<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lakukan Tes Poligraf Pembunuh Anak Tamara, Begini Kata Polisi</title><description>&quot;Penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli kriminologi, dan melakukan pemberkasan,&quot; katanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/13/338/2982932/lakukan-tes-poligraf-pembunuh-anak-tamara-begini-kata-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/13/338/2982932/lakukan-tes-poligraf-pembunuh-anak-tamara-begini-kata-polisi"/><item><title>Lakukan Tes Poligraf Pembunuh Anak Tamara, Begini Kata Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/13/338/2982932/lakukan-tes-poligraf-pembunuh-anak-tamara-begini-kata-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/13/338/2982932/lakukan-tes-poligraf-pembunuh-anak-tamara-begini-kata-polisi</guid><pubDate>Rabu 13 Maret 2024 21:32 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/13/338/2982932/lakukan-tes-poligraf-pembunuh-anak-tamara-begini-kata-polisi-dguEkdIrSk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/13/338/2982932/lakukan-tes-poligraf-pembunuh-anak-tamara-begini-kata-polisi-dguEkdIrSk.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMS8xLzE3ODE1OC81L3g4dTdjd3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi telah melakukan pemeriksaan poligraf terhadap tersangka dugaan kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Yudha A. Namun, polisi belum merincikan hasil tes tersebut.
&quot;Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan saksi ahli dari poligraph dan juga gestur tubuh yang diperiksa tersangka,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary pada wartawan, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA:
Senior Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati

Saat ini polisi tengah berkoordinasi lebih lanjut dengan ahli kriminologi atas hasil tes poligraf itu. Di samping itu, polisi juga tengah melakukan pemberkasan atas kasus tersebut.
&quot;Penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli kriminologi, dan melakukan pemberkasan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Menghilang Usai Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pembunuhan Perempuan Asal Sleman Diburu Polisi

Adapun Yudha diduga menghabisi nyawa anak Tamara dengan cara ditenggelamkan di kolam renang. Akibat perbuatannya itu, Yudha dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMS8xLzE3ODE1OC81L3g4dTdjd3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi telah melakukan pemeriksaan poligraf terhadap tersangka dugaan kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Yudha A. Namun, polisi belum merincikan hasil tes tersebut.
&quot;Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan saksi ahli dari poligraph dan juga gestur tubuh yang diperiksa tersangka,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary pada wartawan, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA:
Senior Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati

Saat ini polisi tengah berkoordinasi lebih lanjut dengan ahli kriminologi atas hasil tes poligraf itu. Di samping itu, polisi juga tengah melakukan pemberkasan atas kasus tersebut.
&quot;Penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli kriminologi, dan melakukan pemberkasan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Menghilang Usai Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pembunuhan Perempuan Asal Sleman Diburu Polisi

Adapun Yudha diduga menghabisi nyawa anak Tamara dengan cara ditenggelamkan di kolam renang. Akibat perbuatannya itu, Yudha dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
