<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Pegawai Tilap Duit Perjalanan Dinas, KPK: Pelaku Tunggal</title><description>&amp;nbsp;
Tanak menyebut, Novel Aslen melakukan aksinya itu sendirian atau merupakan seorang pelaku tunggal.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980260/eks-pegawai-tilap-duit-perjalanan-dinas-kpk-pelaku-tunggal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980260/eks-pegawai-tilap-duit-perjalanan-dinas-kpk-pelaku-tunggal"/><item><title>Eks Pegawai Tilap Duit Perjalanan Dinas, KPK: Pelaku Tunggal</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980260/eks-pegawai-tilap-duit-perjalanan-dinas-kpk-pelaku-tunggal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980260/eks-pegawai-tilap-duit-perjalanan-dinas-kpk-pelaku-tunggal</guid><pubDate>Kamis 07 Maret 2024 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/07/337/2980260/eks-pegawai-kpk-yang-tilap-duit-perjalanan-dinas-jadi-tersangka-wkGvAFx2JO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/07/337/2980260/eks-pegawai-kpk-yang-tilap-duit-perjalanan-dinas-jadi-tersangka-wkGvAFx2JO.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pegawainya sendiri Novel Aslen Rumahorbo (NAR) sebagai tersangka usai menilap uang perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp550 juta.
&amp;ldquo;Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Seingat saya itu,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Tanak menyebut, Novel Aslen melakukan aksinya itu sendirian atau merupakan seorang pelaku tunggal.
&amp;ldquo;Dia sendiri, pelaku tunggal,&amp;rdquo; jelasnya.

BACA JUGA:
 Gagal Nyalip, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Pondok Aren Tangsel&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, Pegawai Bidang Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo (NAR) dipecat dari jabatannya per hari ini, Selasa 19 September 2023. Ia dipecat karena ketahuan menilap atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK.
&quot;Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa 19 September 2023.

BACA JUGA:
Ini Motif Perusakan Rumah Ketua PPK Cibeureum Sukabumi&amp;nbsp;&amp;nbsp;

Dijelaskan Ali, pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
&quot;Maka berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,&quot; jelas Ali.Sejalan dengan itu, dipastikan Ali, proses pengusutan pelanggaran hukum dari pencurian yang dilakukan Novel tidak akan berhenti. Ali memastikan bahwa kasus pencurian tersebut akan tetap berproses hukum.
&quot;Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,&quot; kata Ali.
KPK juga bakal menguatkan mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali. Ali berjanji bahwa pengusutan dugaan pencurian ini bakal dibeberkan ke publik guna transparansi KPK.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pegawainya sendiri Novel Aslen Rumahorbo (NAR) sebagai tersangka usai menilap uang perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp550 juta.
&amp;ldquo;Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Seingat saya itu,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Tanak menyebut, Novel Aslen melakukan aksinya itu sendirian atau merupakan seorang pelaku tunggal.
&amp;ldquo;Dia sendiri, pelaku tunggal,&amp;rdquo; jelasnya.

BACA JUGA:
 Gagal Nyalip, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Pondok Aren Tangsel&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, Pegawai Bidang Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo (NAR) dipecat dari jabatannya per hari ini, Selasa 19 September 2023. Ia dipecat karena ketahuan menilap atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK.
&quot;Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa 19 September 2023.

BACA JUGA:
Ini Motif Perusakan Rumah Ketua PPK Cibeureum Sukabumi&amp;nbsp;&amp;nbsp;

Dijelaskan Ali, pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
&quot;Maka berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,&quot; jelas Ali.Sejalan dengan itu, dipastikan Ali, proses pengusutan pelanggaran hukum dari pencurian yang dilakukan Novel tidak akan berhenti. Ali memastikan bahwa kasus pencurian tersebut akan tetap berproses hukum.
&quot;Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,&quot; kata Ali.
KPK juga bakal menguatkan mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali. Ali berjanji bahwa pengusutan dugaan pencurian ini bakal dibeberkan ke publik guna transparansi KPK.</content:encoded></item></channel></rss>
