<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR dan Pemerintah Bakal Bahas RUU DKJ Pekan Depan</title><description>&quot;Tanggal 13 rencana raker dengan pemerintah,&quot; kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980324/dpr-dan-pemerintah-bakal-bahas-ruu-dkj-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980324/dpr-dan-pemerintah-bakal-bahas-ruu-dkj-pekan-depan"/><item><title>DPR dan Pemerintah Bakal Bahas RUU DKJ Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980324/dpr-dan-pemerintah-bakal-bahas-ruu-dkj-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980324/dpr-dan-pemerintah-bakal-bahas-ruu-dkj-pekan-depan</guid><pubDate>Kamis 07 Maret 2024 14:49 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/07/337/2980324/dpr-dan-pemerintah-bakal-bahas-ruu-dkj-pekan-depan-NEDOOqnx3f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/07/337/2980324/dpr-dan-pemerintah-bakal-bahas-ruu-dkj-pekan-depan-NEDOOqnx3f.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NDk4NS81L3g4cWZ2cGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah berencana akan menggelar rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
&quot;Tanggal 13 rencana raker dengan pemerintah,&quot; kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Diketahui sebelumnya, dalam pembahasan RUU DKJ pemerintah telah menunjuk perwakilannya untuk membahas bersama DPR. Undang-undang ini nantinya akan mengatur Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.

BACA JUGA:
Jakarta Kehilangan Status DKI, Pembahasan RUU DKJ Ditargetkan Selesai dalam 10 Hari

Sementara, salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 RUU DKJ yang memuat mekanisme pemilihan gubernur. Pada draf RUU DKJ diatur pemilihan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.

BACA JUGA:
DPR RI Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat Lewat Pilkada di RUU DKJ
Di sisi lain, pimpinan DPR memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, tetap dipilih rakyat secara langsung. Hal itu merespons atas progres pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan.

&quot;Perlu saya tegaskan bahwa pembahasan dalam UU DKJ bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain, kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya yang dikutip dari laman DPR RI, Senin (4/3/2024).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NDk4NS81L3g4cWZ2cGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah berencana akan menggelar rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
&quot;Tanggal 13 rencana raker dengan pemerintah,&quot; kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Diketahui sebelumnya, dalam pembahasan RUU DKJ pemerintah telah menunjuk perwakilannya untuk membahas bersama DPR. Undang-undang ini nantinya akan mengatur Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.

BACA JUGA:
Jakarta Kehilangan Status DKI, Pembahasan RUU DKJ Ditargetkan Selesai dalam 10 Hari

Sementara, salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 RUU DKJ yang memuat mekanisme pemilihan gubernur. Pada draf RUU DKJ diatur pemilihan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.

BACA JUGA:
DPR RI Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat Lewat Pilkada di RUU DKJ
Di sisi lain, pimpinan DPR memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, tetap dipilih rakyat secara langsung. Hal itu merespons atas progres pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan.

&quot;Perlu saya tegaskan bahwa pembahasan dalam UU DKJ bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain, kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya yang dikutip dari laman DPR RI, Senin (4/3/2024).

</content:encoded></item></channel></rss>
