<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Limpahkan Tahap II Perkara 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejagung Besok</title><description>Berkas kasus pidana Pemilu 2024 di PPLN Kuala Lumpur sudah lengkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980302/bareskrim-limpahkan-tahap-ii-perkara-7-anggota-ppln-kuala-lumpur-ke-kejagung-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980302/bareskrim-limpahkan-tahap-ii-perkara-7-anggota-ppln-kuala-lumpur-ke-kejagung-besok"/><item><title>Bareskrim Limpahkan Tahap II Perkara 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejagung Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980302/bareskrim-limpahkan-tahap-ii-perkara-7-anggota-ppln-kuala-lumpur-ke-kejagung-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980302/bareskrim-limpahkan-tahap-ii-perkara-7-anggota-ppln-kuala-lumpur-ke-kejagung-besok</guid><pubDate>Kamis 07 Maret 2024 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/07/337/2980302/bareskrim-limpahkan-tahap-ii-perkara-7-anggota-ppln-kuala-lumpur-ke-kejagung-besok-EGqRZEwYnX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/07/337/2980302/bareskrim-limpahkan-tahap-ii-perkara-7-anggota-ppln-kuala-lumpur-ke-kejagung-besok-EGqRZEwYnX.jpg</image><title>Bareskrim Polri (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNS8xLzE3Nzk0NS81L3g4dHZoeHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa berkas perkara pidana pemilu dengan tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sudah lengkap atau P-21.

Jumat besok, penyidik melimpahkan tahap II kasus dugaan pemalsuan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur tersebut ke Kejaksaan Agung.

&quot;Iya sudah P-21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke kejaksaan,&quot; kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Lakukan Lobi dengan Parpol, 7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024

Djuhandhani menjelaskan, Polri tidak menahan tujuh tersangka dalam kasus tersebut karena mereka dinilai kooperatif menjalani proses hukum.

&quot;Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan,&quot; ucapnya.

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneliti bahwa berkas perkara kasus tersebut memang sudah lengkap.

&quot;Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyatakan lengkap secara formil dan
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bareskrim Tetapkan 7 Orang PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Bawaslu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur berinsial UF dan kawan-kawan,&quot; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu 6 Maret 2024.

Ketut Sumedana mengungkap, sangkaan pasal terhadap tujuh anggota PPLN tersebut berupa Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum (Tahap II).

&quot;Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNS8xLzE3Nzk0NS81L3g4dHZoeHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa berkas perkara pidana pemilu dengan tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sudah lengkap atau P-21.

Jumat besok, penyidik melimpahkan tahap II kasus dugaan pemalsuan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur tersebut ke Kejaksaan Agung.

&quot;Iya sudah P-21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke kejaksaan,&quot; kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Lakukan Lobi dengan Parpol, 7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024

Djuhandhani menjelaskan, Polri tidak menahan tujuh tersangka dalam kasus tersebut karena mereka dinilai kooperatif menjalani proses hukum.

&quot;Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan,&quot; ucapnya.

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneliti bahwa berkas perkara kasus tersebut memang sudah lengkap.

&quot;Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyatakan lengkap secara formil dan
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bareskrim Tetapkan 7 Orang PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Bawaslu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur berinsial UF dan kawan-kawan,&quot; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu 6 Maret 2024.

Ketut Sumedana mengungkap, sangkaan pasal terhadap tujuh anggota PPLN tersebut berupa Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum (Tahap II).

&quot;Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
