih mendalami keterangan tersebut. H dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat.

&quot;Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,&quot; jelas Wendi.

BACA JUGA:
Gerebek Rumah Diduga Dukun Santet di Ciputat, Polisi Sita 2 Senpi Revolver&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Polisi masih terus mendalami motif pelaku menyimpan senjata api dan granat di kediamannya. Belum diketahui pula apakah HE pernah menggunakan senjata itu sebelumnya.

&quot;Masih didalami (motif). Penyidik fokus ke kasusnya, hal-hal lain akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
