<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkumham Bahas Sejumlah Isu dari Hukuman Mati hingga KKB Papua di Jenewa</title><description>Dialog konstruktif bersama komite hak sipil dan politik ini merupakan kali kedua yang diikuti pemerintah Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/13/337/2982576/kemenkumham-bahas-sejumlah-isu-dari-hukuman-mati-hingga-kkb-papua-di-jenewa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/13/337/2982576/kemenkumham-bahas-sejumlah-isu-dari-hukuman-mati-hingga-kkb-papua-di-jenewa"/><item><title>Kemenkumham Bahas Sejumlah Isu dari Hukuman Mati hingga KKB Papua di Jenewa</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/13/337/2982576/kemenkumham-bahas-sejumlah-isu-dari-hukuman-mati-hingga-kkb-papua-di-jenewa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/13/337/2982576/kemenkumham-bahas-sejumlah-isu-dari-hukuman-mati-hingga-kkb-papua-di-jenewa</guid><pubDate>Rabu 13 Maret 2024 10:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/13/337/2982576/kemenkumham-bahas-sejumlah-isu-dari-hukuman-mati-hingga-kkb-papua-di-jenewa-0hhKqh3F05.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenkumham Bahas Sejumlah Isu di Jenewa/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/13/337/2982576/kemenkumham-bahas-sejumlah-isu-dari-hukuman-mati-hingga-kkb-papua-di-jenewa-0hhKqh3F05.jpg</image><title>Kemenkumham Bahas Sejumlah Isu di Jenewa/ist</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMy8xLzE3ODI1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Pemerintah Indonesia berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan komite hak-hak sipil dan politik di Jenewa, Swiss pada, 11 - 12 Maret 2024.
Dalam kesempatan itu, pemerintah Indonesia menyampaikan berbagai capaian dan tantangan implementasi hak-hak sipil dan politik di Tanah Air.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengatakan, pertemuan dengan komite hak sipil dan politik mencerminkan komitmen pemerintah dalam berbagi pandangan guna memajukan dan melindungi HAM di Tanah Air.

BACA JUGA:
Kanwil Kemenkumham Pastikan 14.291 Napi di DKI Punya Hak Pilih

&amp;rdquo;Kami memandang partisipasi dalam dialog ini sebagai upaya penting untuk mengidentifikasi perbaikan yang perlu dilakukan dan rekomendasi konkret untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ada,&amp;rdquo; tutur Dhahana yang bertindak selaku wakil ketua delegasi, Rabu (13/3/2024).
Sejumlah isu juga turut mengemuka di antaranya  perkembangan di Papua dan Aceh,  pelaksanaan pemilu KUHP, aborsi hukuman mati, kerangka regulasi yang diduga diskriminatif,  kebebasan beragama, kelompok rentan dan minoritas, anti-penyiksaaan,  penanganan serta penanganan pelanggaran HAM berat.
&amp;rdquo;Rekomendasi dari Komite tentu akan dipertimbangkan, bersama dengan berbagai rekomendasi dari Mekanisme HAM PBB lainnya, seperti UPR, untuk perumusan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi mendatang,&amp;rdquo;ungkapnya.
Secara umum, komite mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong implementasi hak-hak sipil dan politik. Salah satu yang memantik respon positif komite dalam dialog yaitu  telah adanya strategi nasional bisnis dan HAM di Indonesia.

BACA JUGA:
Kemenag Nilai Gus Miftah Asbun dan Gagal Paham, Diminta Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah

Namun demikian, mereka juga mencatat sejumlah tantangan  dalam upaya penguatan kerangka hukum, kebijakan, dan kapasitas negara guna mengimplementasikan hak-hak sesuai ketentuan kovenan.
Terkait isu seputar regulasi diskriminatif yang dilontarkan komite, Direktur Jenderal HAM menyinggung pentingnya pengintegrasian prinsip-prinsip HAM dalam  kerangka hukum di Indonesia. Untuk itu,&amp;nbsp; Kemenkumham&amp;nbsp;sedang melakukan pembahasan yang intensif terkait  parameter HAM dalam penyusunan peraturan  perundang-undangan.
&quot;Tujuan penyusunan parameter HAM ini sendiri adalah mengintegrasikan perspektif HAM dalam seluruh produk hukum baik nasional maupun daerah sehingga kita dapat mencegah atau meminimalisir munculnya peraturan yang  misalnya diduga berpotensi diskriminatif,&quot;pungkasnya.Direktur Kerja Sama Multilateral Kemenlu RI Tri Tharyat, menambahkan, dialog konstuktif merupakan proses penting bagi negara-negara yang telah meratifikasi kovenan hak sipil dan politik.

&quot;Penting untuk dipahami, bahwa dialog konstruktif bukan sebuah forum penghakiman, tetapi dialog untuk saling berbagi pandangan yang tentunya bermanfaat dalam meningkatkan penikmatan HAM di Tanah Air,&quot; tegasnya.

Komite Hak Sipil dan Politik beranggotakan 18 pakar independen dan bertugas untuk memonitor implementasi Konvenan Internasional mengenai hak-hak sipil dan politik. Indonesia telah meratifikasi Kovenan ini melalui UU No 12 tahun 2005.

Dialog konstruktif bersama komite hak sipil dan politik ini merupakan kali kedua yang diikuti pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menyampaikan laporan implementasi Kovenan ini pada tahun 2013.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMy8xLzE3ODI1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Pemerintah Indonesia berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan komite hak-hak sipil dan politik di Jenewa, Swiss pada, 11 - 12 Maret 2024.
Dalam kesempatan itu, pemerintah Indonesia menyampaikan berbagai capaian dan tantangan implementasi hak-hak sipil dan politik di Tanah Air.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengatakan, pertemuan dengan komite hak sipil dan politik mencerminkan komitmen pemerintah dalam berbagi pandangan guna memajukan dan melindungi HAM di Tanah Air.

BACA JUGA:
Kanwil Kemenkumham Pastikan 14.291 Napi di DKI Punya Hak Pilih

&amp;rdquo;Kami memandang partisipasi dalam dialog ini sebagai upaya penting untuk mengidentifikasi perbaikan yang perlu dilakukan dan rekomendasi konkret untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ada,&amp;rdquo; tutur Dhahana yang bertindak selaku wakil ketua delegasi, Rabu (13/3/2024).
Sejumlah isu juga turut mengemuka di antaranya  perkembangan di Papua dan Aceh,  pelaksanaan pemilu KUHP, aborsi hukuman mati, kerangka regulasi yang diduga diskriminatif,  kebebasan beragama, kelompok rentan dan minoritas, anti-penyiksaaan,  penanganan serta penanganan pelanggaran HAM berat.
&amp;rdquo;Rekomendasi dari Komite tentu akan dipertimbangkan, bersama dengan berbagai rekomendasi dari Mekanisme HAM PBB lainnya, seperti UPR, untuk perumusan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi mendatang,&amp;rdquo;ungkapnya.
Secara umum, komite mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong implementasi hak-hak sipil dan politik. Salah satu yang memantik respon positif komite dalam dialog yaitu  telah adanya strategi nasional bisnis dan HAM di Indonesia.

BACA JUGA:
Kemenag Nilai Gus Miftah Asbun dan Gagal Paham, Diminta Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah

Namun demikian, mereka juga mencatat sejumlah tantangan  dalam upaya penguatan kerangka hukum, kebijakan, dan kapasitas negara guna mengimplementasikan hak-hak sesuai ketentuan kovenan.
Terkait isu seputar regulasi diskriminatif yang dilontarkan komite, Direktur Jenderal HAM menyinggung pentingnya pengintegrasian prinsip-prinsip HAM dalam  kerangka hukum di Indonesia. Untuk itu,&amp;nbsp; Kemenkumham&amp;nbsp;sedang melakukan pembahasan yang intensif terkait  parameter HAM dalam penyusunan peraturan  perundang-undangan.
&quot;Tujuan penyusunan parameter HAM ini sendiri adalah mengintegrasikan perspektif HAM dalam seluruh produk hukum baik nasional maupun daerah sehingga kita dapat mencegah atau meminimalisir munculnya peraturan yang  misalnya diduga berpotensi diskriminatif,&quot;pungkasnya.Direktur Kerja Sama Multilateral Kemenlu RI Tri Tharyat, menambahkan, dialog konstuktif merupakan proses penting bagi negara-negara yang telah meratifikasi kovenan hak sipil dan politik.

&quot;Penting untuk dipahami, bahwa dialog konstruktif bukan sebuah forum penghakiman, tetapi dialog untuk saling berbagi pandangan yang tentunya bermanfaat dalam meningkatkan penikmatan HAM di Tanah Air,&quot; tegasnya.

Komite Hak Sipil dan Politik beranggotakan 18 pakar independen dan bertugas untuk memonitor implementasi Konvenan Internasional mengenai hak-hak sipil dan politik. Indonesia telah meratifikasi Kovenan ini melalui UU No 12 tahun 2005.

Dialog konstruktif bersama komite hak sipil dan politik ini merupakan kali kedua yang diikuti pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menyampaikan laporan implementasi Kovenan ini pada tahun 2013.

</content:encoded></item></channel></rss>
