<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Otak Pungli Rutan dan 7 Saksi Lain, Dalami Pembagian Uang</title><description>Dalam kesempatan tersebut, Komisi Antirasuah pun memeriksa tujuh saksi lain yang merupakan pegawai KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983192/kpk-periksa-otak-pungli-rutan-dan-7-saksi-lain-dalami-pembagian-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983192/kpk-periksa-otak-pungli-rutan-dan-7-saksi-lain-dalami-pembagian-uang"/><item><title>KPK Periksa Otak Pungli Rutan dan 7 Saksi Lain, Dalami Pembagian Uang</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983192/kpk-periksa-otak-pungli-rutan-dan-7-saksi-lain-dalami-pembagian-uang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983192/kpk-periksa-otak-pungli-rutan-dan-7-saksi-lain-dalami-pembagian-uang</guid><pubDate>Kamis 14 Maret 2024 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/14/337/2983192/kpk-periksa-otak-pungli-rutan-dan-7-saksi-lain-dalami-pembagian-uang-w0tYIOomqC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/14/337/2983192/kpk-periksa-otak-pungli-rutan-dan-7-saksi-lain-dalami-pembagian-uang-w0tYIOomqC.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa pihak yang disebut sebagai 'otak' pungutan liar (pungli) di rutan KPK, Hengki, Rabu 13 Maret 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi Antirasuah pun memeriksa tujuh saksi lain yang merupakan pegawai KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, total delapan saksi yang dijadwalkan memenuhi panggilan.


BACA JUGA:
Petualangan Pencuri Spesialis Ganjal ATM dari Bekasi hingga Bali Berakhir di Cimahi&amp;nbsp;


Perlu diketahui, tujuh saksi lain yakni Achmad Fauzi, Kepala Rutan KPK 2022-sekarang; Deden Rochendi, PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD/Staf Cabang Rutan KPK; dan Ari Rahman Hakim , PNYD/Petugas Rutan KPK.

Kemudian, Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018; Mahdi Aris, Pengamanan Rutan KPK; dan Muhammad Abduh, Pengamanan Rutan KPK.


BACA JUGA:
Ikatan Alumni ITB Bantah Surat Edaran soal Desakan Klarifikasi Sirekap: Itu Ilegal


&quot;Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan struktur dalam penugasan personil di Rutan Cabang KPK,&quot; kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).

Ali melanjutkan, dari keterangan para saksi juga didalami kaitan dugaan adanya transaksi uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK.Juru bicara KPK bidang penindakan itu menambahkan, kedelapan saksi juga didalami penentuan besaran nominal uang hasil pungli yang dibagikan kepada para tersangka.

&quot;Juga soal  teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,&quot; ucap Ali.

Sekadar informasi, dalam perkara pungli di rutan, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka.

Nama yang sudah mencuat sebagai tersangka adalah Hengki yang diketahui sebagai 'otak' dari terstrukturnya pungli rutan KPK.  &quot;Hengki sudah tersangka,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.


BACA JUGA:
Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Nilai Proyek Rp120 Miliar Kerugian Puluhan Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;


Tanak menyebutkan Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Ia sudah dipindahtugaskan ke Pemda DKI Jakarta.

Kendati demikian, Tanak menyebutkan pihaknya akan tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

&quot;Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa pihak yang disebut sebagai 'otak' pungutan liar (pungli) di rutan KPK, Hengki, Rabu 13 Maret 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi Antirasuah pun memeriksa tujuh saksi lain yang merupakan pegawai KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, total delapan saksi yang dijadwalkan memenuhi panggilan.


BACA JUGA:
Petualangan Pencuri Spesialis Ganjal ATM dari Bekasi hingga Bali Berakhir di Cimahi&amp;nbsp;


Perlu diketahui, tujuh saksi lain yakni Achmad Fauzi, Kepala Rutan KPK 2022-sekarang; Deden Rochendi, PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD/Staf Cabang Rutan KPK; dan Ari Rahman Hakim , PNYD/Petugas Rutan KPK.

Kemudian, Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018; Mahdi Aris, Pengamanan Rutan KPK; dan Muhammad Abduh, Pengamanan Rutan KPK.


BACA JUGA:
Ikatan Alumni ITB Bantah Surat Edaran soal Desakan Klarifikasi Sirekap: Itu Ilegal


&quot;Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan struktur dalam penugasan personil di Rutan Cabang KPK,&quot; kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).

Ali melanjutkan, dari keterangan para saksi juga didalami kaitan dugaan adanya transaksi uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK.Juru bicara KPK bidang penindakan itu menambahkan, kedelapan saksi juga didalami penentuan besaran nominal uang hasil pungli yang dibagikan kepada para tersangka.

&quot;Juga soal  teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,&quot; ucap Ali.

Sekadar informasi, dalam perkara pungli di rutan, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka.

Nama yang sudah mencuat sebagai tersangka adalah Hengki yang diketahui sebagai 'otak' dari terstrukturnya pungli rutan KPK.  &quot;Hengki sudah tersangka,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.


BACA JUGA:
Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Nilai Proyek Rp120 Miliar Kerugian Puluhan Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;


Tanak menyebutkan Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Ia sudah dipindahtugaskan ke Pemda DKI Jakarta.

Kendati demikian, Tanak menyebutkan pihaknya akan tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

&quot;Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
