<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini Dewas Periksa Kepala Rutan KPK Terkait Skandal Pungli Penjara Koruptor</title><description>Sebelumnya Dewas sudah menyidang 2 pegawai KPK terkait pungli.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983081/hari-ini-dewas-periksa-kepala-rutan-kpk-terkait-skandal-pungli-penjara-koruptor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983081/hari-ini-dewas-periksa-kepala-rutan-kpk-terkait-skandal-pungli-penjara-koruptor"/><item><title>Hari Ini Dewas Periksa Kepala Rutan KPK Terkait Skandal Pungli Penjara Koruptor</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983081/hari-ini-dewas-periksa-kepala-rutan-kpk-terkait-skandal-pungli-penjara-koruptor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983081/hari-ini-dewas-periksa-kepala-rutan-kpk-terkait-skandal-pungli-penjara-koruptor</guid><pubDate>Kamis 14 Maret 2024 09:46 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/14/337/2983081/hari-ini-dewas-periksa-kepala-rutan-kpk-terkait-skandal-pungli-penjara-koruptor-ijvlRZUqhg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK di Jakarta Selatan (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/14/337/2983081/hari-ini-dewas-periksa-kepala-rutan-kpk-terkait-skandal-pungli-penjara-koruptor-ijvlRZUqhg.jpg</image><title>Gedung KPK di Jakarta Selatan (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMy8xLzE3ODI3NS81L3g4dWJnbHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menyidang Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi alias AF terkait kasus skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan dan pelanggaran kode etik.

&quot;Terperiksa Karutan, AF,&quot; kata Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3/2024).

Diketahui, Dewas saat ini menggelar sidang terhadap tiga pegawai KPK yang diduga terjerat pungli rutan. Tiga pegawai tersebut merupakan sisa dari total 93 orang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Panggil Hengki Diduga Otak Pungli Rutan&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Sebelum Achmad Fauzi, kemarin telah disidang dua pegawai lainnya.

&quot;Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan,&quot; kata Anggota Dewas KPK, Albertina HO, Rabu.

Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.


&quot;Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,&quot; kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis 15 Februari 2024.


Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Kasus Pungli Rutan, KPK Kembali Periksa Dua Pegawainya&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya,&quot; ujarnya.


&quot;Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,&quot; ujarnya.


Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau  kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.


&quot;Jadi dalam pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMy8xLzE3ODI3NS81L3g4dWJnbHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menyidang Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi alias AF terkait kasus skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan dan pelanggaran kode etik.

&quot;Terperiksa Karutan, AF,&quot; kata Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3/2024).

Diketahui, Dewas saat ini menggelar sidang terhadap tiga pegawai KPK yang diduga terjerat pungli rutan. Tiga pegawai tersebut merupakan sisa dari total 93 orang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Panggil Hengki Diduga Otak Pungli Rutan&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Sebelum Achmad Fauzi, kemarin telah disidang dua pegawai lainnya.

&quot;Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan,&quot; kata Anggota Dewas KPK, Albertina HO, Rabu.

Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.


&quot;Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,&quot; kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis 15 Februari 2024.


Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Kasus Pungli Rutan, KPK Kembali Periksa Dua Pegawainya&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya,&quot; ujarnya.


&quot;Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,&quot; ujarnya.


Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau  kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.


&quot;Jadi dalam pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
