<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ambil Barang Bukti Korban Pemerkosaan, RPA Perindo: Semuanya dalam Keadaan Baik</title><description>Pengambilan hak yang dijadikan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2024).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/07/1/2980319/ambil-barang-bukti-korban-pemerkosaan-rpa-perindo-semuanya-dalam-keadaan-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/07/1/2980319/ambil-barang-bukti-korban-pemerkosaan-rpa-perindo-semuanya-dalam-keadaan-baik"/><item><title>Ambil Barang Bukti Korban Pemerkosaan, RPA Perindo: Semuanya dalam Keadaan Baik</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/07/1/2980319/ambil-barang-bukti-korban-pemerkosaan-rpa-perindo-semuanya-dalam-keadaan-baik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/07/1/2980319/ambil-barang-bukti-korban-pemerkosaan-rpa-perindo-semuanya-dalam-keadaan-baik</guid><pubDate>Kamis 07 Maret 2024 14:41 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/07/1/2980319/ambil-barang-bukti-korban-pemerkosaan-rpa-perindo-semuanya-dalam-keadaan-baik-tqVy7h5C33.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Partai Perindo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/07/1/2980319/ambil-barang-bukti-korban-pemerkosaan-rpa-perindo-semuanya-dalam-keadaan-baik-tqVy7h5C33.jpg</image><title>RPA Partai Perindo (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNy8yMC8xNzc5OTgvNS94OHR6b2Iy&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo telah berhasil mengambil barang milik N (28), SPG yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi.
Pengambilan hak yang dijadikan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2024).
&quot;Terkait agenda hari ini bahwasanya kita datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang selama ini dijadikan alat bukti di persidangan,&quot; kata Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Fare.

BACA JUGA:
 Kawal Kasus Penganiayaan Wanita di Depok, RPA Perindo Optimis Sang Kekasih Ditetapkan Tersangka

Kenzo mengatakan bahwa pihaknya bersyukur telah bisa membantu SPG korban pemerkosaan tersebut, untuk mengambil barang-barangnya kembali yang sudah menjadi haknya.
&quot;Dalam hak ini RPA Perindo untuk bersyukur juga, karena barang-barang tersebut sama, seperti yang awal yang telah diberikan barang-barang dalam keadaan baik,&quot; ucap Kenzo.

BACA JUGA:
Telah Terima SPDP, RPA Perindo Dampingi Korban Penganiayaan Pacar ke PPA Polres Depok

&quot;Sehingga sudah diterima langsung oleh korban, mengenai retitusi kami juga berkoordinasi dengan jaksa sehingga bila nanti sudah ada hasil seperti apa, karena restitusi itu harus diberikan mengingat sudah diputuskan di pengadilan bahwa harus diberikan Rp74 juta,&quot; pungkas Kenzo.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNy8yMC8xNzc5OTgvNS94OHR6b2Iy&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo telah berhasil mengambil barang milik N (28), SPG yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi.
Pengambilan hak yang dijadikan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2024).
&quot;Terkait agenda hari ini bahwasanya kita datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang selama ini dijadikan alat bukti di persidangan,&quot; kata Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Fare.

BACA JUGA:
 Kawal Kasus Penganiayaan Wanita di Depok, RPA Perindo Optimis Sang Kekasih Ditetapkan Tersangka

Kenzo mengatakan bahwa pihaknya bersyukur telah bisa membantu SPG korban pemerkosaan tersebut, untuk mengambil barang-barangnya kembali yang sudah menjadi haknya.
&quot;Dalam hak ini RPA Perindo untuk bersyukur juga, karena barang-barang tersebut sama, seperti yang awal yang telah diberikan barang-barang dalam keadaan baik,&quot; ucap Kenzo.

BACA JUGA:
Telah Terima SPDP, RPA Perindo Dampingi Korban Penganiayaan Pacar ke PPA Polres Depok

&quot;Sehingga sudah diterima langsung oleh korban, mengenai retitusi kami juga berkoordinasi dengan jaksa sehingga bila nanti sudah ada hasil seperti apa, karena restitusi itu harus diberikan mengingat sudah diputuskan di pengadilan bahwa harus diberikan Rp74 juta,&quot; pungkas Kenzo.</content:encoded></item></channel></rss>
