<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding</title><description>Mantan Komisaris Wika Beton itu divonis lima tahun kurungan penjara terkait kasus pengurusan perkara di MA.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983281/dadan-tri-yudianto-divonis-5-tahun-penjara-kpk-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983281/dadan-tri-yudianto-divonis-5-tahun-penjara-kpk-ajukan-banding"/><item><title>Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983281/dadan-tri-yudianto-divonis-5-tahun-penjara-kpk-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983281/dadan-tri-yudianto-divonis-5-tahun-penjara-kpk-ajukan-banding</guid><pubDate>Kamis 14 Maret 2024 15:37 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/14/337/2983281/dadan-tri-yudianto-divonis-5-tahun-penjara-kpk-ajukan-banding-RD08nB5iXw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/14/337/2983281/dadan-tri-yudianto-divonis-5-tahun-penjara-kpk-ajukan-banding-RD08nB5iXw.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Diketahui, mantan Komisaris Wika Beton itu divonis lima tahun kurungan penjara terkait kasus pengurusan perkara di MA.

&quot;Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto ( 13/3)  telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).


BACA JUGA:
KPK Periksa Otak Pungli Rutan dan 7 Saksi Lain, Dalami Pembagian Uang


Ali menjelaskan, alasan pengajuan banding tersebut lantaran putusan dinilai belum sesuai denhan yang dituntut Jaksa.

&quot;Adapun point banding, diantaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya,&quot; ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa KPK menuntut Dadan dengan hukuman pidana 11 tahun lima bulan penjara. Jumlah tersebut jauh dari apa yang diputuskan majelis hakim.Ali tidak membeberkan lebih jauh soal poin banding. Menurutnya, nantinya akan dipaparkan secara lengkap dalam memori banding.

&quot;Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai Tim Jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,&quot; ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.


BACA JUGA:
Perempuan Cantik Selundupkan Paket Sabu ke Lapas Semarang, Dijanjikan Upah Rp2 Juta


Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Dadan Tri Yudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

&amp;ldquo;Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersmaa sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama,&amp;rdquo; kata Hakim membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2024.

&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,&amp;rdquo; sambung hakim.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Diketahui, mantan Komisaris Wika Beton itu divonis lima tahun kurungan penjara terkait kasus pengurusan perkara di MA.

&quot;Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto ( 13/3)  telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).


BACA JUGA:
KPK Periksa Otak Pungli Rutan dan 7 Saksi Lain, Dalami Pembagian Uang


Ali menjelaskan, alasan pengajuan banding tersebut lantaran putusan dinilai belum sesuai denhan yang dituntut Jaksa.

&quot;Adapun point banding, diantaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya,&quot; ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa KPK menuntut Dadan dengan hukuman pidana 11 tahun lima bulan penjara. Jumlah tersebut jauh dari apa yang diputuskan majelis hakim.Ali tidak membeberkan lebih jauh soal poin banding. Menurutnya, nantinya akan dipaparkan secara lengkap dalam memori banding.

&quot;Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai Tim Jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,&quot; ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.


BACA JUGA:
Perempuan Cantik Selundupkan Paket Sabu ke Lapas Semarang, Dijanjikan Upah Rp2 Juta


Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Dadan Tri Yudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

&amp;ldquo;Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersmaa sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama,&amp;rdquo; kata Hakim membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2024.

&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,&amp;rdquo; sambung hakim.</content:encoded></item></channel></rss>
