<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera Rugikan Negara Belasan Miliar</title><description>KPK sedang menyidik dugaan korupsi yang menyeret salah satu BUMN yang bangun tol.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983069/korupsi-pengadaan-lahan-tol-trans-sumatera-rugikan-negara-belasan-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983069/korupsi-pengadaan-lahan-tol-trans-sumatera-rugikan-negara-belasan-miliar"/><item><title>Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera Rugikan Negara Belasan Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983069/korupsi-pengadaan-lahan-tol-trans-sumatera-rugikan-negara-belasan-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983069/korupsi-pengadaan-lahan-tol-trans-sumatera-rugikan-negara-belasan-miliar</guid><pubDate>Kamis 14 Maret 2024 09:12 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/14/337/2983069/korupsi-pengadaan-lahan-tol-trans-sumatera-rugikan-negara-belasan-miliar-VG3j45X9pZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ali Fikri (Foto: MNC Portal Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/14/337/2983069/korupsi-pengadaan-lahan-tol-trans-sumatera-rugikan-negara-belasan-miliar-VG3j45X9pZ.jpg</image><title>Ali Fikri (Foto: MNC Portal Indonesia)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMy8xLzE3ODI3NS81L3g4dWJnbHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) berpotensi merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

&quot;Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

KPK sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Hutama Karya (Persero).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, Begini Penjelasan Hutama Karya

&quot;Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN, KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,&quot; ujar Ali.

Kendati demikian, Ali belum membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sejalan dengan itu, komisi antirasuah mencegah tiga orang untuk tidak meninggalkan wilayah NKRI.

Ali Fikri menyatakan, pencegahan tersebut sebagai upaya pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan efektif.

KPK pun kemudian bersurat kepada Ditjen Imigrasi terkait permintaan pencegahan terhadap tiga orang yang dimaksud.

&quot;KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,&quot; kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu 13 Maret 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Usut Korupsi Pengadaan Lahan Sekitar Tol Trans Sumatera, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Meski tidak menyebutkan secara detail, menurut Ali pihak-pihak yang dicegah tersebut berasal dari dua orang pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang swasta.

&quot;Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan Tim Penyidik,&quot; ucapnya.

Ali pun mengimbau, para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah Direktur PT HK, Bintang Perbowo; Pegawai PT HK, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMy8xLzE3ODI3NS81L3g4dWJnbHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) berpotensi merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

&quot;Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

KPK sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Hutama Karya (Persero).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, Begini Penjelasan Hutama Karya

&quot;Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN, KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,&quot; ujar Ali.

Kendati demikian, Ali belum membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sejalan dengan itu, komisi antirasuah mencegah tiga orang untuk tidak meninggalkan wilayah NKRI.

Ali Fikri menyatakan, pencegahan tersebut sebagai upaya pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan efektif.

KPK pun kemudian bersurat kepada Ditjen Imigrasi terkait permintaan pencegahan terhadap tiga orang yang dimaksud.

&quot;KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,&quot; kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu 13 Maret 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Usut Korupsi Pengadaan Lahan Sekitar Tol Trans Sumatera, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Meski tidak menyebutkan secara detail, menurut Ali pihak-pihak yang dicegah tersebut berasal dari dua orang pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang swasta.

&quot;Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan Tim Penyidik,&quot; ucapnya.

Ali pun mengimbau, para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah Direktur PT HK, Bintang Perbowo; Pegawai PT HK, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
</content:encoded></item></channel></rss>
