<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suap Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara</title><description>JPU menyatakan DTY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980428/suap-perkara-di-ma-dadan-tri-yudianto-divonis-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980428/suap-perkara-di-ma-dadan-tri-yudianto-divonis-5-tahun-penjara"/><item><title>Suap Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980428/suap-perkara-di-ma-dadan-tri-yudianto-divonis-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980428/suap-perkara-di-ma-dadan-tri-yudianto-divonis-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 07 Maret 2024 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/07/337/2980428/suap-perkara-di-ma-dadan-tri-yudianto-divonis-5-tahun-penjara-uQr8qFMJFW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Dadan Tri Yudianto (Foto: Riyan Rizki Roshali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/07/337/2980428/suap-perkara-di-ma-dadan-tri-yudianto-divonis-5-tahun-penjara-uQr8qFMJFW.jpg</image><title>Sidang Dadan Tri Yudianto (Foto: Riyan Rizki Roshali)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Dadan Tri Yudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
&amp;ldquo;Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersmaa sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama,&amp;rdquo; kata Hakim membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5  tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,&amp;rdquo; sambung hakim.

BACA JUGA:
Apa yang Dimaksud Jaran Doyan Mangan Sambel di Ramalan Jayabaya?


Sebelumnya, Eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara.

JPU menyatakan DTY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan,&quot; kata JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2024.

BACA JUGA:
 Sadis, Remaja di Cirebon Dibully Belasan Temannya Dikeroyok hingga Babak Belur


Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.

&quot;Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7. 950.000.000 (Rp7,9 miliar),&quot; ujar Jaksa.
Uang tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita untuk mengganti.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.

BACA JUGA:
Penuhi Kebutuhan Pangan Murah untuk Masyarakat, Pemkot Semarang Gencarkan Program Pak Rahman

Dadan Tri didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.
KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Dadan Tri Yudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
&amp;ldquo;Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersmaa sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama,&amp;rdquo; kata Hakim membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5  tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,&amp;rdquo; sambung hakim.

BACA JUGA:
Apa yang Dimaksud Jaran Doyan Mangan Sambel di Ramalan Jayabaya?


Sebelumnya, Eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara.

JPU menyatakan DTY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan,&quot; kata JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2024.

BACA JUGA:
 Sadis, Remaja di Cirebon Dibully Belasan Temannya Dikeroyok hingga Babak Belur


Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.

&quot;Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7. 950.000.000 (Rp7,9 miliar),&quot; ujar Jaksa.
Uang tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita untuk mengganti.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.

BACA JUGA:
Penuhi Kebutuhan Pangan Murah untuk Masyarakat, Pemkot Semarang Gencarkan Program Pak Rahman

Dadan Tri didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.
KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.</content:encoded></item></channel></rss>
