<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembuktian Kualitatif dalam Sengketa Pemilu 2024, Ketua MK: Dipertimbangkan!</title><description>Bukti-bukti atau keterangan itu harus disediakan sendiri oleh pihak terkait.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980199/pembuktian-kualitatif-dalam-sengketa-pemilu-2024-ketua-mk-dipertimbangkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980199/pembuktian-kualitatif-dalam-sengketa-pemilu-2024-ketua-mk-dipertimbangkan"/><item><title>Pembuktian Kualitatif dalam Sengketa Pemilu 2024, Ketua MK: Dipertimbangkan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980199/pembuktian-kualitatif-dalam-sengketa-pemilu-2024-ketua-mk-dipertimbangkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980199/pembuktian-kualitatif-dalam-sengketa-pemilu-2024-ketua-mk-dipertimbangkan</guid><pubDate>Kamis 07 Maret 2024 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/07/337/2980199/pembuktian-kualitatif-dalam-sengketa-pemilu-2024-ketua-mk-dipertimbangkan-KGg1hf8PQY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MK Suhartoyo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/07/337/2980199/pembuktian-kualitatif-dalam-sengketa-pemilu-2024-ketua-mk-dipertimbangkan-KGg1hf8PQY.jpg</image><title>Ketua MK Suhartoyo (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNS8xLzE3Nzk0NC81L3g4dHZoNDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo merespon mengenai kewenangan MK melihat pembuktian kualitatif dalam sengketa hasil Pemilu. Menurutnya bukti kualitatif akan tetap dipertimbangkan.
&quot;Dipertimbangkan. Yang dulu (Pemilu 2019) juga dipertimbangkan, ini kan karena belum terjadi (gugatan),&quot; kata Suhartoyo di Bogor, dikutip, Kamis (7/3/2024).

BACA JUGA:
 Jelang Sidang PHPU, Ketua MK : Hakim Tak Boleh Cawe-Cawe!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Namun ia tak merinci lebih lanjut apa hal-hal yang dipertimbangkan. Suhartoyo hanya menyampaikan bahwa setiap sikap yang diambil oleh Majelis Hakim harus melalui musyawarah hakim terlebih dahulu.

BACA JUGA:
Sirekap Jadi Pertimbangan dalam Sidang PHPU untuk Bongkar Kecurangan Pemilu, Ini Kata Ketua MK

&quot;Saya nanti salah juga kalau mendahului kemudian (dianggap) menjustifikasi bahwa itu akan begini akan begitu, tunggu saja lah,&quot; jelasnya.
Hakim, kata Suhartoyo, juga memastikan bahwa isu beredar di publik tidak dijadikan pertimbangan sebelum masuk secara resmi ke pengadilan. Suhartoyo menegaskan bahwa hakim akan bersikap obyektif.
&quot;Meskipun kita bisa melihat, mendengar (isu) di luar, kalau enggak dibawa ke persidangan tidak bisa kita pertimbangkan. Sehingga kami tidak bisa mengomentari sejauh mana pendengaran kami,&quot; ungkap dia.



Suhartoyo juga memastikan hakim tidak akan bersifat aktif untuk memanggil saksi ahli dari para pihak terkait. Bukti-bukti atau keterangan itu harus disediakan sendiri oleh pihak terkait.



&quot;Dalam perkara Pemilu enggak boleh berlebih-lebihan sikapnya kemudian menambah fakta di persidangan atas inisiatif hakim, (karena) itu hakim sudah berpihak,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNS8xLzE3Nzk0NC81L3g4dHZoNDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo merespon mengenai kewenangan MK melihat pembuktian kualitatif dalam sengketa hasil Pemilu. Menurutnya bukti kualitatif akan tetap dipertimbangkan.
&quot;Dipertimbangkan. Yang dulu (Pemilu 2019) juga dipertimbangkan, ini kan karena belum terjadi (gugatan),&quot; kata Suhartoyo di Bogor, dikutip, Kamis (7/3/2024).

BACA JUGA:
 Jelang Sidang PHPU, Ketua MK : Hakim Tak Boleh Cawe-Cawe!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Namun ia tak merinci lebih lanjut apa hal-hal yang dipertimbangkan. Suhartoyo hanya menyampaikan bahwa setiap sikap yang diambil oleh Majelis Hakim harus melalui musyawarah hakim terlebih dahulu.

BACA JUGA:
Sirekap Jadi Pertimbangan dalam Sidang PHPU untuk Bongkar Kecurangan Pemilu, Ini Kata Ketua MK

&quot;Saya nanti salah juga kalau mendahului kemudian (dianggap) menjustifikasi bahwa itu akan begini akan begitu, tunggu saja lah,&quot; jelasnya.
Hakim, kata Suhartoyo, juga memastikan bahwa isu beredar di publik tidak dijadikan pertimbangan sebelum masuk secara resmi ke pengadilan. Suhartoyo menegaskan bahwa hakim akan bersikap obyektif.
&quot;Meskipun kita bisa melihat, mendengar (isu) di luar, kalau enggak dibawa ke persidangan tidak bisa kita pertimbangkan. Sehingga kami tidak bisa mengomentari sejauh mana pendengaran kami,&quot; ungkap dia.



Suhartoyo juga memastikan hakim tidak akan bersifat aktif untuk memanggil saksi ahli dari para pihak terkait. Bukti-bukti atau keterangan itu harus disediakan sendiri oleh pihak terkait.



&quot;Dalam perkara Pemilu enggak boleh berlebih-lebihan sikapnya kemudian menambah fakta di persidangan atas inisiatif hakim, (karena) itu hakim sudah berpihak,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
