<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Motif Pemuda Lampung Edarkan Uang Palsu</title><description>Pelaku peredaran uang palsu Bernaditus Gumelar Agung Wicaksono (25) nekat melakukan aksinya lantaran faktor ekonomi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/06/340/2979899/ini-motif-pemuda-lampung-edarkan-uang-palsu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/06/340/2979899/ini-motif-pemuda-lampung-edarkan-uang-palsu"/><item><title>Ini Motif Pemuda Lampung Edarkan Uang Palsu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/06/340/2979899/ini-motif-pemuda-lampung-edarkan-uang-palsu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/06/340/2979899/ini-motif-pemuda-lampung-edarkan-uang-palsu</guid><pubDate>Rabu 06 Maret 2024 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/06/340/2979899/ini-motif-pemuda-lampung-edarkan-uang-palsu-dq5BC7RGtw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemuda Lampung edarkan uang palsu (Foto: Ira Widyanti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/06/340/2979899/ini-motif-pemuda-lampung-edarkan-uang-palsu-dq5BC7RGtw.jpg</image><title>Pemuda Lampung edarkan uang palsu (Foto: Ira Widyanti)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Pelaku peredaran uang palsu Bernaditus Gumelar Agung Wicaksono (25) nekat melakukan aksinya lantaran faktor ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Ali Muhaidori saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Ali menyebutkan, tersangka Bernaditus sengaja mencetak hingga menjual uang palsu mulai dari pecahan Rp100 ribu hingga Rp5 ribu untuk meraih keuntungan pribadi.

&quot;Tersangka secara online menjual uang kertas palsu senilai 400 ribu rupiah dihargai sebesar Rp135 ribu uang asli,&quot; ujar Ali.

BACA JUGA:
Beraksi sejak Januari, Pemuda Lampung Edarkan Uang Palsu ke Aceh hingga Jawa


Selain tersangka Bernaditus, Ali Muhaidori menambahkan, pihaknya turut mengamankan total 532 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribu senilai Rp12,750.000, serta barang bukti peralatan yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu.

Atas dasar pengungkapan kasus ini, tersangka Bernaditus dijerat Pasal 244 dan 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

&quot;Untuk tersangka BAG saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Lampung dan menjalani pemeriksaan berkas perkara oleh penyidik,&quot; pungkas Kasubdit.

BACA JUGA:
Kisah Miris Minak Jinggo yang Kemakan Janji Palsu Ratu Cantik Majapahit hingga Tewas


Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus pelaku pengedar uang palsu di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu 3 Maret 2024.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, pelaku yang diamankan Bernadus Gumelar Agung Wicaksono merupakan warga Pringsewu.



Ali menuturkan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat soal marak beredarnya uang palsu.

BACA JUGA:
Ketagihan Judi Online, Pengantar Paket di Lampung Nekat Buat Laporan Palsu Kena Rampok




Atas informasi tersebut, kata Ali, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada paket yang dicurigai berisi uang palsu dari jasa ekspedisi.



&quot;Lalu paket itu dikembalikan oleh pihak (jasa ekspedisi,red) ke pemiliknya di Desa Kalirejo, Lampung Tengah,&quot; ujar Ali, Selasa 5 Maret 2024.



Selanjutnya petugas langsung mendatangi dan meringkus pelaku di kediamannya. Saat diinterogasi, lanjut Ali, pelaku mengakui paket itu miliknya yang berisi uang palsu.

</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Pelaku peredaran uang palsu Bernaditus Gumelar Agung Wicaksono (25) nekat melakukan aksinya lantaran faktor ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Ali Muhaidori saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Ali menyebutkan, tersangka Bernaditus sengaja mencetak hingga menjual uang palsu mulai dari pecahan Rp100 ribu hingga Rp5 ribu untuk meraih keuntungan pribadi.

&quot;Tersangka secara online menjual uang kertas palsu senilai 400 ribu rupiah dihargai sebesar Rp135 ribu uang asli,&quot; ujar Ali.

BACA JUGA:
Beraksi sejak Januari, Pemuda Lampung Edarkan Uang Palsu ke Aceh hingga Jawa


Selain tersangka Bernaditus, Ali Muhaidori menambahkan, pihaknya turut mengamankan total 532 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribu senilai Rp12,750.000, serta barang bukti peralatan yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu.

Atas dasar pengungkapan kasus ini, tersangka Bernaditus dijerat Pasal 244 dan 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

&quot;Untuk tersangka BAG saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Lampung dan menjalani pemeriksaan berkas perkara oleh penyidik,&quot; pungkas Kasubdit.

BACA JUGA:
Kisah Miris Minak Jinggo yang Kemakan Janji Palsu Ratu Cantik Majapahit hingga Tewas


Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus pelaku pengedar uang palsu di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu 3 Maret 2024.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, pelaku yang diamankan Bernadus Gumelar Agung Wicaksono merupakan warga Pringsewu.



Ali menuturkan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat soal marak beredarnya uang palsu.

BACA JUGA:
Ketagihan Judi Online, Pengantar Paket di Lampung Nekat Buat Laporan Palsu Kena Rampok




Atas informasi tersebut, kata Ali, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada paket yang dicurigai berisi uang palsu dari jasa ekspedisi.



&quot;Lalu paket itu dikembalikan oleh pihak (jasa ekspedisi,red) ke pemiliknya di Desa Kalirejo, Lampung Tengah,&quot; ujar Ali, Selasa 5 Maret 2024.



Selanjutnya petugas langsung mendatangi dan meringkus pelaku di kediamannya. Saat diinterogasi, lanjut Ali, pelaku mengakui paket itu miliknya yang berisi uang palsu.

</content:encoded></item></channel></rss>
