<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ibu Bunuh Anak 5 Tahun di Bekasi Resmi Jadi Tersangka   </title><description>Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melaksanakan gelar perkara kasus pembunuhan terhadap bocah berusia lima tahun&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/08/338/2980774/ibu-bunuh-anak-5-tahun-di-bekasi-resmi-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/08/338/2980774/ibu-bunuh-anak-5-tahun-di-bekasi-resmi-jadi-tersangka"/><item><title> Ibu Bunuh Anak 5 Tahun di Bekasi Resmi Jadi Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/08/338/2980774/ibu-bunuh-anak-5-tahun-di-bekasi-resmi-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/08/338/2980774/ibu-bunuh-anak-5-tahun-di-bekasi-resmi-jadi-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 08 Maret 2024 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/08/338/2980774/ibu-bunuh-anak-5-tahun-di-bekasi-resmi-jadi-tersangka-GD75qKyMht.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/08/338/2980774/ibu-bunuh-anak-5-tahun-di-bekasi-resmi-jadi-tersangka-GD75qKyMht.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melaksanakan gelar perkara kasus pembunuhan terhadap bocah berusia lima tahun berinisial AAMS, di sebuah perumahan elit di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hasilnya ibu korban berinisial SNF (26) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya yang masih berusia lima tahun tersebut.
&amp;ldquo;Hasil gelar perkara, saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,&amp;rdquo; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2024).

BACA JUGA:
 Penyidik Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Bekasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun pasal yang diterapkan penyidik terhadap tersangka SNF, kata Ade Ary, adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pasal pembunuhan. Sehingga dapat dipastikan ancaman pidana terhadap tersangka SNF di atas lima tahun.
Menurut Ade Ary, sejauh ini penyidik yang menangani kasus telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Kelima saksi tersebut masing-masing tiga di antaranya adalah pihak keamanan perumahaan atau sekuriti. Kemudian satu orang kerabat tersangka dan satu orang saudara dari suaminya tersangka.
&amp;ldquo;Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,&amp;rdquo; ungkap Ade Ary.

BACA JUGA:
5 Fakta Bocah di Bekasi Diduga Dibunuh Ibunya dengan 20 Tusukan&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Sementara terkait dengan motif tersangka tega tega menghabisi buah hatinya dengan sadis, masih terus didalami oleh penyidik. Namun berdasarkan pengakuan sementar terduga pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib yang membuat dirinya membunuh korban. Bahkan tersangka sempat tertawa pada saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
&amp;ldquo;Kondisi yang bersangkutan masih stabil dan mohon maaf tadi pada saat diambil keterangan sedikit agak ketawa,&amp;rdquo; kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi klaster Burgundy Residence, di Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis (7/3/2024). Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas. Kemudian pada saat pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara kondisi korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Saat ini korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melaksanakan gelar perkara kasus pembunuhan terhadap bocah berusia lima tahun berinisial AAMS, di sebuah perumahan elit di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hasilnya ibu korban berinisial SNF (26) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya yang masih berusia lima tahun tersebut.
&amp;ldquo;Hasil gelar perkara, saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,&amp;rdquo; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2024).

BACA JUGA:
 Penyidik Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Bekasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun pasal yang diterapkan penyidik terhadap tersangka SNF, kata Ade Ary, adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pasal pembunuhan. Sehingga dapat dipastikan ancaman pidana terhadap tersangka SNF di atas lima tahun.
Menurut Ade Ary, sejauh ini penyidik yang menangani kasus telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Kelima saksi tersebut masing-masing tiga di antaranya adalah pihak keamanan perumahaan atau sekuriti. Kemudian satu orang kerabat tersangka dan satu orang saudara dari suaminya tersangka.
&amp;ldquo;Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,&amp;rdquo; ungkap Ade Ary.

BACA JUGA:
5 Fakta Bocah di Bekasi Diduga Dibunuh Ibunya dengan 20 Tusukan&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Sementara terkait dengan motif tersangka tega tega menghabisi buah hatinya dengan sadis, masih terus didalami oleh penyidik. Namun berdasarkan pengakuan sementar terduga pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib yang membuat dirinya membunuh korban. Bahkan tersangka sempat tertawa pada saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
&amp;ldquo;Kondisi yang bersangkutan masih stabil dan mohon maaf tadi pada saat diambil keterangan sedikit agak ketawa,&amp;rdquo; kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi klaster Burgundy Residence, di Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis (7/3/2024). Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas. Kemudian pada saat pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara kondisi korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Saat ini korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.</content:encoded></item></channel></rss>
