<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tunda RDP Dengan Komisi II, KPU Jadwalkan Rapat Tanggal 21 Maret 2024</title><description>Mellaz menjelaskan alasan penundaan RDP itu, karena KPU sedang menuntaskan rekapitulasi suara nasional berjenjang di tingkat nasional.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983415/tunda-rdp-dengan-komisi-ii-kpu-jadwalkan-rapat-tanggal-21-maret-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983415/tunda-rdp-dengan-komisi-ii-kpu-jadwalkan-rapat-tanggal-21-maret-2024"/><item><title>Tunda RDP Dengan Komisi II, KPU Jadwalkan Rapat Tanggal 21 Maret 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983415/tunda-rdp-dengan-komisi-ii-kpu-jadwalkan-rapat-tanggal-21-maret-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/14/337/2983415/tunda-rdp-dengan-komisi-ii-kpu-jadwalkan-rapat-tanggal-21-maret-2024</guid><pubDate>Kamis 14 Maret 2024 21:19 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/14/337/2983415/tunda-rdp-dengan-komisi-ii-kpu-jadwalkan-rapat-tanggal-21-maret-2024-YEFsvoSSG3.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/14/337/2983415/tunda-rdp-dengan-komisi-ii-kpu-jadwalkan-rapat-tanggal-21-maret-2024-YEFsvoSSG3.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI, yang sedianya akan berlangsung hari ini, Kamis (14/3/2024). Rapat dijadwalkan pada Kamis (21/3/2024).

&quot;Saya dapet informasi dari staf saya pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 pada pukul 09.00 pagi,&quot; ujar komisioner KPU, August Mellaz kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Mellaz menjelaskan alasan penundaan RDP itu, karena KPU sedang menuntaskan rekapitulasi suara nasional berjenjang di tingkat nasional. Bedasarkan peraturan perundang-undangan KPU diberikan waktu selama 35 hari untuk mengumumkan hasil pemilu 2024. Artinya pada tanggal 20 Maret 2024 rekapitulasi suara pemilu 2024 harus sudah selesai.


BACA JUGA:
Roy Suryo Bilang KPU Bisa Digugat ke Mahkamah Internasional


&quot;Di satu sisi memang sebagaimana jadwal yang sudah diketahui bersama, jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sedang berlangsung sampai 20 Maret,&quot; ucapnya.

Mellaz mengaku senang, komisi II bisa memaklumi alasan penundaan RDP tersebut.

&quot;Pertimbangan-pertimbangan ini saya kira berterima kasih ke komisi II, pertimbangan tugas yang kami lakukan menjadi faktor pertimbangan,&quot; sambungnya.

Penundaan RDP itu juga dibenarkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Dia berharap usai selesai rekapitulasi tersebut jajaran KPU bisa hadir dalam RDP di gedung DPR RI

&quot;Jadi itu yang menjadi alasan mereka. Mungkin ya (rapatnya) setelah tanggal 20 lah segera,&quot; kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Legislator Golkar itu menyampaikan dalam urusan penundaan waktu rapat ini, dia juga telah mengusulkan agar sehari setelah proses rekapitulasi suara berjenjang di tingkat nasional itu selesai, langsung digelar rapat.

&quot;Saya kemarin memberitahukan kalau bisa diajukan surat lagi tanggal 21 (Maret) aja. Jadi biar kita langsung evaluasi begitu selesai besoknya kita langsung rapat evaluasi,&quot; sambungnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI, yang sedianya akan berlangsung hari ini, Kamis (14/3/2024). Rapat dijadwalkan pada Kamis (21/3/2024).

&quot;Saya dapet informasi dari staf saya pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 pada pukul 09.00 pagi,&quot; ujar komisioner KPU, August Mellaz kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Mellaz menjelaskan alasan penundaan RDP itu, karena KPU sedang menuntaskan rekapitulasi suara nasional berjenjang di tingkat nasional. Bedasarkan peraturan perundang-undangan KPU diberikan waktu selama 35 hari untuk mengumumkan hasil pemilu 2024. Artinya pada tanggal 20 Maret 2024 rekapitulasi suara pemilu 2024 harus sudah selesai.


BACA JUGA:
Roy Suryo Bilang KPU Bisa Digugat ke Mahkamah Internasional


&quot;Di satu sisi memang sebagaimana jadwal yang sudah diketahui bersama, jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sedang berlangsung sampai 20 Maret,&quot; ucapnya.

Mellaz mengaku senang, komisi II bisa memaklumi alasan penundaan RDP tersebut.

&quot;Pertimbangan-pertimbangan ini saya kira berterima kasih ke komisi II, pertimbangan tugas yang kami lakukan menjadi faktor pertimbangan,&quot; sambungnya.

Penundaan RDP itu juga dibenarkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Dia berharap usai selesai rekapitulasi tersebut jajaran KPU bisa hadir dalam RDP di gedung DPR RI

&quot;Jadi itu yang menjadi alasan mereka. Mungkin ya (rapatnya) setelah tanggal 20 lah segera,&quot; kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Legislator Golkar itu menyampaikan dalam urusan penundaan waktu rapat ini, dia juga telah mengusulkan agar sehari setelah proses rekapitulasi suara berjenjang di tingkat nasional itu selesai, langsung digelar rapat.

&quot;Saya kemarin memberitahukan kalau bisa diajukan surat lagi tanggal 21 (Maret) aja. Jadi biar kita langsung evaluasi begitu selesai besoknya kita langsung rapat evaluasi,&quot; sambungnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
