<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Pegawai KPK yang Tilap Duit Perjalanan Dinas Jadi Tersangka!   </title><description>KPK telah menetapkan mantan pegawainya sendiri Novel Aslen Rumahorbo (NAR) sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980259/eks-pegawai-kpk-yang-tilap-duit-perjalanan-dinas-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980259/eks-pegawai-kpk-yang-tilap-duit-perjalanan-dinas-jadi-tersangka"/><item><title>Eks Pegawai KPK yang Tilap Duit Perjalanan Dinas Jadi Tersangka!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980259/eks-pegawai-kpk-yang-tilap-duit-perjalanan-dinas-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980259/eks-pegawai-kpk-yang-tilap-duit-perjalanan-dinas-jadi-tersangka</guid><pubDate>Kamis 07 Maret 2024 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/07/337/2980259/eks-pegawai-kpk-yang-tilap-duit-perjalanan-dinas-jadi-tersangka-kL7RVcWVrm.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">KPK. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/07/337/2980259/eks-pegawai-kpk-yang-tilap-duit-perjalanan-dinas-jadi-tersangka-kL7RVcWVrm.jpeg</image><title>KPK. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pegawainya sendiri Novel Aslen Rumahorbo (NAR) sebagai tersangka usai menilap uang perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp550 juta.
&amp;ldquo;Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Seingat saya itu,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

BACA JUGA:


7 Jam Geledah Rumah Hanan Supangkat, Penyidik KPK Bawa 4 Koper dan 1 Boks&amp;nbsp;
Tanak menyebut, Novel Aslen melakukan aksinya itu sendirian atau merupakan seorang pelaku tunggal.
&amp;ldquo;Dia sendiri, pelaku tunggal,&amp;rdquo; jelasnya.
Sebelumnya, Pegawai Bidang Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo (NAR) dipecat dari jabatannya per hari ini, Selasa (19/9/2023). Ia dipecat karena ketahuan menilap atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK.
&quot;Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rumah Hanan Supangkat di Kembangan Digeledah KPK Malam Ini

Dijelaskan Ali, pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
&quot;Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,&quot; jelas Ali.
Sejalan dengan itu, dipastikan Ali, proses pengusutan pelanggaran hukum dari pencurian yang dilakukan Novel tidak akan berhenti. Ali memastikan bahwa kasus pencurian tersebut akan tetap berproses hukum.&amp;nbsp;&quot;Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,&quot; kata Ali.
KPK juga bakal menguatkan mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali. Ali berjanji bahwa pengusutan dugaan pencurian ini bakal dibeberkan ke publik guna transparansi KPK.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pegawainya sendiri Novel Aslen Rumahorbo (NAR) sebagai tersangka usai menilap uang perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp550 juta.
&amp;ldquo;Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Seingat saya itu,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

BACA JUGA:


7 Jam Geledah Rumah Hanan Supangkat, Penyidik KPK Bawa 4 Koper dan 1 Boks&amp;nbsp;
Tanak menyebut, Novel Aslen melakukan aksinya itu sendirian atau merupakan seorang pelaku tunggal.
&amp;ldquo;Dia sendiri, pelaku tunggal,&amp;rdquo; jelasnya.
Sebelumnya, Pegawai Bidang Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo (NAR) dipecat dari jabatannya per hari ini, Selasa (19/9/2023). Ia dipecat karena ketahuan menilap atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK.
&quot;Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rumah Hanan Supangkat di Kembangan Digeledah KPK Malam Ini

Dijelaskan Ali, pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
&quot;Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,&quot; jelas Ali.
Sejalan dengan itu, dipastikan Ali, proses pengusutan pelanggaran hukum dari pencurian yang dilakukan Novel tidak akan berhenti. Ali memastikan bahwa kasus pencurian tersebut akan tetap berproses hukum.&amp;nbsp;&quot;Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,&quot; kata Ali.
KPK juga bakal menguatkan mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali. Ali berjanji bahwa pengusutan dugaan pencurian ini bakal dibeberkan ke publik guna transparansi KPK.</content:encoded></item></channel></rss>
