<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sirekap Jadi Pertimbangan dalam Sidang PHPU untuk Bongkar Kecurangan Pemilu, Ini Kata Ketua MK</title><description>Hingga saat ini KPU sedang melakukan rekapitulasi suara berjenjang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980149/sirekap-jadi-pertimbangan-dalam-sidang-phpu-untuk-bongkar-kecurangan-pemilu-ini-kata-ketua-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980149/sirekap-jadi-pertimbangan-dalam-sidang-phpu-untuk-bongkar-kecurangan-pemilu-ini-kata-ketua-mk"/><item><title>Sirekap Jadi Pertimbangan dalam Sidang PHPU untuk Bongkar Kecurangan Pemilu, Ini Kata Ketua MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980149/sirekap-jadi-pertimbangan-dalam-sidang-phpu-untuk-bongkar-kecurangan-pemilu-ini-kata-ketua-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980149/sirekap-jadi-pertimbangan-dalam-sidang-phpu-untuk-bongkar-kecurangan-pemilu-ini-kata-ketua-mk</guid><pubDate>Kamis 07 Maret 2024 10:04 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/07/337/2980149/sirekap-jadi-pertimbangan-dalam-sidang-phpu-untuk-bongkar-kecurangan-pemilu-ini-kata-ketua-mk-69HqN3ceCg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MK Suhartoyo/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/07/337/2980149/sirekap-jadi-pertimbangan-dalam-sidang-phpu-untuk-bongkar-kecurangan-pemilu-ini-kata-ketua-mk-69HqN3ceCg.jpg</image><title>Ketua MK Suhartoyo/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNS8xLzE3Nzk0NS81L3g4dHZoeHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo,&amp;nbsp; menanggapi permasalahan Sirekap pada Pemilu 2024.
Dikatakannya, Sirekap tidak bisa jadi bahan pertimbangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) jika tidak di bawa ke meja persidangan.
&quot;Iya, meskipun, kita bisa melihat mendengar di luar kalau ga di bawa di persidangan, tidak bisa kita pertimbangkan, begitu sehingga kami tidak bisa mengomentari, sudah sejauh mana pendengaran kami,&quot; ujar Suhartoyo di Bogor, dikutip, Kamis (7/3/2024).

BACA JUGA:
 Diagram Perolehan Suara Pemilu 2024 di Sirekap Hilang, Begini Penjelasan KPU&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Meski dirinya mendengar  permasalahan pada aplikasi Sirekap di pemilu 2024 ini, namun hal tersebut tentunya harus dibuktikan lewat persidangan.
&quot;Sirekap dipersoalkan, kan enggak boleh kami langsung menjustifikasi, biarkan semua itu berproses,&quot;ujarnya.

BACA JUGA:
 MK Gelar Simulasi PHPU Pemilu 2024

&quot;Yang penting kami tidak berkomentar karena apa, itu berpotensi akan menjadi bagian yang akan dipersoalkan di perkara nanti. Nanti kami melanggar etik loh,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetap hasil Pemilu 2024 pada tanggal 20 maret 2024. Hingga saat ini KPU sedang melakukan rekapitulasi suara berjenjang.


&quot;UU pemilu memberikan kesempatan kepada KPU selama 35 hari setelah hari pemungutan suara hasil pemilu harus sudah ditetapkan,&quot; kata Komisioner KPU Idham Holik, kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).



Setelah penetapan hasil pemilu, pihaknya mempersilahkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah 20 maret 2024. Sebab hal tersebut menurutnya telah diatur dalam peraturan MK nomor 5 tahun 2023.



&quot;Berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu itu sudah dijadwalkan oleh mahkamah konstitusi dalam peraturan mahkamah konstitusi nomor 5 tahun 2023, paling lambat 3 hari setelah penetapan perolehan suara nasional peserta pemilu bisa mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNS8xLzE3Nzk0NS81L3g4dHZoeHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo,&amp;nbsp; menanggapi permasalahan Sirekap pada Pemilu 2024.
Dikatakannya, Sirekap tidak bisa jadi bahan pertimbangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) jika tidak di bawa ke meja persidangan.
&quot;Iya, meskipun, kita bisa melihat mendengar di luar kalau ga di bawa di persidangan, tidak bisa kita pertimbangkan, begitu sehingga kami tidak bisa mengomentari, sudah sejauh mana pendengaran kami,&quot; ujar Suhartoyo di Bogor, dikutip, Kamis (7/3/2024).

BACA JUGA:
 Diagram Perolehan Suara Pemilu 2024 di Sirekap Hilang, Begini Penjelasan KPU&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Meski dirinya mendengar  permasalahan pada aplikasi Sirekap di pemilu 2024 ini, namun hal tersebut tentunya harus dibuktikan lewat persidangan.
&quot;Sirekap dipersoalkan, kan enggak boleh kami langsung menjustifikasi, biarkan semua itu berproses,&quot;ujarnya.

BACA JUGA:
 MK Gelar Simulasi PHPU Pemilu 2024

&quot;Yang penting kami tidak berkomentar karena apa, itu berpotensi akan menjadi bagian yang akan dipersoalkan di perkara nanti. Nanti kami melanggar etik loh,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetap hasil Pemilu 2024 pada tanggal 20 maret 2024. Hingga saat ini KPU sedang melakukan rekapitulasi suara berjenjang.


&quot;UU pemilu memberikan kesempatan kepada KPU selama 35 hari setelah hari pemungutan suara hasil pemilu harus sudah ditetapkan,&quot; kata Komisioner KPU Idham Holik, kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).



Setelah penetapan hasil pemilu, pihaknya mempersilahkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah 20 maret 2024. Sebab hal tersebut menurutnya telah diatur dalam peraturan MK nomor 5 tahun 2023.



&quot;Berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu itu sudah dijadwalkan oleh mahkamah konstitusi dalam peraturan mahkamah konstitusi nomor 5 tahun 2023, paling lambat 3 hari setelah penetapan perolehan suara nasional peserta pemilu bisa mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
