<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bagaimana Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Ramadhan? Yuk Simak</title><description>Pemerintah menetapkan jam kerja baru yang berlaku selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/10/337/2981455/bagaimana-jam-kerja-pegawai-selama-bulan-ramadhan-yuk-simak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/10/337/2981455/bagaimana-jam-kerja-pegawai-selama-bulan-ramadhan-yuk-simak"/><item><title>Bagaimana Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Ramadhan? Yuk Simak</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/10/337/2981455/bagaimana-jam-kerja-pegawai-selama-bulan-ramadhan-yuk-simak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/10/337/2981455/bagaimana-jam-kerja-pegawai-selama-bulan-ramadhan-yuk-simak</guid><pubDate>Minggu 10 Maret 2024 07:19 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/10/337/2981455/bagaimana-jam-kerja-selama-bulan-ramadhan-yuk-simak-8Q2uXYTsPZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi ASN (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/10/337/2981455/bagaimana-jam-kerja-selama-bulan-ramadhan-yuk-simak-8Q2uXYTsPZ.jpg</image><title>Ilustrasi ASN (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menetapkan jam kerja baru yang berlaku selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Adapun peraturan jam kerja itu tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
&quot;Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,&quot; ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (9/3/2024).

BACA JUGA:
Kembali Erupsi, Gunung Semeru Muntahkan Asap Kelabu

Sesuai Perpres tersebut, selama bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN akan berlaku sebanyak 32 jam 30 menit dalam setiap pekannya. Adapun waktu istirahat akan berlaku 30 menit kecuali pada hari Jumat yang berlaku 60 menit.
Pada bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Adapun jam kerja akan selesai pada pukul 15.00 WIB kecuali untuk hari Jumat yang akan selesai pada pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:
PSU di Kuala Lumpur Digelar Hari Ini, Pakai Metode TPS dan KSK

Sementara peraturan ini dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi. Peraturan ini juga dikecualikan bagi unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
&quot;Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,&quot; jelasnya.Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

BACA JUGA:
Waspada! Hujan Angin Potensi Terjang Jakarta pada Siang hingga Malam Hari

Kemudian, juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menetapkan jam kerja baru yang berlaku selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Adapun peraturan jam kerja itu tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
&quot;Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,&quot; ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (9/3/2024).

BACA JUGA:
Kembali Erupsi, Gunung Semeru Muntahkan Asap Kelabu

Sesuai Perpres tersebut, selama bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN akan berlaku sebanyak 32 jam 30 menit dalam setiap pekannya. Adapun waktu istirahat akan berlaku 30 menit kecuali pada hari Jumat yang berlaku 60 menit.
Pada bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Adapun jam kerja akan selesai pada pukul 15.00 WIB kecuali untuk hari Jumat yang akan selesai pada pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:
PSU di Kuala Lumpur Digelar Hari Ini, Pakai Metode TPS dan KSK

Sementara peraturan ini dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi. Peraturan ini juga dikecualikan bagi unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
&quot;Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,&quot; jelasnya.Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

BACA JUGA:
Waspada! Hujan Angin Potensi Terjang Jakarta pada Siang hingga Malam Hari

Kemudian, juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.</content:encoded></item></channel></rss>
