<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 5 Fakta Korupsi IUP PT Timah, Sita Barbuk Puluhan Miliar hingga Perusahaan Dibekingi   </title><description>Jampidsus menetapkan, tiga orang sebagai terangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/10/337/2981330/5-fakta-korupsi-iup-pt-timah-sita-barbuk-puluhan-miliar-hingga-perusahaan-dibekingi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/10/337/2981330/5-fakta-korupsi-iup-pt-timah-sita-barbuk-puluhan-miliar-hingga-perusahaan-dibekingi"/><item><title> 5 Fakta Korupsi IUP PT Timah, Sita Barbuk Puluhan Miliar hingga Perusahaan Dibekingi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/10/337/2981330/5-fakta-korupsi-iup-pt-timah-sita-barbuk-puluhan-miliar-hingga-perusahaan-dibekingi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/10/337/2981330/5-fakta-korupsi-iup-pt-timah-sita-barbuk-puluhan-miliar-hingga-perusahaan-dibekingi</guid><pubDate>Minggu 10 Maret 2024 05:01 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/09/337/2981330/5-fakta-korupsi-iup-pt-timah-sita-barbuk-puluhan-miliar-hingga-perusahaan-dibekingi-Z2ggKYp50S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung,  Kuntadi (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/09/337/2981330/5-fakta-korupsi-iup-pt-timah-sita-barbuk-puluhan-miliar-hingga-perusahaan-dibekingi-Z2ggKYp50S.jpg</image><title>Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung,  Kuntadi (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan, tiga orang sebagai terangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Achmad Albani (AA) selaku Manager operasional tambang CV VIP, Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN, dan RL selaku General Manager PT TINS. Berikut sejumlah faktanya:

1. Tiga Tersangka Dilakukan Penahanan

&quot;Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,&quot; kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

BACA JUGA:
Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Korupsi PT Timah

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, penyidik selanjutnya melakukan penahanan. Tersangka Tamron ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Achmad Albani ditahan di rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

2. Sejumlah Barang Bukti Disita
&amp;nbsp;
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan 55 unit alat berat, dua di antaranya merupakan buldozer dan 53 merupakan eskavator. Penyidik juga berhasil mengamankan logam mulia 1.062 gram, uang tunai dari berbagai mata uang.

BACA JUGA:
Menguak Akal Bulus 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah

&quot;Di antaranya sebesar Rp83,8 miliar, mata uang asing berupa 1 juta 547 US Dollar, 443.000 Singapur Dollar, dan 1800 Australia Dollar,&quot; ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Setop 7 Perusahaan yang Keruk Keuntungan
&amp;nbsp;


Perusahaan tersebut jadi alat untuk dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.



&quot;Terkait CV-CV tersebut adalah perusahaan boneka, apakah masih beroperasi atau tidak sepanjang kegiatan itu semata-mata penambang ini, ya kami pastikan dia harus berhenti,&quot; kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dikutip, Kamis (22/2/2024).



Kuntadi menyebutkan bahwa tujuh perusahaan boneka tersebut dibentuk setelah pertemuan kedua tersangka dengan MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah. Pembentukan tujuh perusahaan boneka tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.



4. Penambangan Timah Ilegal Pakai Beking
&amp;nbsp;






Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi meyakini selama ini ada pihak yang membekingi tujuh perusahaan timah yang terjerat dalam korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha penambangan (IUP) PT Timah Tbk.







Karena ada beking, aktivitas melawan hukum yang mereka lakukan terbiarkan begitu saja tanpa adanya penindakan. Hingga akhirnya Kejagung mengambil alih kasusnya.







&amp;ldquo;Terkait dengan penambangan timah ilegal, pembekingan ini sudah sekian lama dibiarkan. Memang mungkin dibiarkan, dan dilakukan hanya penindakan-penindakan skalanya kecil. Bahwa memang baru kali ini, kami mengambil tindakan yang skala besar,&amp;rdquo; katanya.




&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
5. Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi IUP PT Timah
&amp;nbsp;






Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa serangkaian penggeledahan itu dalam kaitan penyidikan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022.







&quot;Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).







Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.</description><content:encoded>
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan, tiga orang sebagai terangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Achmad Albani (AA) selaku Manager operasional tambang CV VIP, Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN, dan RL selaku General Manager PT TINS. Berikut sejumlah faktanya:

1. Tiga Tersangka Dilakukan Penahanan

&quot;Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,&quot; kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

BACA JUGA:
Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Korupsi PT Timah

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, penyidik selanjutnya melakukan penahanan. Tersangka Tamron ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Achmad Albani ditahan di rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

2. Sejumlah Barang Bukti Disita
&amp;nbsp;
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan 55 unit alat berat, dua di antaranya merupakan buldozer dan 53 merupakan eskavator. Penyidik juga berhasil mengamankan logam mulia 1.062 gram, uang tunai dari berbagai mata uang.

BACA JUGA:
Menguak Akal Bulus 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah

&quot;Di antaranya sebesar Rp83,8 miliar, mata uang asing berupa 1 juta 547 US Dollar, 443.000 Singapur Dollar, dan 1800 Australia Dollar,&quot; ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Setop 7 Perusahaan yang Keruk Keuntungan
&amp;nbsp;


Perusahaan tersebut jadi alat untuk dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.



&quot;Terkait CV-CV tersebut adalah perusahaan boneka, apakah masih beroperasi atau tidak sepanjang kegiatan itu semata-mata penambang ini, ya kami pastikan dia harus berhenti,&quot; kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dikutip, Kamis (22/2/2024).



Kuntadi menyebutkan bahwa tujuh perusahaan boneka tersebut dibentuk setelah pertemuan kedua tersangka dengan MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah. Pembentukan tujuh perusahaan boneka tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.



4. Penambangan Timah Ilegal Pakai Beking
&amp;nbsp;






Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi meyakini selama ini ada pihak yang membekingi tujuh perusahaan timah yang terjerat dalam korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha penambangan (IUP) PT Timah Tbk.







Karena ada beking, aktivitas melawan hukum yang mereka lakukan terbiarkan begitu saja tanpa adanya penindakan. Hingga akhirnya Kejagung mengambil alih kasusnya.







&amp;ldquo;Terkait dengan penambangan timah ilegal, pembekingan ini sudah sekian lama dibiarkan. Memang mungkin dibiarkan, dan dilakukan hanya penindakan-penindakan skalanya kecil. Bahwa memang baru kali ini, kami mengambil tindakan yang skala besar,&amp;rdquo; katanya.




&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
5. Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi IUP PT Timah
&amp;nbsp;






Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa serangkaian penggeledahan itu dalam kaitan penyidikan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022.







&quot;Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).







Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.</content:encoded></item></channel></rss>
