<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Sita Uang Rp10 Miliar</title><description>Penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dan uang asing SGD 2 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/09/337/2981143/geledah-kantor-dan-rumah-tersangka-korupsi-iup-pt-timah-kejagung-sita-uang-rp10-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/09/337/2981143/geledah-kantor-dan-rumah-tersangka-korupsi-iup-pt-timah-kejagung-sita-uang-rp10-miliar"/><item><title>Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Sita Uang Rp10 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/09/337/2981143/geledah-kantor-dan-rumah-tersangka-korupsi-iup-pt-timah-kejagung-sita-uang-rp10-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/09/337/2981143/geledah-kantor-dan-rumah-tersangka-korupsi-iup-pt-timah-kejagung-sita-uang-rp10-miliar</guid><pubDate>Sabtu 09 Maret 2024 10:22 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/09/337/2981143/geledah-kantor-dan-rumah-tersangka-korupsi-iup-pt-timah-kejagung-sita-uang-rp10-miliar-fvGJDu5m1m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung menyita uang Rp10 miliar dan SGD2 juta dalam penggeledahan terkait kasus IUP PT Timah (Foto: Kejagung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/09/337/2981143/geledah-kantor-dan-rumah-tersangka-korupsi-iup-pt-timah-kejagung-sita-uang-rp10-miliar-fvGJDu5m1m.jpg</image><title>Kejagung menyita uang Rp10 miliar dan SGD2 juta dalam penggeledahan terkait kasus IUP PT Timah (Foto: Kejagung)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xOS8xLzE3NzQzMS81L3g4c3lvdzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA -  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam penggeledahan kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tersangka berinisial HL di Jakarta, penyita menyita uang Rp10 miliar dan SGD2 juta.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa serangkaian penggeledahan itu dalam kaitan penyidikan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022.

&quot;Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Korupsi Timah, Penelitian Ahli Bisa Jadi Dasar Kerugian Perekonomian

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

&quot;Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,&quot; pungkasnya.

Pada Jumat 8 Maret 2024, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu lagi tersangka kasus korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Adalah Alei Albar (ALW), mantan Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kejagung Setop 7 Perusahaan Boneka yang Keruk Keuntungan dalam Kasus IUP PT Timah

&quot;ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai 2020 PT Timah Tbk,&quot; kata Ketut Sumedana.

ALW ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 139 saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup untuk menjerat Alei Albar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kejagung Ungkap Penambangan Timah Ilegal di Babel Leluasa Terjadi karena Perusahaan Pakai Beking

Menurut Ketut, Pada 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

&quot;Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk,&quot; jelasnya.Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor,

justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan

oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

&quot;Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan EE

menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para

smelter,&quot; jelasnya.

Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka saat ini jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang salah satunya

tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.

Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang

tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xOS8xLzE3NzQzMS81L3g4c3lvdzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA -  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam penggeledahan kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tersangka berinisial HL di Jakarta, penyita menyita uang Rp10 miliar dan SGD2 juta.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa serangkaian penggeledahan itu dalam kaitan penyidikan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022.

&quot;Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Korupsi Timah, Penelitian Ahli Bisa Jadi Dasar Kerugian Perekonomian

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

&quot;Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,&quot; pungkasnya.

Pada Jumat 8 Maret 2024, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu lagi tersangka kasus korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Adalah Alei Albar (ALW), mantan Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kejagung Setop 7 Perusahaan Boneka yang Keruk Keuntungan dalam Kasus IUP PT Timah

&quot;ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai 2020 PT Timah Tbk,&quot; kata Ketut Sumedana.

ALW ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 139 saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup untuk menjerat Alei Albar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kejagung Ungkap Penambangan Timah Ilegal di Babel Leluasa Terjadi karena Perusahaan Pakai Beking

Menurut Ketut, Pada 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

&quot;Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk,&quot; jelasnya.Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor,

justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan

oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

&quot;Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan EE

menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para

smelter,&quot; jelasnya.

Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka saat ini jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang salah satunya

tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.

Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang

tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
