<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh PPLN Kuala Lumpur, Polri Periksa 18 Saksi   </title><description>Polsi masih terus mengusut kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, oleh tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/08/337/2980749/usut-dugaan-pelanggaran-pemilu-oleh-ppln-kuala-lumpur-polri-periksa-18-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/08/337/2980749/usut-dugaan-pelanggaran-pemilu-oleh-ppln-kuala-lumpur-polri-periksa-18-saksi"/><item><title> Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh PPLN Kuala Lumpur, Polri Periksa 18 Saksi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/08/337/2980749/usut-dugaan-pelanggaran-pemilu-oleh-ppln-kuala-lumpur-polri-periksa-18-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/08/337/2980749/usut-dugaan-pelanggaran-pemilu-oleh-ppln-kuala-lumpur-polri-periksa-18-saksi</guid><pubDate>Jum'at 08 Maret 2024 13:17 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/08/337/2980749/usut-dugaan-pelanggaran-pemilu-oleh-ppln-kuala-lumpur-polri-periksa-18-saksi-HTP8ssiK1d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/08/337/2980749/usut-dugaan-pelanggaran-pemilu-oleh-ppln-kuala-lumpur-polri-periksa-18-saksi-HTP8ssiK1d.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, oleh tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia.

&quot;Upaya penyidikan, pemeriksaan 18 orang saksi, baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur,&quot; kata Djuhandhani, Jumat (8/3/2024).

BACA JUGA:
 Kasus PPLN Kuala Lumpur, Polri: Satu Orang Masih Buron&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Djuhandhani mengatakan, selain saksi, penyidik juga memeriksa ahli pidana pemilu. Namun, ia tidak memerinci jumlah ahli dan identitasnya.

Sebagai informasi, enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara satu tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Djuhandhani menegaskan, meskipun satu tersangka DPO, tidak akan mengganggu proses peradilan. Terlebih, tersangka MKM yang merupakan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tengah diburu.

BACA JUGA:
Bareskrim Limpahkan 7 Berkas Perkara Tersangka PPLN Kasus Kecurangan Pemilu di Malaysia

&quot;DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia),&quot; katanya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, oleh tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia.

&quot;Upaya penyidikan, pemeriksaan 18 orang saksi, baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur,&quot; kata Djuhandhani, Jumat (8/3/2024).

BACA JUGA:
 Kasus PPLN Kuala Lumpur, Polri: Satu Orang Masih Buron&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Djuhandhani mengatakan, selain saksi, penyidik juga memeriksa ahli pidana pemilu. Namun, ia tidak memerinci jumlah ahli dan identitasnya.

Sebagai informasi, enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara satu tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Djuhandhani menegaskan, meskipun satu tersangka DPO, tidak akan mengganggu proses peradilan. Terlebih, tersangka MKM yang merupakan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tengah diburu.

BACA JUGA:
Bareskrim Limpahkan 7 Berkas Perkara Tersangka PPLN Kasus Kecurangan Pemilu di Malaysia

&quot;DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia),&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
