<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peraturan soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN Masih Digodok, Bakal Kembalikan Dwifungsi ABRI ?</title><description>Azwar Anas buka suara terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/13/337/2982916/peraturan-soal-tni-polri-bisa-isi-jabatan-asn-masih-digodok-bakal-kembalikan-dwifungsi-abri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/13/337/2982916/peraturan-soal-tni-polri-bisa-isi-jabatan-asn-masih-digodok-bakal-kembalikan-dwifungsi-abri"/><item><title>Peraturan soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN Masih Digodok, Bakal Kembalikan Dwifungsi ABRI ?</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/13/337/2982916/peraturan-soal-tni-polri-bisa-isi-jabatan-asn-masih-digodok-bakal-kembalikan-dwifungsi-abri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/13/337/2982916/peraturan-soal-tni-polri-bisa-isi-jabatan-asn-masih-digodok-bakal-kembalikan-dwifungsi-abri</guid><pubDate>Rabu 13 Maret 2024 20:51 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/13/337/2982916/peraturan-soal-tni-polri-bisa-isi-jabatan-asn-masih-digodok-bakal-kembalikan-dwifungsi-abri-BpaATpwg5E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menpan RB Azwar Anas (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/13/337/2982916/peraturan-soal-tni-polri-bisa-isi-jabatan-asn-masih-digodok-bakal-kembalikan-dwifungsi-abri-BpaATpwg5E.jpg</image><title>Menpan RB Azwar Anas (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas buka suara terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam klausul itu, akan diatur prajurit TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN di kementerian atau lembaga. Begitupun, ASN bisa menjabat di instansi TNI-Polri. Azwar berkata, RPP itu masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dengan begitu, kata Azwar, jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI-Polri terbatas. Hanya saja, ia berkata, rencana ASN bisa menjabat di instansi TNI-Polri merupakan pembahasan baru dalam RPP.
&quot;Gimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu. Tapi yang sekarang adalah ASN boleh menempati di posisi di TNI-Polri, nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan,&quot; kata Azwar saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA:
Ramai Kabar Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Smart City, Akun Instagram Sekda Kota Bandung Tiba-tiba Menghilang


Saat disinggung syarat ASN bisa isi jabatan di instansi TNI-Polri, Azwar belum bisa menjawab. Pasalnya, pihaknya masih mematangkan manajemen ASN bisa isi jabatan di instasi TNI-Polri. Ia berkata, dirinya akan bertemu Kapolri dan Panglima TNI untuk membahas RPP tersebut.
&quot;Karena baru sedang disusun dalam waktu dekat kami akan ketemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan-jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa ada di situ, karena tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati oleh ASN,&quot; tutur Azwar.

BACA JUGA:
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Memalsukan Data Pemilih

Lebih lanjut, Azwar berkata, rencana penempatan ASN di instansi TNI-Polri merupakan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. Apalagi, kata Azwar, aturan manajemen ASN telah diatur dalam UU ASN.
&quot;Ini sudah jadi UU di UU ASN, nah sekarang gimana Kita menyusun RPP-nya terkait dengan uraian dari resiprokal TNI dan Polri tadi,&quot; katanya.
Azwar pun memastikan, keberadaan RPP ini tak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. &quot;Enggak ada (dwifungsi ABRI). Oleh karena itu nanti kita akan urai, ini belum selesai tapi yang pasti ini justru menata dan ini selaras dengan PP 11 Tahun 2017 dan dengan UU TNI dan Polri,&quot; ucap Azwar.&amp;nbsp;
&quot;Jadi TNI sudah jelas ada di 10 tempat kemudian Polri itu di instanti tertentu untuk jabatan tertentu ya ada macam-macam nanti teman bisa lihat di UU TNI-nya nanti bisa dilihat di UU TNI,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas buka suara terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam klausul itu, akan diatur prajurit TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN di kementerian atau lembaga. Begitupun, ASN bisa menjabat di instansi TNI-Polri. Azwar berkata, RPP itu masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dengan begitu, kata Azwar, jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI-Polri terbatas. Hanya saja, ia berkata, rencana ASN bisa menjabat di instansi TNI-Polri merupakan pembahasan baru dalam RPP.
&quot;Gimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu. Tapi yang sekarang adalah ASN boleh menempati di posisi di TNI-Polri, nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan,&quot; kata Azwar saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA:
Ramai Kabar Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Smart City, Akun Instagram Sekda Kota Bandung Tiba-tiba Menghilang


Saat disinggung syarat ASN bisa isi jabatan di instansi TNI-Polri, Azwar belum bisa menjawab. Pasalnya, pihaknya masih mematangkan manajemen ASN bisa isi jabatan di instasi TNI-Polri. Ia berkata, dirinya akan bertemu Kapolri dan Panglima TNI untuk membahas RPP tersebut.
&quot;Karena baru sedang disusun dalam waktu dekat kami akan ketemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan-jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa ada di situ, karena tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati oleh ASN,&quot; tutur Azwar.

BACA JUGA:
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Memalsukan Data Pemilih

Lebih lanjut, Azwar berkata, rencana penempatan ASN di instansi TNI-Polri merupakan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. Apalagi, kata Azwar, aturan manajemen ASN telah diatur dalam UU ASN.
&quot;Ini sudah jadi UU di UU ASN, nah sekarang gimana Kita menyusun RPP-nya terkait dengan uraian dari resiprokal TNI dan Polri tadi,&quot; katanya.
Azwar pun memastikan, keberadaan RPP ini tak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. &quot;Enggak ada (dwifungsi ABRI). Oleh karena itu nanti kita akan urai, ini belum selesai tapi yang pasti ini justru menata dan ini selaras dengan PP 11 Tahun 2017 dan dengan UU TNI dan Polri,&quot; ucap Azwar.&amp;nbsp;
&quot;Jadi TNI sudah jelas ada di 10 tempat kemudian Polri itu di instanti tertentu untuk jabatan tertentu ya ada macam-macam nanti teman bisa lihat di UU TNI-nya nanti bisa dilihat di UU TNI,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
