<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasasi Ditolak MA, Kejagung Segera Eksekusi Penjara 12 Tahun Mario Dandy</title><description>Mario Dandy tetap dihukum 12 tahun penjara setelah kasasi ditolak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/09/337/2981114/kasasi-ditolak-ma-kejagung-segera-eksekusi-penjara-12-tahun-mario-dandy</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/09/337/2981114/kasasi-ditolak-ma-kejagung-segera-eksekusi-penjara-12-tahun-mario-dandy"/><item><title>Kasasi Ditolak MA, Kejagung Segera Eksekusi Penjara 12 Tahun Mario Dandy</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/09/337/2981114/kasasi-ditolak-ma-kejagung-segera-eksekusi-penjara-12-tahun-mario-dandy</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/09/337/2981114/kasasi-ditolak-ma-kejagung-segera-eksekusi-penjara-12-tahun-mario-dandy</guid><pubDate>Sabtu 09 Maret 2024 08:48 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/09/337/2981114/kasasi-ditolak-ma-kejagung-segera-eksekusi-penjara-12-tahun-mario-dandy-NXvHVQWYcV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario Dandy (Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/09/337/2981114/kasasi-ditolak-ma-kejagung-segera-eksekusi-penjara-12-tahun-mario-dandy-NXvHVQWYcV.jpg</image><title>Mario Dandy (Instagram)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNi8xLzE3MzI5MS81L3g4cGUwdGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Mario Dandy Satriyo dengan vonis tetap 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

&quot;Segera kita eksekusi,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (8/3/2024).

Meski demikian Kejagung belum dapat memastikan kapan waktu tepatnya pihaknya akan mengeksekusi putusan tersebut. Dia menyebut eksekusi biasanya paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan atas kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Putusan tersebut menolak kasasi keduanya, sehingga keduanya tetap dihukum sesuai putusan PN Jakarta Selatan.

&quot;Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,&quot; bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA, Jumat 1 Maret 2024.

Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024, oleh Ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta Panitera pengganti Bayuardi. Majelis tersebut mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lawan Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Ajukan Kasasi

Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024. Putusan itu pun menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Hakim di PN Jakarta Selatan.

Adapun di tingkat PN Jakarta Selatan, Mario Dandy divonis selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNi8xLzE3MzI5MS81L3g4cGUwdGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Mario Dandy Satriyo dengan vonis tetap 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

&quot;Segera kita eksekusi,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (8/3/2024).

Meski demikian Kejagung belum dapat memastikan kapan waktu tepatnya pihaknya akan mengeksekusi putusan tersebut. Dia menyebut eksekusi biasanya paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan atas kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Putusan tersebut menolak kasasi keduanya, sehingga keduanya tetap dihukum sesuai putusan PN Jakarta Selatan.

&quot;Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,&quot; bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA, Jumat 1 Maret 2024.

Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024, oleh Ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta Panitera pengganti Bayuardi. Majelis tersebut mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lawan Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Ajukan Kasasi

Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024. Putusan itu pun menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Hakim di PN Jakarta Selatan.

Adapun di tingkat PN Jakarta Selatan, Mario Dandy divonis selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
