<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Orang Bos Pungli Rutan KPK Disidang Dewas Hari Ini</title><description>Dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/13/337/2982581/dua-orang-bos-pungli-rutan-kpk-disidang-dewas-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/13/337/2982581/dua-orang-bos-pungli-rutan-kpk-disidang-dewas-hari-ini"/><item><title>Dua Orang Bos Pungli Rutan KPK Disidang Dewas Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/13/337/2982581/dua-orang-bos-pungli-rutan-kpk-disidang-dewas-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/13/337/2982581/dua-orang-bos-pungli-rutan-kpk-disidang-dewas-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 13 Maret 2024 10:15 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/13/337/2982581/dua-orang-bos-pungli-rutan-kpk-disidang-dewas-hari-ini-MvMRFK6CWG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rutan KPK/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/13/337/2982581/dua-orang-bos-pungli-rutan-kpk-disidang-dewas-hari-ini-MvMRFK6CWG.jpg</image><title>Rutan KPK/ist</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNy8xLzE3ODAwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap pegawai komisi antirasuah yang diduga terlibat pungli Rutan KPK. Hari ini, rencananya sidang dua orang 'bos' pungli rutan KPK akan disidang Dewas.
&quot;Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan,&quot; kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA:
Pungli Rutan KPK, 3 Pegawai Bakal Disidang 13 dan 14 Maret

Sekadar informasi, sidang ini merupakan rangkaian dari 90 pegawai KPK yang telah lebih dulu diputus Dewas.
Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

BACA JUGA:
Vonis Etik Kasus Pungli 93 Pegawai Rutan KPK Dibacakan pada 15 Februari 2024

&quot;Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,&quot; kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2).

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.


&quot;12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya,&quot; ujarnya.

&quot;Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,&quot; ujarnya.





Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.





&quot;Jadi dalam pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang,&quot; ucapnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNy8xLzE3ODAwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap pegawai komisi antirasuah yang diduga terlibat pungli Rutan KPK. Hari ini, rencananya sidang dua orang 'bos' pungli rutan KPK akan disidang Dewas.
&quot;Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan,&quot; kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA:
Pungli Rutan KPK, 3 Pegawai Bakal Disidang 13 dan 14 Maret

Sekadar informasi, sidang ini merupakan rangkaian dari 90 pegawai KPK yang telah lebih dulu diputus Dewas.
Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

BACA JUGA:
Vonis Etik Kasus Pungli 93 Pegawai Rutan KPK Dibacakan pada 15 Februari 2024

&quot;Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,&quot; kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2).

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.


&quot;12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya,&quot; ujarnya.

&quot;Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,&quot; ujarnya.





Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.





&quot;Jadi dalam pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang,&quot; ucapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
